Salah Input SPT? Tenang, Masih Bisa Diperbaiki
Oleh: (D.A. Arista Widya Sari), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sudah klik “Lapor SPT”, selesai mengetik kode otorisasi DJP, dan akhirnya menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) di email, tapi beberapa hari kemudian baru sadar ada bukti potong dari proyek freelance yang belum sempat diinput. Kemungkinan lainnya, ada kelebihan angka nol pada nominal aset di pos harta. Pernahkah Kawan Pajak membayangkannya?
Tenang, ini sebenarnya bukan kejadian langka. Banyak wajib pajak yang pernah mengalami hal serupa. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang menyediakan mekanisme resmi, yaitu SPT pembetulan. Jadi, lewat mekanisme ini, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas meskipun sudah terlanjur menerima BPE.
Apa Itu SPT Pembetulan dan Apa Dasar Hukumnya?
SPT pembetulan adalah SPT yang disampaikan kembali oleh wajib pajak untuk memperbaiki SPT yang sebelumnya sudah dilaporkan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Lewat ketentuan ini, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan diberikan kesempatan yang sama untuk mengoreksi SPT yang telah mereka laporkan.
Frasa kunci di sini adalah “dengan kemauan sendiri” sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Secara eksplisit, frasa ini memosisikan pembetulan sebagai inisiatif wajib pajak, bukan permohonan yang perlu persetujuan DJP. Selama syaratnya terpenuhi, wajib pajak bisa langsung menyampaikan pembetulan SPT lewat Coretax DJP tanpa menunggu izin dari kantor pajak. Ini bagian dari prinsip self-assessment yang melekat dalam sistem perpajakan Indonesia.
Kapan Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembetulan?
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan SPT sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Ini terjadi saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak diterima wajib pajak atau pihak yang mewakilinya. Artinya, begitu surat pemberitahuan pemeriksaan diterbitkan dan disampaikan ke wajib pajak, pintu untuk membetulkan SPT secara mandiri sudah tertutup. Kalau sudah masuk tahap pemeriksaan, mekanismenya berbeda, biasanya melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1a), jika setelah dibetulkan secara mandiri SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Sebagai gambaran, tahun pajak 2025 berakhir pada 31 Desember 2025. Daluwarsa penetapannya jatuh lima tahun kemudian, yaitu 31 Desember 2030. Artinya, kalau pembetulan menyatakan lebih bayar atau rugi, batas penyampaiannya adalah 31 Desember 2028.
Beberapa kasus yang umum jadi pemicu pembetulan, antara lain lupa menginput bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja sebelumnya, salah mencantumkan harta atau utang di SPT OP, belum menghitung seluruh kredit pajak, atau ada koreksi fiskal di laporan keuangan badan yang baru ketahuan setelah pelaporan.
Cara Mengajukan Pembetulan Lewat Coretax
Sejak penggunaan Coretax DJP diimplementasikan, proses melaporkan SPT pembetulan kini dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Berikut alur untuk melakukan pembetulan SPT.
- Login ke Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan password akun wajib pajak
- Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih “Konsep SPT”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, lalu tentukan jenis SPT yang akan dibetulkan, jenis periode SPT, periode, dan tahun pajaknya.
- Pada “Model SPT”, pilih "Pembetulan". Setelah klik “Posting SPT”, sistem akan secara otomatis memuat data SPT yang sudah disampaikan sebelumnya, wajib pajak hanya perlu mengoreksi bagian yang keliru, tanpa perlu menginput ulang SPT dari nol.
- Sesuaikan kolom yang relevan, misalnya menambahkan bukti potong yang terlewat, mengoreksi nominal harta, atau membetulkan perhitungan kredit pajak.
- Klik “Bayar dan Lapor”, lakukan pembayaran, lalu laporkan SPT pembetulan. Setelah itu, simpan BPE baru.
Konsekuensi Sanksi Bunga Kalau Kurang Bayar
Kalau hasil pembetulan menunjukkan bahwa pajak yang seharusnya dibayar bertambah dibanding SPT normal, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Dasar pengenaan bunga adalah jumlah pajak yang kurang dibayar. Sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berlaku, tarif bunga ini tidak lagi statis. Besarannya mengacu pada keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diterbitkan setiap bulan, mengikuti suku bunga acuan yang berlaku.
Untuk SPT tahunan, bunga dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pelunasan. Sementara itu, untuk SPT masa, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran. Bunga dikenakan untuk setiap bulan keterlambatan, dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Maksimal pengenaannya adalah 24 bulan.
Meski terdengar memberatkan, ada sisi positifnya. Sanksi bunga karena pembetulan yang diinisiasi sendiri umumnya jauh lebih ringan dibandingkan jika ketidaksesuaian itu baru terungkap saat pemeriksaan, yang bisa berbuntut sanksi kenaikan hingga ratusan persen. Jadi, lebih cepat dibetulkan, lebih kecil pula konsekuensi finansialnya.
Ternyata Malah Lebih Bayar?
Tidak semua pembetulan berakhir dengan tambahan setoran pajak. Ada kalanya, setelah dikoreksi, justru terungkap bahwa wajib pajak sudah membayar lebih dari seharusnya, misalnya karena terdapat kredit pajak yang awalnya tidak diperhitungkan. Dalam kondisi ini, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) atau pemindahbukuan untuk mengompensasikan kewajiban pajak lainnya.
Beda Kasus, Beda Konsekuensi
Kalau hasil pembetulan ternyata nihil, dengan hanya mengoreksi data administratif lain yang tidak mengubah nilai pajak terutang, tidak ada sanksi bunga yang dikenakan. Wajib pajak hanya menerima BPE baru sebagai dokumentasi koreksinya.
Skenario yang kerap menimbulkan kebingungan: SPT normal sudah telat dilaporkan, lalu dibetulkan. Sanksi atas keterlambatan SPT normal sesuai Pasal 7 UU KUP tetap berlaku. Besaran sanksi keterlambatan berbeda-beda tergantung jenis SPT-nya. Untuk SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN), sanksinya Rp500 ribu. SPT masa jenis lainnya dikenakan Rp100 ribu. Sementara untuk SPT tahunan, sanksinya Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Kalau pembetulannya juga menyebabkan kurang bayar, sanksi bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP ditambahkan. Keduanya dikenakan sekaligus.
Sebaliknya, kalau SPT normal sudah tepat waktu tapi pembetulan diajukan setelah batas pelaporan lewat, tidak ada sanksi keterlambatan tambahan karena pembetulan dapat diajukan setelah masa pelaporan SPT normal berakhir. Nantinya, yang dikenakan hanya sanksi bunga atas kurang bayar (kalau ada).
Penutup
Tidak ada gading yang tidak retak. Begitu pula dengan SPT. Bagian terpenting adalah memastikan SPT yang dilaporkan memenuhi prinsip benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Mekanisme pembetulan justru dirancang untuk mengakomodasi hal itu, sebuah pengakuan bahwa kekhilafan dalam pelaporan adalah hal yang manusiawi. Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, ajukan pembetulan tanpa perlu menunda. Lebih awal disadari, lebih ringan pula penyelesaiannya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat