Oleh: Laras Audina, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan publik. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam penyelenggaraannya sebagai salah satu kantor pemerintah di bidang pelayanan publik pada umumnya, stigma akan layanan birokrasi di Indonesia yang dianggap lamban dan bertele-tele juga turut memberi dampak penilaian masyarakat terhadap KPP. Hidup di era teknologi yang serba instan membuat kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan sesuatu secara mudah dan cepat, sehingga masyarakat enggan untuk antre  berlama-lama mengurus administrasi pemerintahan termasuk administrasi dan kewajiban perpajakan.

Padahal perlu diketahui dalam urusan administrasi dan kewajiban perpajakan, DJP telah memberi kemudahan dengan menyediakan layanan dasar secara elektronik. Antara lain tiga hal layanan dasar sebagai berikut:

 

1. Pendaftaran NPWP Daring

Dalam hal pengurusan administrasi perpajakan misalnya, warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dapat mendaftarkan diri  untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman www.pajak.go.id dengan mengisi formulir isian dalam aplikasi e-Registration.

Formulir diisi dengan lengkap dan benar serta melampirkan file/dokumen data diri sesuai dengan kelengkapan yang harus dipenuhi. Selesai melakukan pengisian formulir langkah selanjutnya tinggal menunggu pengajuan permohonan NPWP. Pemberitahuan pengajuan permohonan NPWP diterima atau ditolak dapat dilihat melalui email. Jika pengajuan ditolak berarti ada dokumen yang harus dilengkapi. Sedangkan jika pengajuan permohonan NPWP diterima maka NPWP akan dikirim ke alamat wajib pajak dalam waktu kurang lebih 14 (empat belas) hari.

 

2. Pembayaran Elektronik

Setelah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak maka timbul 3 (tiga) kewajiban utama yang dapat disebut BSL (Bayar, Setor, Lapor). Sebelum melakukan pembayaran maka wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing.

Ada beberapa saluran layanan pembuatan kode billing tanpa harus datang ke KPP salah satunya melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak atau e-billing pajak. SSE sendiri bisa diakses melalui login di pajak.go.id dengan memasukkan kata sandi akun. 

Adapun cara lainnya untuk mendapat kode billing secara daring yaitu dengan me-mention atau mengirim pesan ke akun media sosial resmi Kring Pajak. Adapun beberapa KPP di Indonesia telah melakukan beberapa inovasi dalam memberi kemudahan kepada wajib pajak seperti layanan SMS Billing.

Langkah selanjutnya setelah mendapatkan kode billing yaitu melaksanakan kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak. Dalam hal ini asumsi masyarakat bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan di kantor pajak dan diterima secara tunai oleh petugas pajak perlu diluruskan. Karena pada dasarnya petugas pajak hanya bertugas membantu administrasi, penggalian potensi serta pengawasan wajib pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pos atau bank persepsi. Uang dari pembayaran pajak  yang telah disetorkan tersebut langsung masuk ke kas penerimaan negara dan dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Pembayaran dan penyetoran pajak melalui kantor pos atau bank persepsi masih dianggap sebagian wajib pajak tidak praktis sehingga DJP juga menyediakan saluran pembayaran dan penyetoran pajak lainnya melalui ATM, Internet Banking, dan Mini ATM. Saluran ini dianggap lebih mudah, cepat, dan praktis. Bahkan belum lama ini, DJP merangkul salah satu market place di Indonesia sebagai tempat pembayaran.

Pembayaran dan penyetoran pajak melalui market place itu menjadi salah satu fitur kategori top up dan tagihan yaitu Penerimaan Negara. Layanan ini tidak lain sebagai upaya memberikan kemudahan pembayaran dan penyetoran pajak semudah membeli pulsa. Selain itu, layanan ini menjadi langkah awal dalam menjawab tantangan revolusi 4.0 yang memperkenalkan pembayaran nontunai melalui dompet digital.

 

3. Pelaporan Elektronik

Kewajiban wajib pajak yang terakhir setelah pembayaran dan penyetoran adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan ini yang biasa dilakukan pada awal tahun sampai dengan batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Berbagai Kendala yang terjadi di KPP saat musim pelaporan SPT salah satunya adalah penumpukan jumlah antrean sehingga mempengaruhi pemberian pelayanan optimal. E-Filing sebagai suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara daring hadir sebagai solusi yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dengan slogan Lebih Awal Lebih Nyaman. Layanan e-Filing dapat diakses dengan sambungan internet pada situs web resmi DJP www.pajak.go.id yang di dalamnya telah terintegrasi dengan layanan daring lainnya. 

Ada beberapa jenis laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi antara lain SPT 1770 untuk Orang Pribadi Usahawan, 1770S untuk Orang Pribadi Karyawan, dan 1770SS untuk Orang Pribadi karyawan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan jenis laporan SPT Tahunan PPh Badan yaitu SPT 1771. Penyampaian SPT 1770SS dan 1770S dapat langsung melalui e-filing berbeda dengan SPT 1770 dan 1771 yang cara penyampaiannya dengan mengunggah SPT melalui aplikasi e-SPT maupun e-Form.

Selain e-Filing, terdapat saluran penyampaian SPT Tahunan lain dengan penyedia Layanan SPT Elektronik atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). PJAP sebagai penyedia layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring yang telah ditunjuk secara resmi oleh DJP bisa diakses di laman ini.

Kemudahan dalam administrasi dan kewajiban perpajakan juga merupakan bagian dari pelayanan publik. Dengan adanya kemudahan tersebut maka diharapkan tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan. Walaupun pada kenyataannya terdapat kendala seperti sosialisasi layanan yang belum merata sehingga masih ada wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan akan layanan tersebut.

Semoga seiring dengan perkembangan zaman, layanan secara daring dan elektronik semakin berkembang dan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi dan kewajiban perpajakan. Karena yang terpenting, apabila ketiga kewajiban utama tersebut ditunaikan maka negara dapat mengelola uang pajak yang digunakan untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan yang menjadi hak setiap warga negara.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.