
Sebanyak 22 wajib pajak badan UMKM di Kabupaten Jembrana mengikuti acara edukasi daring menggunakan media zoom meeting bertemakan Insentif Pajak PMK 110/PMK.03/2020 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara di Jembara (Kamis, 15/10).
Acara edukasi diawali oleh sambutan Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya. Dalam sambutannya, Putra mengingatkan wajib pajak untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakannya meskipun usahanya terdampak pandemi Covid-19. “Jangan sampai bapak ibu lupa untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Putra. Jika ingin memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, dapat berkonsultasi dengan kami dan tidak dipungut biaya.
Narasumber kali ini, Pande Made Suryawan menjelaskan bahwa edukasi ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu UMKM untuk pulih di masa pandemi ini. Pande juga menekankan bahwa wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah cukup melaporkan realisasi setiap bulannya melalui saluran tertentu.
“Bapak ibu yang ingin memanfaatkan fasilitas pajak PPh Final ditanggung pemerintah cukup melaporkan realisasi setiap masanya,” papar Pande. Wajb pajak hanya perlu melaporkan PPh final yang seharusnya disetorkan pada www.pajak.go.id . "Mungkin pada edukasi kali ini kami hanya menjelaskan garis besar fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan. Untuk teknis pelaporan realisasi, bapak ibu bisa berkonsultasi dengan kami pada saluran WhatsApp atau media sosial resmi KP2KP Negara," tambah Pande.
Pande mengharapkan dengan edukasi pajak ini, banyak wajib pajak badan di Kabupaten Jembrana yang memanfaatkan insentif pajak. Semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan, semakin banyak UMKM yang terbantu usahanya di tengah pandemi Covid-19.
- 23 kali dilihat