Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menyelenggarakan edukasi Coretax kepada 20 instansi pemerintah di Kota Tasikmalaya di Aula KPP Pratama Tasikmalaya (Rabu, 16/10). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan aplikasi Coretax kepada para peserta. Coretax merupakan sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.

Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak saat ini. Coretax bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui platform yang lebih terintegrasi. Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Ai Widiawati dan Rita Rustiana menjadi narasumber di kegiatan tersebut.

“Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan seperti layanan DJP Online, e-Nofa, pembayaran, dan berbagai layanan lainnya ke dalam satu aplikasi pada portal wajib pajak,” ungkap Ai.

Dalam edukasi ini, peserta melakukan simulasi fitur-fitur dalam aplikasi Coretax secara langsung melalui purwarupa aplikasi Coretax. Saat ini Coretax sedang dalam tahap pengujian yang ketat, meliputi aspek fungsional, nonfungsional, dan integrasi.

Di akhir sesi, Kepala Seksi Pengawasan VI Edi Purwanto mengajak para peserta agar mendukung upaya digitalisasi layanan perpajakan ini. Edi berharap kegiatan edukasi ini bermanfaat dan implementasi Coretax nanti akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

 

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.