Oleh: (Agustina Ekalestari), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada 1 Agustus 2025, lanskap perpajakan aset kripto di Indonesia memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025).

Peraturan ini bukan sekadar pembaruan teknis perpajakan, melainkan sebuah restrukturisasi fundamental yang secara langsung memengaruhi setiap individu, mulai dari investor jangka panjang hingga trader harian, yang terlibat dalam ekosistem aset kripto. PMK ini memberikan kejelasan hukum dengan memberikan skema pajak yang disederhanakan tetapi dengan implikasi yang signifikan.

Angin Segar dari Sisi PPN

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PMK 50/2025 adalah perlakuan aset kripto dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, status kripto sebagai barang kena pajak tidak berwujud memicu potensi pengenaan PPN, menciptakan ketidakpastian, dan menambah beban administrasi.

Kini, PMK 50/2025 dengan tegas menyamakan aset kripto dengan surat berharga, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dikenai PPN. Langkah ini secara efektif menghapus biaya PPN pada transaksi jual-beli aset kripto itu sendiri, menjadikan pasar domestik lebih efisien dan menarik.

Dari sisi pemain kripto, ini berarti setiap pembelian atau penjualan aset, dapat dilakukan tanpa memikirkan beban PPN tambahan. Tentunya, ini merupakan sebuah kemudahan yang sangat penting dalam pasar yang sangat sensitif terhadap biaya.

Skema PPh Final Sederhana

Selain PPN, PMK 50/2025 juga merevolusi pajak penghasilan (PPh) dengan memperkenalkan skema final. Aturan ini menetapkan tarif PPh sebesar 0,21% dari nilai transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan aset kripto berizin di Indonesia. PPh ini bersifat final. Artinya, platform akan memungut PPh-nya secara langsung dari setiap transaksi jual-beli aset kripto.

Ini menyederhanakan kewajiban pajak, karena penjual aset kripto tidak perlu lagi repot menghitung PPh dari keuntungan yang diperoleh. Meskipun tarif baru ini berbeda dengan tarif terendah sebelumnya bagi sebagian trader, kesederhanaan dan kepastian hukum yang ditawarkannya merupakan sebuah keuntungan besar. Skema ini memungkinkan pemain kripto untuk fokus pada strategi perdagangan tanpa harus terbebani oleh kerumitan administrasi pajak.

Memahami Perbedaan antara Platform Lokal dan Asing

Poin krusial lain dalam PMK ini adalah perlakuan yang berbeda antara transaksi di platform lokal yang telah berizin dengan platform asing. Pemerintah secara jelas mendorong transaksi agar terjadi melalui platform dalam negeri dengan membuat skema yang lebih menguntungkan di platform berizin Indonesia.

Jika bertransaksi di platform lokal, PPh final sebesar 0,21% akan dipotong secara otomatis. Namun, jika memilih untuk bertransaksi di platform luar negeri yang belum memiliki izin di Indonesia, kewajiban perpajakannya akan berbeda. 

Jika platform asing tersebut ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut, PPh yang dikenakan adalah 1% dari nilai transaksi. Lebih jauh lagi, jika platform tersebut belum ditunjuk, kewajiban untuk menyetor PPh final 1% tersebut secara penuh beralih kepada si penjual aset kripto. Perbedaan tarif yang signifikan ini menjadi insentif kuat bagi yang memilih platform yang beroperasi secara legal di Indonesia.

Era Adaptasi dan Kepatuhan

Secara keseluruhan, PMK 50/2025 menandai transisi penting bagi pemain kripto di Indonesia. Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah mengakui aset kripto sebagai bagian integral dari ekonomi digital dan siap untuk menyediakan kerangka hukum yang memadai. Meskipun ada tantangan seperti penyesuaian tarif PPh bagi beberapa pihak, PMK ini memberikan kejelasan, menyederhanakan proses pajak, dan menghilangkan beban PPN pada aset itu sendiri.

Bagi pelaku pasar, kunci utama adalah beradaptasi dengan aturan baru ini. Memahami skema pajak, memilih platform yang tepat, dan memastikan kepatuhan adalah langkah-langkah penting yang akan membantu untuk bisa bertransaksi dengan lebih tenang, aman, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem kripto yang lebih sehat di Indonesia.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.