Oleh: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Di tengah riuhnya kedatangan wisatawan mancanegara, Indonesia juga mempunyai satu fasilitas perpajakan yang hanya dimiliki negara-negara dengan sistem fiskal yang maju: Value Added Tax Refund for Tourism (selanjutnya kita sebut VAT Refund). Ya, turis asing yang berbelanja di Indonesia bisa mendapatkan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang yang mereka beli, selama barang tersebut dibawa pulang ke negara asalnya atau negara lain di luar Indonesia.

Fasilitas ini menjadi bukti bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak hanya hadir untuk menarik pajak, tetapi juga memberikan insentif strategis yang sejalan dengan prinsip keadilan. Tentunya ia bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional. Melalui VAT Refund, Indonesia menegaskan posisinya di antara negara-negara maju yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

VAT Refund secara langsung tentu memotivasi wisatawan untuk lebih banyak berbelanja selama berada di Indonesia. Dengan adanya pengembalian PPN, wisatawan merasa mendapatkan keuntungan finansial yang nyata dari setiap transaksi. Insentif dalam bentuk pengembalian pajak jelas menjadi daya tarik tersendiri yang mampu mempengaruhi keputusan berbelanja, baik dalam jumlah maupun volume barang. Wisatawan yang semula hanya ingin melihat-lihat, menjadi lebih tergugah untuk membeli produk-produk dalam negeri Indonesia.

Efek domino positif pun tercipta. Saat wisatawan berbelanja lebih banyak, sektor ritel dan pendukungnya pun ikut tumbuh. Toko ritel dan produk lokal mendapat eksposur yang lebih luas, bahkan terbawa hingga ke luar negeri. Ini berarti VAT Refund bukan hanya mendukung konsumsi jangka pendek, tetapi juga membuka potensi ekspor budaya dan produk nasional dalam jangka panjang.

Selain itu, VAT Refund juga menjadi bagian dari strategi besar untuk mendorong pariwisata Indonesia. Dalam kompetisi pariwisata global, pengalaman belanja menjadi salah satu indikator kenyamanan. Negara-negara yang ramah wisatawan bukan hanya yang menyuguhkan destinasi wisata --keelokan alam dan keunikan budaya-- tetapi juga yang memberi insentif bagi wisatawan untuk datang dan berbelanja. Dengan VAT Refund, Indonesia telah membuktikan diri sebagai destinasi yang dapat bersaing secara sistem perpajakan, bukan hanya secara keindahan alam dan budaya.

Para turis dapat mengajukan permohonan refund dengan menyiapkan paspor, boarding pass, tagihan pembelian, faktur PPN elektronik dari toko ritel VAT Refund, serta barang yang dibeli. Prosedur pengajuannya pun kini semakin mudah. Wisatawan cukup melakukan registrasi dan pengisian formulir melalui sistem Coretax DJP sebelum keberangkatan. Saat ini Loket VAT Refund berada di lima bandar udara internasional yaitu Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, maupun Yogyakarta International Airport.

Adapun batas minimum pengembalian yang dapat diajukan adalah Rp500.000. Selanjutnya VAT Refund akan diberikan dalam bentuk uang tunai hingga maksimal Rp5 juta. Jika nilai refund melebihi batas tersebut, pengembalian dilakukan melalui transfer bank. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua toko dapat menerbitkan faktur VAT Refund. Hanya toko yang secara resmi mendaftarkan diri dan terverifikasi yang dapat memberikan fasilitas ini kepada pelanggannya. Oleh karena itu, penting bagi wisatawan untuk memastikan bahwa toko tempat mereka berbelanja memiliki label “VAT Refund”.

VAT Refund tidak hanya menarik di mata wisatawan, tetapi juga berdampak besar terhadap ekonomi. Setiap transaksi yang terjadi menghidupkan banyak lapisan ekonomi mulai dari pedagang hingga pengrajin. Maka dari itu, kebijakan ini secara tidak langsung turut membangkitkan ekonomi lokal. Lebih dari sekadar kebijakan teknis, VAT Refund adalah simbol bahwa pajak bisa menjadi alat dorong, bukan sekadar alat tarik. Bahwa keadilan tidak hanya diwujudkan melalui siapa yang membayar pajak, tetapi juga kepada siapa pajak tidak seharusnya dikenakan pajak. Seperti halnya ekspor yang tidak dikenakan PPN karena barang yang seharusnya kena pajak tidak dikonsumsi di dalam negeri, pembelian oleh wisatawan asing yang tidak dikonsumsi di Indonesia juga patut diperlakukan serupa.

VAT Refund adalah bukti bahwa Indonesia serius membangun sistem perpajakan modern, inklusif, dan sejajar dengan praktik global. Dengan begitu kebijakan VAT Refund tidak hanya menjadi insentif fiskal semata tetapi juga menjelma sebagai instrumen promosi pariwisata, pendorong konsumsi, penggerak roda ekonomi, dan wujud nyata keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.