PPN Besaran Tertentu: Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani
Oleh: Aulia Irhami Imawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia merupakan salah satu megabiodiversity country. Lebih dari 30.000 spesies tumbuhan yang telah teridentifikasi dapat tumbuh di tanahnya. Tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi disebabkan karena Indonesia terletak di jalur cincin api (ring of fire) yang menjadikan bentang alamnya terbagi menjadi tujuh bioregion. Masing-masing area memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain sehingga tumbuhan yang ada di dalamnya juga bervariasi menyesuaikan lingkungannya.
Beragamnya hasil pertanian atau tumbuhan kini tidak lagi sekadar untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga sangat berpotensi menjadi komoditas bernilai tinggi dengan berbagai macam cara pemanfaatan. Pemanfaatan tersebut terlihat dari beragam contoh, seperti gaharu sebagai bahan baku wewangian, kumis kucing dan sambiloto untuk pengobatan, aglonema dan anggrek sebagai tanaman hias, serta kapuk sebagai bahan baku pakaian. Komersialisasi tanaman semakin meningkat seiring dengan berkembangnya pemanfaatan tanaman dalam kehidupan manusia.
Pemerintah telah menempatkan sektor ini bukan hanya sebagai penyedia bahan baku, melainkan sebagai penggerak perekonomian yang memiliki potensi besar. Sejumlah program pemerintah dijalankan sebagai bentuk dukungan terhadap komoditas berbasis tumbuhan. Bantuan pembiayaan, peralatan, bahan baku, pelatihan, maupun rantai pemasaran produk hasil pertanian telah diberikan. Bantuan-bantuan tersebut diberikan untuk menjamin keberlangsungan usaha dan kesejahteraan petani.
Hal yang tak kalah penting adalah memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha sektor ini. Upaya ini dilakukan mengingat pelaku usaha sektor pertanian cenderung memiliki tingkat literasi perpajakan maupun literasi digital yang relatif rendah, terutama yang masih menggunakan cara tradisional dalam pengelolaan lahan pertaniannya. Seringkali wajib pajak sektor pertanian tidak melakukan kewajiban perpajakan bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena tidak memahami, bahkan tidak mengetahui aturan pajak. Mekanisme perpajakan yang sederhana akan mengurangi beban administrasi sehingga dapat menurunkan risiko ketidakpatuhan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman ketentuan perpajakan.
Keadilan vs Kesederhananaan
Kemudahan perpajakan kepada pelaku usaha sektor pertanian diberikan dalam bentuk kesederhanaan penyetoran pajak pertambahan nilai barang hasil pertanian pertanian tertentu (PPN BHPT). Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Peraturan tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
PMK 64/PMK.03/2022 mengatur bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu dapat memilih menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan yang dilakukannya. Komoditas yang termasuk dalam barang hasil pertanian tertentu, meliputi kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, kayumanis, kina panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, padi, jagung, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, talas, garut, gembili, tanaman hias, tanaman potong, tanaman obat, hasil hutan kayu, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang yang diatur lebih lanjut keterangan proses dan jenisnya pada lampiran A PMK 64/PMK.03/2022.
Besaran tertentu yang dimaksud dalam PMK ini adalah 10% dari tarif umum PPN. Dengan begitu, tarif efektif PPN BHPT seharusnya adalah 10% x 12% = 1,2% yang juga sudah disebutkan pada Pasal 3 Ayat (1) huruf b PMK 64/PMK.03/2022. Pasal 15 PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai kemudian merevisi ketentuan tersebut. Besaran tertentu ditetapkan sebesar 1,1 persen. Tarif 1,1 persen ini yang kemudian dikalikan dengan harga jual yang merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Meski lebih mudah dalam penerapannya, ketentuan ini harus mengorbankan asas keadilan dalam perpajakan. PPN yang disetorkan oleh petani tidak mencerminkan nilai sesungguhnya dari pajak keluaran yang kurang dibayar karena bukanlah hasil pengurangan antara pajak keluaran dengan pajak masukan. PPN BHPT dipungut dengan tarif efektif 1,1 persen dari harga jual dan tidak diperkenankan untuk mengkreditkan pajak masukan. Besar sekali kemungkinan adanya perbedaan nominal yang harus disetorkan apabila menggunakan mekanisme PPN normal dengan mekanisme PPN besaran tertentu.
Walaupun mengurangi aspek keadilannya, ketentuan ini memberikan kesederhanaan proses perhitungan pajak. PKP BHPT yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengurusi persoalan perpajakan tidak memiliki kewajiban menghitung nominal pajak masukan yang telah dibayarkan. PKP menyetorkan semua PPN yang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu tanpa memperhitungkan pajak masukan. Mekanisme ini sering disebut dengan PPN final. Pengarsipan faktur pajak masukan secara sistematis menjadi tidak perlu dilakukan. Beban administrasi pajak menjadi lebih ringan dan petani dapat lebih fokus untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkannya.
Prosedur Penyampaian Pemberitahuan
Sebelum mulai memungut pajak dengan besaran tertentu yang memiliki tarif efektif 1,1 persen, PKP terlebih dulu harus melakukan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tersebut paling lambat pada saat melaporkan surat pemberitahuan masa PPN untuk masa pajak pertama ketika PPN dengan besaran tertentu mulai diterapkan atas penyerahan BHPT. Karena sifatnya merupakan pemberitahuan dan bukan permohonan izin, maka PKP tidak perlu menunggu persetujuan dari kepala KPP untuk dapat mulai memungut PPN dengan menggunakan besaran tertentu.
Format pemberitahuan ini dapat dilihat di Lampiran Huruf B PMK 64/PMK.03/2022. Namun, dengan adanya sistem Coretax, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan pemberitahuan ini secara fisik karena dapat dilakukan melaui saluran elektronik. Wajib Pajak dapat mengakses Coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Berikut ini adalah panduan penyampaian pemberitahuan penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN BHPT melalui Coretax DJP.
