“Untuk membangun negeri, jangan hanya mimpi, harus ada komitmen dan semangat dalam diri,” begitulah kalimat pembuka dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb secara virtual sebagai wujud inovasi dalam memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, Tarakan (Selasa, 29/9).

Kegiatan sosialisasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, diikuti oleh lebih kurang 250 Instansi Pemerintah Daerah di seluruh wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Redeb, baik instansi pemerintah tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, sampai tingkat desa/kelurahan.

“Ada kewajiban untuk penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau bukti pemungutan pajak secara elektronik. Nah, secara elektronik ini nanti akan dilaksanakan melalui SPT Unifikasi,” ungkap Luthfyana, Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tanjung Redeb.

Setidaknya, ada 3 kewenangan yang dapat dilakukan instansi pemerintah melalui SPT Unifikasi, diantaranya mendaftarkan, menonaktifkan, melakukan perubahan data sub-sub unit organisasi di bawahnya.  “Jadi nanti di sini instansi pemerintah itu bisa mendaftarkan sub unit-sub unit di bawahnya,” sambung Luthfyana.

Dalam beleid Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang, selain 3 kewenangan di atas, instansi pemerintah pusat juga berhak memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban atas pendapatan pemerintah dan/atau atas beban anggaran belanja instansi pemerintah. “Namun begitu, tanggung jawab pelaksanaan tetap berada di instansi pemerintah induknya,” jelas Luthfyana.

“Nantinya, melalui PMK-231 ini akan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan digantikan dengan NPWP instansi pemerintah,” tutup Luthfyana dalam paparannya terkait pembenahan NPWP bendahara yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.

Selain penyampaian materi, dalam kegiatan ini juga dilakukan simulasi Tata Cara Pembuatan dan Pengisian BuPot, SPT Unifikasi, dan SPT Masa PPh 21/26 untuk seluruh instansi pemerintah daerah yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

“Semoga acara ini dapat membantu wajib pajak sekalian dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” tutup Kepala Seksi Pelayanan, Debora Novriyati dalam sambutan Sosialisasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi.