Tiga Panduan Persiapkan Era Baru Pelaporan SPT Tahunan
Oleh: (Ika Hapsari), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kurang dari satu bulan publik bersiap menyambut tahun baru 2026. Tahun yang digadang-gadang mendatangkan lebih banyak cuan dan keuntungan . Setidaknya demikian pesan optimisme yang dibangun oleh idola baru para generasi muda, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Alih-alih menularkan pesimisme, Menkeu Purbaya meyakinkan publik berbasis histori data. Teori ekonomi dapat dibumikan dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami. Tak ayal seluruh kalangan menaruh keyakinan pada kebijakan yang diimplementasikan “sang koboi” ini. Setiap aktivitasnya pun dinanti, pidatonya disimak tanpa dilewati, Menkeu Purbaya telah menjelma menjadi ikon kebangkitan ekonomi negeri ini.
Dalam rilis program APBN Kita beberapa waktu lalu, Menkeu Purbaya pun menaruh atensi tinggi pada penyempurnaan sistem Coretax Ditjen Pajak RI. Beliau berjanji mendatangkan para ahli IT di luar institusi guna memperbaiki dan mengakselerasi performa sistem canggih ini. Terlepas dari strategi tersebut, satu hal yang pasti, Coretax akan menjadi sarana utama dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun 2026 nanti.
Sistem Coretax akan mengawal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya. Sebagai sarana pelaporan secara daring, wajib pajak cukup terhubung dengan internet dan perangkat digital untuk membuka peramban seperti Google, Internet Explorer, atau Mozilla Firefox. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengetikkan alamat coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengakses portal pelaporan SPT.
Berikut panduan bagi wajib pajak guna bersiap menyambut era baru pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP.
Pertama, aktivasi atau registrasi akun wajib pajak pada Coretax.
Proses bisnis ini memberikan akses kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan layanan perpajakan terintegrasi secara daring yang tersedia pada laman Coretax.
Bagi wajib pajak yang pada tahun sebelumnya telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan akun DJP Online (djponline.pajak.go.id), akses pertama kali ke sistem Coretax cukup dengan menekan tombol lupa kata sandi pada halaman log masuk. Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit bagi Wajib Pajak Badan. NPWP 16 digit cukup dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit yang sebelumnya telah dimiliki Wajib Pajak Badan.
Selanjutnya wajib pajak dapat memilih antara surat elektronik atau nomor telepon seluler sebagai tujuan pengiriman tautan ubah kata sandi. Alamat surel dan nomor ponsel tersebut adalah data yang terekam pada sistem DJP. Hal ini ditandai dengan adanya petunjuk huruf atau angka yang muncul pada kolom pengisian. Apabila surel atau nomor telepon tersebut sudah tidak aktif, wajib pajak harus melakukan perubahan data kontak melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari lokasi Wajib pajak atau melalui kanal resmi Kring Pajak 1500200.
Jika tautan berhasil terkirim, selanjutnya wajib pajak dapat membuka kotak masuk pada surel atau pesan singkat pada ponsel lalu klik tautan tersebut. Isikan kata sandi baru untuk mengakses Coretax. Terdapat ketentuan dalam pembuatan sandi tersebut, yaitu terdiri dari minimal 8 digit dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol khusus. Ketika berhasil mengisikan kata sandi baru, maka selamat! wajib pajak sudah dapat mengakses sistem Coretax untuk memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia.
Lantas, bagaimana cara aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum pernah mengakses DJP Online, maupun wajib pajak terdaftar baru di tahun 2025?
Caranya cukup sederhana. Wajib pajak dapat menekan tombol aktivasi akun wajib pajak dan mengisi kolom registrasi portal Coretax. Selanjutnya, centang pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar. Input NIK atau NPWP Badan pada kolom pencarian dan Coretax akan menampilkan data nama wajib pajak secara otomatis.
Wajib pajak cukup mengisikan surel dan nomor ponsel, apabila pengisian wajib pajak sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem DJP maka akan muncul tanda centang hijau. Akan tetapi, dalam hal data berbeda, silang merah muncul sehingga wajib pajak wajib melakukan perubahan data sesuai prosedur yang sama dengan penjabaran sebelumnya.
