
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengadakan sosialisasi kepada seratus tiga bendahara instansi pemerintah Kabupaten Wonogiri di Ruang Kayangan Komplek Setda Kabupaten Wonogiri, Wonogiri (Kamis, 11/8).
Sosialisasi ini membahas kewajiban bendahara instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK-59).
Arum Setyo Mastuti, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo menjadi narasumber kegiatan ini. Ia menjelaskan latar belakang terbitnya peraturan ini.
“Perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, menjadi latar belakang terbitnya aturan ini,” jelas Arum.
Ia menjelaskan bahwa dengan berlakunya PMK-59 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah serta memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja yang dilakukan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 16 PMK-59, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah. Instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 8 kali dilihat