PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya
Oleh: (Fahmi Hidayat), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, bertahan dan berkembang sebagai pelaku UMKM bukanlah hal yang mudah karena harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, persaingan usaha, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.
Untuk mendukung perkembangan dan pemberdayaan UMKM tersebut, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mengatur penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM. Beleid tersebut ditetapkan dan berlaku pada tanggal 22 April 2026 sekaligus mengubah peraturan terdahulunya, PP Nomor 55 Tahun 2022.
Bagaimana ketentuan terbarunya? Yuk kita simak!
Pihak yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%
Mengacu ketentuan terbaru dalam PP 20/2026, Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% ialah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan Wajib Pajak koperasi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Ketentuan ini mengubah kriteria subjek pajak pada peraturan sebelumnya. Kini, Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang baru terdaftar tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib menggunakan tarif umum PPh Badan.
Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan pun diubah. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama masih memenuhi kriteria tanpa khawatir masa berlakunya berakhir.
Batas Agregasi Rp4,8 Miliar
Wajib Pajak dengan omzet melebihi Rp4,8 Miliar tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Penentuan batas Rp4,8 Miliar dihitung dari akumulasi total seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Kini, aturan penggabungan omzet suami-istri juga diperluas. Penentuan batas omzet harus menggabungkan peredaran bruto dari suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut. Hal ini ditujukan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan banyak entitas usaha oleh satu individua tau keluarga yang sama.
Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak: Masih Berlaku
Omzet usaha hingga Rp500 Juta pertama yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dalam 1 (satu) Tahun Pajak tetap mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh atau bebas pajak. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan tetap berlaku tanpa perubahan setelah diterbitkannya PP 20/2026.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Orang Pribadi. Peredaran bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak dihitung dari peredaran bruto atas penghasilan usaha secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.
Ketentuan di Masa Transisi
Bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan fasilitas penggunaan tarif PPh Final 0,5% sebelum ketentuan ini berlaku tetap diberikan masa transisi untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga jangka waktu fasilitas tersebut berakhir.
Melalui beleid ini, pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha kecil dan memastikan bahwa fasilitas tersebut diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung dunia usaha yang sehat, memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan pajak, serta memberikan kepastian hukum pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 110 kali dilihat