Direktorat Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan Republik Indonesia bersama Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Perpajakan pada Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2020 yang diberikan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Indonesia di Hotel Fox Harris City Center, Kota Bandung, Jawa Barat (Kamis, 19/11).
Kegiatan ini melibatkan para Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi terkait, kepala sekolah penerima bantuan yang didampingi oleh bendahara sekolah dan konsultan teknisnya sebagai pengelola Bantuan Renovasi Bangunan SMA Tahun 2020 sebanyak 140 peserta.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pengelola dana bantuan tersebut yang akan melakukan pemungutan atau pemotongan Pajak.
Demikian juga untuk menyamakan persepsi bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi saat bertransaksi dengan pihak lain berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk merenovasi bangunan SMA tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pemaparan materi Perpajakan pada Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2020 disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang diawali dengan kuis Kahoot guna mengulas kembali materi Perpajakan untuk Bendahara secara interaktif.
Selain itu, Tim Penyuluh juga menjelaskan peran bendahara pengeluaran dan kaitannya dengan kewajiban bendahara untuk memotong atau memungut pajak. Narasumber juga memaparkan mengenai kebijakan terbaru terkait diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan bagi Instansi Pemerintah untuk menggantikan NPWP Bendahara sebelumnya.
Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah serta peraturan terbaru untuk Bea Meterai sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.
Pemaparan diakhiri dengan sesi diskusi terkait permasalahan teknis yang dihadapi peserta sebagai pemotong atau pemungut pajak pada transaksi-transaksi yang menggunakan dana bantuan pemerintah untuk renovasi bangunan SMA yang telah diterima masing-masing sekolah.
- 61 kali dilihat