Definisi
No | Istilah | Definisi |
1. | Beasiswa | dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. |
Persyaratan Tertentu Beasiswa Bukan Objek Pajak
- Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
- Persyaratan tertentu meliputi Beasiswa:
- oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
- untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
- pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Komponen beasiswa terdiri dari:
- biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan,
- biaya ujian,
- biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
- biaya buku,
- biaya transportasi, dan/atau
- biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Beasiswa Sebagai Objek Pajak
- Penghasilan berupa Beasiswa dianggap sebagai Objek Pajak Penghasilan apabila dengan penerima Beasiswa:
- Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
- Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
- Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha.
File
- 3318 kali dilihat