Segera Ajukan NPPN di Coretax DJP atau Pembukuan Selamanya
Oleh: (Pandu Widiyatmika), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di era serba cepat seperti sekarang, orang cenderung memilih cara yang praktis dan efisien dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan perpajakan. Salah satu contohnya adalah kecenderungan wajib pajak untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) daripada melakukan pembukuan yang rumit dan memakan waktu. Dengan NPPN, proses penghitungan pajak jadi lebih sederhana, lebih cepat, nggak ribet, dan tetap sesuai aturan! Siapa yang nggak suka??
Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
NPPN merupakan metode praktis yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak (WP) tertentu dalam proses penghitungan pajaknya. NPPN ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Adapun persentase tersebut dikenakan berdasarkan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan wilayah WP. Metode ini menjadi pilihan sederhana bagi WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan untuk menghitung pajak penghasilannya.
Syarat Utama dan Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN
NPPN adalah fasilitas khusus WP OP untuk kemudahan pelaporan pajak. Tidak semua WP bisa menggunakan NPPN. NPPN ini hanya dapat digunakan oleh WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah pengacara, pedagang, arsitek, dokter, konsultan, notaris, olahragawan, penyanyi, dan profesi lainnya. Syaratnya, dalam satu tahun, penghasilan bruto (omzet) mereka kurang dari Rp4,8 miliar dan tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Dengan menggunakan NPPN, mereka cukup melakukan pencatatan sederhana.
Penentuan Batasan Omzet Rp4,8 Miliar bagi Keluarga
Jika kawan pajak merupakan suami-istri yang sama-sama menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas, besarnya omzet ditentukan berdasarkan penggabungan omzet dari suami dan istri. Jadi, apabila omzet (suami+istri) lebih besar dari Rp4,8 miliar setahun, keduanya tidak boleh menggunakan NPPN dan wajib menyelenggarakan pembukuan mulai tahun pajak berikutnya. Namun, apabila syarat untuk menggunakan NPPN terpenuhi, khusus untuk status pemajakan keluarga di mana kewajiban pajak istri digabung dengan suami, pihak yang mengajukan pemberitahuan NPPN (dalam hal memenuhi syarat) adalah suami.
Batas Waktu Pengajuan Pemberitahuan NPPN
WP yang memilih menggunakan NPPN harus mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada DJP paling lama tiga bulan pertama sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Misalnya, untuk penggunaan NPPN tahun pajak 2026, pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Pastikan Kawan Pajak sudah mengajukan pemberitahuan NPPN di Coretax DJP.
Apakah Harus Diajukan Setiap Tahun?
Pemberitahuan NPPN hanya berlaku untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, WP OP perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka perhitungan pajak terutang. Apabila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan, WP OP dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
WP OP yang telah menyelenggarakan pembukuan pada suatu tahun pajak sejak 2022 tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya. Dengan kata lain, sekali saja WP OP terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN, berarti selamanya wajib menggunakan pembukuan penuh.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 463 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 1/2026).
Cara Mengajukan NPPN di Coretax DJP: Gampang dan Cepat
Mulai 1 Januari 2025, seluruh sistem dan layanan DJP beralih dari DJP Online ke Coretax DJP termasuk pengajuan NPPN. Tata cara pengajuan NPPN di Coretax DJP cukup dengan 3 langkah mudah.
Langkah pertama, pastikan wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan mengajukan permintaan kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik pada akun Coretax DJP. Langkah kedua adalah sebagai berikut.
- Log in ke akun Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Buka menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pada jenis pelayanan wajib pajak, silahkan pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”.
- Pilih kategori sublayanan “AS.04-01 Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
- Setelah klik “Simpan”, wajib pajak akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak.
Langkah ketiga, klik “Alur Kasus”, lengkapi semua isian, terutama yang bertanda bintang. Setelah semua isian lengkap, klik “Submit”.
Pemberitahuan dianggap selesai jika informasi pada alur kasus tertulis “kasus ditutup” dan pada dokumen kasus sudah terbit bukti penerimaan elektronik (BPE) dan surat pemberitahuan penggunaan NPPN. Setelah menerima BPE, pastikan status penggunaan NPPN sudah aktif dengan cara mengecek di menu “Daftar fasilitas saya”. Sangat mudah bukan? Manfaatkanlah kemudahan ini!
Penutup: Lebih Cepat, Lebih Relaks
Jadi, jika kamu masih mau menggunakan skema NPPN, jangan sampai lewat mengajukan permohonan NPPN. Luangkan waktu sebentar sekarang untuk mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN di Coretax DJP. Percayalah, lebih cepat, lebih relaks! Langkah kecil ini bisa menghindarkan kamu dari stres berat di masa depan. Segera ajukan NPPN di Coretax DJP atau pembukuan selamanya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.