Perpajakan Kantor Virtual, Simak Aturan Terbarunya

Oleh: Arief Budi Nugroho, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di era digital dan mobilitas tinggi, penggunaan kantor virtual (Virtual Office) menjadi pilihan populer bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan baru, usaha kecil, maupun perusahaan yang tidak membutuhkan keberadaan fisik.
Selain menawarkan efisiensi biaya, kantor virtual juga memberikan kemudahan administratif seperti penggunaan alamat bisnis bergengsi, layanan resepsionis, hingga fasilitas ruang rapat sesuai kebutuhan. Baru-baru ini Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru, yaitu PER-07/PJ/2025 yang mengatur penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apa Itu Kantor Virtual?
Kantor virtual adalah layanan yang menyediakan alamat bisnis dan fasilitas kantor profesional tanpa memerlukan kehadiran fisik permanen di lokasi tersebut. Biasanya, penyedia kantor virtual menawarkan alamat komersial di lokasi strategis, layanan surat-menyurat, nomor telepon bisnis, layanan resepsionis, dan bahkan penyewaan ruang rapat atau ruang kerja sesuai kebutuhan klien.
Penggunaan kantor virtual memungkinkan perusahaan untuk menjalankan aktivitas operasional dari mana saja tanpa harus menyewa ruang kantor secara penuh. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang digital, konsultan, atau bisnis berbasis layanan, kantor virtual merupakan solusi efisien dan fleksibel, sekaligus memberikan manfaat seperti penghematan biaya sewa dan operasional kantor yang signifikan.
Fleksibilitas didapatkan karena memungkinkan karyawan bekerja dari mana saja dan kapan saja yang berujung pada peningkatan produktivitas. Kantor virtual juga memberikan alamat kantor yang sah untuk keperluan legalitas sehingga meningkatkan citra perusahaan di mata klien dan mitra bisnis.
Fasilitas kantor juga tersedia lengkap seperti ruang rapat, resepsionis, dan layanan surat-menyurat yang terkelola dengan baik. Kemudahan perizinan usaha menjadi nilai plus karena lokasi kantor virtual yang berada di zona komersial.
Kantor Virtual dalam Perpajakan
Salah satu aspek penting dalam menjalankan usaha adalah kewajiban perpajakan. Di Indonesia, setiap Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai PKP apabila persyaratan telah terpenuhi. Selanjutnya, terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Kaitannya dengan penggunaan kantor virtual, keluarnya PER-07/PJ/2025 menegaskan soal penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. PKP adalah pengusaha yang atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 51 angka 1 PER-07/PJ/2025 menyatakan, Pengusaha Badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP harus memenuhi ketentuan bahwa pengusaha tersebut memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengusaha yang terdaftar di kantor virtual benar-benar menggunakan alamat tersebut sebagai satu-satunya lokasi kegiatan usahanya, sehingga tidak terjadi pemanfaatan kantor virtual untuk banyak tempat usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Namun, Pengusaha Badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP jika memenuhi persyaratan memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
Pengusaha Badan juga memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal satu tahun terhitung sejak permohonan pengukuhan PKP diajukan. Yang terpenting, Pengusaha Badan tidak menggunakan kantor virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi.
Selain itu, penyedia jasa kantor virtual juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu telah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Penyedia jasa kantor virtual juga harus memiliki dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara dirinya dan pengguna kantor virtual. Terakhir, penyedia jasa kantor virtual harus memiliki dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
Pengajuan Pengukuhan PKP
Pengajuan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau Contact Center. Dalam hal pengusaha tidak dapat melaksanakan permohonan pengukuhan PKP secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Tentunya permohonan tersebut diajukan oleh pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual. Permohonan dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan PKP. Formulir ini disertai peta dan foto lokasi usaha, surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya, dan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal satu tahun terhitung sejak permohonan PKP diajukan.
Secara rinci, dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat akan mengajukan permohonan pengukuhan PKP berupa fotokopi akta pendirian perusahaan; izin usaha, Nomor Induk Berusaha; surat keterangan domisili usaha; perjanjian atau kontrak sewa dengan penyedia kantor virtual; SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir; dan surat pernyataan tidak memiliki utang pajak.
Berdasarkan penelitian, atas permohonan pengukuhan PKP itu, kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) paling lama sepuluh hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. SPPKP akan disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak, alamat surel yang terdaftar di DJP, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir lainnya.
Dengan berlakunya Coretax DJP pada 1 Januari 2025, ketentuan dalam Perdirjen ini, khususnya mengenai permohonan pengukuhan PKP secara elektronik dan pengiriman SPPKP melalui akun wajib pajak, ingin memastikan administrasi pengukuhan PKP berjalan selaras dengan sistem informasi DJP terbaru.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 kali dilihat