Sistem akan meminta wajib pajak untuk verifikasi identitas dengan melakukan swafoto. Selanjutnya prosedur diakhiri dengan centang pernyataan dan klik simpan. Dokumen aktivasi Coretax akan dikirim ke surel terdaftar. Wajib pajak dapat melakukan log masuk menggunakan NIK atau NPWP Badan serta kata sandi hasil generate sistem yang tertera pada dokumen tersebut. Apabila wajib pajak hendak mengubah kata sandi, dapat dilakukan melalui menu “Manajemen Akses” pada submenu “Ubah Kata Sandi”.
Kedua, membuat sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.
Sertifikat elektronik adalah sarana tanda tangan elektronik yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pengesahan atau otorisasi dokumen Coretax, diantaranya SPT Tahunan PPh. Permohonan kode otorisasi (KO) DJP hanya bisa dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi atau akun Person in Charge (PIC)/ penanggung jawab Wajib Pajak Badan.
Pembuatan sertifikat elektronik dimulai dengan klik menu “Portal Saya”, submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Selanjutnya sistem akan menampilkan data diri dan kontak wajib pajak secara otomatis. Wajib pajak cukup memilih satu jenis sertifikat elektronik dari opsi penyedia, diantaranya KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, dan Privy ID. Apabila wajib pajak memilih KO DJP, wajib pajak diminta mengisi kolom phassprase sebagai sandi khusus tanda tangan elektronik. Ketentuan phassprase sama dengan ketentuan sandi log masuk sehingga dapat dibuat sama atau berbeda sesuai preferensi wajib pajak. Dalam hal memilih penyedia yang berbeda, silakan mengisi sandi sesuai ID penanda tangan yang telah dimiliki. Tahapan berikutnya adalah klik centang pada pernyataan dan akhiri dengan tekan tombol kirim sehingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik.
Sebelum dapat digunakan, wajib pajak perlu melakukan pemeriksaan validitas status kepemilikan sertifikat elektronik. Caranya adalah dengan klik menu “Portal Saya” dan klik submenu “Profil Saya”. Pada laman tersebut, terdapat submenu “Nomor Identifikasi Eksternal”. Wajib pajak dapat menekan laman “Digital Certificate”, lalu gulir ke kanan untuk memeriksa status kepemilikan.
Jika status masih invalid, wajib pajak dapat memeriksa kolom aksi lalu menekan tombol “Periksa Status” dan tombol “Menghasilkan”. Status akan berubah menjadi valid dan sertifikat digital siap digunakan tanpa instalasi aplikasi apapun.
Ketiga, pembaruan profil wajib pajak dan pengecekan dokumen Bukti Pemotongan PPh.
Sistem Coretax bergantung pada setiap pembaruan data yang dilakukan Wajib Pajak. Oleh sebab itu, Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya, didorong untuk dapat proaktif untuk memastikan bahwa data dirinya telah padan dengan kondisi yang sebenarnya. Sejumlah aspek yang perlu dicermati selain kontak adalah Data Unit Keluarga dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Wajib pajak dapat memperbarui data diri pada menu “Portal Saya” submenu “Profil Wajib Pajak” lalu tekan tombol “Edit” pada submenu “Informasi Umum”. Melalui menu ini, wajib pajak dapat memasukkan data wanita kawin sebagai tanggungan di akun portal suami (Kepala Keluarga). Mekanisme ini memfasilitasi wanita kawin yang ingin bergabung kewajiban perpajakannya dengan suami. Dengan demikian, wajib pajak Orang Pribadi berstatus wanita kawin dapat menonaktifkan NPWP-nya dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 dan seterusnya melalui akun Coretax suami.
Demikian tiga panduan lengkap yang dapat dipedomani oleh wajib pajak untuk bersiap menyambut pelaporan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Setelah berhasil melaksanakan ketiga langkah di atas, proses pelaporan SPT Tahunan pada Coretax menu “Surat Pemberitahuan” niscaya akan lebih efektif dan efisien.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat