Di awal tahun 2020, KPP Pratama Lamongan bekerja sama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan mengadakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Koperasi kepada 70 pengurus Koperasi Wanita. Sosialisasi dilaksanakan di Aula KPP Pratama Lamongan (Selasa, 7/1).

Sejumlah 70 pengurus yang mewakili 35 Koperasi Wanita hadir sebagai peserta sosialisasi. Dedy Marthadinata, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyambut baik hal ini. "Momen ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka memberikan edukasi kewajiban perpajakan, khususnya kepada wajib pajak baru," ungkap Dedy.

Narasumber pada sosialisasi kali ini adalah Ispon Asep Yurano, pelaksana di Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Ispon memberikan materi tentang kewajiban perpajakan untuk koperasi. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan pendaftaran NPWP, cara mengisi formulir pendaftaran NPWP, sampai dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.

Isnani salah satu peserta menanyakan, "Sebagai wajib pajak baru, kewajiban pajak koperasi apa saja yang harus dilaksanakan dan apa sanksinya jika tidak melaksanakan."  Asep menjelaskan apa saja kewajiban pajak koperasi, mulai dari pembayaran PPh PP 23, memotong dividen sebelum dibagikan kepada anggota, sampai dengan kewajiban melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Sementara itu, sanksi yang dikenakan apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan meliputi, sanksi denda seratus ribu rupiah jika terlambat lapor SPT Masa, denda satu juta rupiah untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, sampai dengan ancaman sanksi pidana perpajakan.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan pengisian bareng formulir pendaftaran NPWP untuk koperasi, pengecekan berkas kelengkapan sebelum dilanjutkan dengan memasukkan berkas permohonan NPWP di loket pelayanan lantai 1 KPP Pratama Lamongan. (AP)