Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sekadau (KP2KP) Sekadau memberikan sosialisasi pajak dana desa pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau di Kantor Kecamataran Sekadau Hulu (Sabtu, 2/7). Kegiatan ini diikuti oleh 16 kepala desa dan/atau perangkat desa di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam sosialisasi tersebut antara lain KP2KP Sekadau, Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD), Tim Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berdiri dari Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Sanggau Sekadau (UPT PPD), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan PT Jasa Raharja. Hal tersebut merupakan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan layanan terkait pajak pusat dan pajak daerah.

Sosialisasi pajak dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesadaran instansi pemerintah desa terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya berupa pembayaran dan pelaporan pajak atas pengelolaan keuangan desa.

Acara dimulai dengan sambutan dari Sadikin selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Pembangunan Kecamatan Sekadau Hulu dan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh F.Iwan Karantika selaku Kepala BPRPD, Heri Nurhasbi selaku kepala UPT PPD Wilayah Sanggau Sekadau, Panji Prasetyo dari KP2KP Sekadau, Iqbal dari PT Jasa Raharja dan Angga dari Polres Sekadau.

“Instansi Pemerintah Desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBDes mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum pajak yang harus dipotong/dipungut terbagi menjadi beberapa jenis pasal yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26 dan PPN/PPnBM. Pengenaan jenis pajak tersebut tergantung kepada karakteristik transaksi yang dilakukan,” ungkap Panji Prasetyo.

Dalam hal terdapat pemotongan/pemungutan pajak, kewajiban instansi  pemerintah desa tidak hanya terbatas pada kewajiban pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak saja namun harus melakukan pelaporan atas pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan.

Panji Prasetyo menyampaikan, “Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa lebih memahami pentingnya peran pajak bagi negara dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, bersamaan dengan hal tersebut dapat mendorong tercapainya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran."

Pewarta: Panji Prasetyo
Kontributor Foto:Tim KP2KP Sekadau
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.