- Akses Portal: Masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi PKP beserta kode captcha.
- Navigasi Menu: Dari dashboard, pilih modul “Layanan Wajib Pajak” dan kemudian menu “Layanan Administrasi”. selanjutnya, pilih submenu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih Tipe Layanan: Cari dan pilih Kategori Layanan “AS.05 Pemberitahuan DPP Nilai Lain”, kemudian Kategori Sub Layanan “LA.05-01 Pemberitahuan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan PPN Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu” kemudian klik “Simpan”.
- Pengisian Formulir: Isi formulir seseuai data yang diminta dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
- Validasi Otomatis & Submit: Setelah seluruh data dilengkapi dan dokumen pendukung diunggah, pemohon dapat melanjutkan dengan penandatanganan elektronik dan mengajukan permohonan melalui tombol “Kirim”. Pastikan data lengkap dan benar sebelum melakukan proses pengiriman.
- Kirim dan Penerimaan Bukti: Setelah permohonan berhasil diajukan, sistem akan secara otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Surat elektronik. BPE merupakan bukti bahwa penyampaian pemberitahuan telah diterima oleh sistem DJP.
Kode Faktur yang Dipakai
Dalam mekanisme PPN normal, PKP menggunakan tarif umum 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai penyerahan. Atas penyerahan BHPT dengan mekanisme ini, PKP membuat faktur dengan menggunakan kode 01. PKP berhak mengkreditkan pajak masukan selama memenuhi ketentuan. Administrasi faktur pajak menjadi elemen penting dalam perhitungan PPN terutang.
Selanjutnya adalah mekanisme PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain dalam perhitungan PPN terutang sebagaimana diatur dalam PMK 89/PMK.03/2020. Pemerintah menetapkan DPP bukan berdasarkan nilai transaksi penuh atau nilai penyerahan, melainkan nilai tertentu yang dianggap mewakili sebagian dari harga jual. Tarif umum PPN kemudian dikalikan dengan DPP Nilai Lain untuk menentukan PPN yang harus disetor oleh PKP yang menyerahkan BHPT. Kode faktur yang digunakan ketika PKP memilih menggunakan mekanisme ini untuk memungut PPN adalah kode 04.
Berlakunya PMK 64/PMK.03/2022 sekaligus mencabut PMK 89/PMK.03/2020. Ketentuan ini memiliki konsekuensi bahwa PKP BHPT yang dulu telah menyampaikan pemberitahuan menggunakan DPP Nilai Lain langsung dianggap memilih menggunakan besaran tertentu untuk memungut PPN. Namun, terdapat perbedaan kode faktur yang digunakan. Jika sebelumnya menggunakan kode faktur 04, mekanisme PPN dengan besaran tertentu menggunakan kode faktur 05.
Pembuatan faktur juga sudah bisa dilakukan melalui Coretax. Untuk menerbitkan Faktur Pajak, PKP perlu mengikuti beberapa langkah sederhana berikut.
- Akses Portal: Masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode captcha. Apabila PKP merupakan Wajib Pajak Badan, pastikan masuk dengan menggunakan akun kuasa/PIC/pihak terkait (akun Orang Pribadi sebagai impersonate).
- Pilih akun impersonate: Langkah kedua ini khusus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang membuat faktur dengan menggunakan akun kuasa/PIC/pihak terkait. Pada tahap ini, perlu dilakukan ubah role akun yang secara default masuk ke akun pribadi menjadi akun impersonate. Langkah ini membuat seolah-olah Wajib Pajak Badan diwakilkan oleh Kuasa/PIC/pihak dalam penerbitan faktur pajak karena hanya orang pribadi yang bisa menandatangani faktur pajak.
- Navigasi Menu: Dari dashboard, pilih modul “e-Faktur” dan kemudian menu “Pajak Keluaran”. Pilih “Buat Faktur”.
- Pilih kode transaksi 05: Pada bagian kode transaksi, pilih kode 05. Kode ini digunakan untuk PPN dengan besaran tertentu, misalnya untuk Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT).
- Isi data pembeli: Masukkan informasi pembeli, seperti nama pembeli, NPWP atau nomor identitas lainnya, dan alamat pembeli
- Isi data detil transaksi: Tuliskan keterangan barang hasil pertanian yang diserahkan, termasuk nama barang, harga satuan, kuantitas, potongan harga, dan nominal PPN. Pada bagian nominal PPN, Coretax belum menyediakan pilihan tarif besaran tertentu. Akibatnya, pembuat faktur harus mengisi secara manual nominal PPN yang harus dibayar. Misalnya total harga jual adalah Rp10.000.000, maka kolom PPN diisi dengan 1,1% x 100.000.000 = Rp1.100.000. Pastikan kembali bahwa nominal yang diisikan sudah tepat karena kolom ini tidak otomatis terisi.
- Periksa kembali data dan simpan: Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan transaksi sebenarnya dan pilih “Simpan”.
- Simpan Konsep dan Tandatangani faktur pajak: Pilih “Simpan Konsep”, dan kemudian pilih “Upload Faktur”. Tandatangani faktur pajak dengan memilih “KO DJP” serta masukkan passphrase.
Sebagai penutup, penerapan PPN dengan besaran tertentu atas BHPT mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan kondisi riil pelaku usaha pertanian. Skema ini dirancang agar kewajiban perpajakan tetap berjalan tanpa membebani petani dengan administrasi yang rumit.
Dengan mekanisme yang lebih sederhana, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian. Pada akhirnya, kebijakan ini bukan semata instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam mendorong perkembangan sektor berbasis tumbuhan sebagai salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.