Permohonan Layanan Perpajakan WP Firma, Siapa yang Bertanda Tangan?

Oleh: I Gusti Ngurah Surya Jelantik, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Melihat pentingnya pajak demi keberlangsungan suatu negara, kontribusi aktif dari setiap wajib pajak sangat dibutuhkan, bukan hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, namun juga entitas Badan. Pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia dilakukan dengan sistem self-assesment di mana wajib pajak memiliki porsi dan tanggung jawab yang sangat besar atas pelaksanaan kewajiban perpajakannya sendiri. Namun meskipun demikian, kewajiban perpajakannya pun harus tetap dilaksanakan dengan taat dan benar serta berpedoman pada aturan-aturan perpajakan yang berlaku, baik secara formal maupun material.
Jangan Sepelekan Ketentuan Fomal!
Selain benar secara material, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan misalnya pelaporan pajak maupun pengajuan permohonan layanan perpajakan harus memenuhi ketentuan formal. Apabila tidak terpenuhi, adapun pengajuan permohonan maupun pelaporan pajak tersebut dianggap tidak sah. Sebagai contoh ketentuan formal ini salah satunya adalah perihal pihak penandatangan di dalam surat pemberitahuan maupun surat pengajuan permohonan layanan perpajakan wajib pajak.
Dalam pengajuan permohonan layanan perpajakan dan/atau pelaporan pajak, pihak penandatangan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah orang yang bersangkutan, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan secara umum adalah pemimpin tertinggi, wakil, maupun pengurus dari badan itu sendiri, misalnya a) dalam perseroan terbatas (PT) adalah direktur utama, presiden direktur, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan struktur organisasi dalam akta pendirian atau dokumen lain yang dipersamakan; b) dalam yayasan adalah ketua yayasan; c) dalam koperasi adalah ketua koperasi. Lalu bagaimana dengan Firma?
Apa itu Firma?
Definisi Firma terdapat pada Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 16
Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama dan tiap-tiap sekutu/persero yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung (Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHD).
Penandatangan Dokumen Firma Berkaitan dengan Pelaporan Pajak dan Pengajuan Permohonan Layanan Perpajakan
Secara umum, pelaporan surat pemberitahuan dan surat pengajuan permohonan layanan perpajakan untuk Wajib Pajak Badan ditandatangani oleh pemimpin tertinggi dari badan tersebut. Lalu siapakah pemimpin tertinggi dalam Firma? Ketentuan mengenai Firma diatur di dalam Bab III Bagian 2 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
Dalam anggaran dasar atau akta penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak bertindak keluar atas nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada ketentuan, setiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan tetapi, kekuasaan tertinggi dalam firma ada di tangan semua sekutu. Mereka memutuskan segala masalah dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar firma.
Studi Kasus
Firma ABC mengajukan permohonan pengampunan pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Firma ABC merupakan Firma Hukum yang didirikan oleh beberapa partner/firmant yang tercantum di dalam Akta Pendiriaan antara lain:
a. tuan X dengan setoran modal sejumlah Rp 50.000.000,-
b. tuan Y dengan setoran modal sejumlah Rp 25.000.000,-
c. nyonya Z dengan setoran modal sejumlah Rp 75.000.000,-
Berdasarkan hal tersebut siapakah penandatangan Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut?
Analisis
Untuk mengetahui siapa yang berkuasa sebagai penandatangan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam rangka Pengajuan Permohonan Pengampunan Pajak, maka kita harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 sebagai dasar hukum Pengampunan Pajak. Hal yang berkaitan dengan Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan diatur di dalam Bab V pada Pasal 8.
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri.
(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak Badan; atau
c. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa untuk Wajib Pajak Badan, Surat Pernyataan ditandatangani oleh pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan. Lalu siapakah pemimpin tertinggi dimaksud? Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Penjelasan pasal demi pasal atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemimpin tertinggi” misalnya:
a. dalam Perseroan Terbatas adalah direktur utama, presiden direktur, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan struktur organisasi dalam akta pendirian atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. dalam yayasan adalah ketua yayasan;
c. dalam koperasi adalah ketua koperasi.
Yang dimaksud dengan “berhalangan” adalah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
Sehubungan dengan tidak adanya penjelasan terkait dengan pemimpin tertinggi Firma dalam Penjelasan Undang-Undang Pengampunan Pajak, maka kita merujuk pada dasar hukum Firma yaitu Bab III Bagian 2 Undang-Undang Kitab Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana telah diuraikan di atas. Yang pada dasarnya, kekuasaan tertinggi dalam firma adalah tiap-tiap persero/sekutu. Semua persero dalam Firma memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama berwenang untuk melakukan perbuatan hukum keluar, sepanjang kewenangannya tidak dibatasi dalam anggaran dasarnya.
Maka dalam kasus Firma ABC, seluruh partner yaitu Tuan X, Tuan Y, maupun Nyonya Z berhak menandatangani Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Meskipun setoran modal mereka berbeda-beda, namun kedudukan mereka dalam Firma adalah sama.
Namun hal tersebut akan menjadi berbeda apabila di dalam Akta Pendirian Firma ABC disebutkan bahwa Tuan X merupakan partner pengurus dengan jabatan sebagai Direktur, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan partner yang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD. Sehingga apabila telah ditentukan dalam Anggaran dasar, maka penandatangan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Firma ABC adalah Tuan X.
Penentuan siapa penandatangan Surat Keterangan tersebut sangatlah penting untuk memenuhi ketentuan formal mengenai Tata Cara Pengampunan Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Namun apabila penandatangan adalah orang yang salah, maka Surat Keterangan tersebut dianggap tidak sah.
Simpulan
Di dalam Firma, setiap persero/sekutu memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama berwenang untuk melakukan perbuatan hukum keluar, sepanjang kewenangannya tidak dibatasi dalam anggaran dasarnya. Setiap sekutu mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap persekutuan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. Sehingga kekuasaan tertinggi pada Firma ada pada tangan semua persero. Mereka memutuskan segala urusan perseroan dengan musyawarah berdasarkan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar Firma. Namun akan berbeda apabila hal tersebut diatur di dalam anggaran dasar, maka kekuasaan tertinggi pada Firma bukanlah milik setiap persero,
Sehingga Penandatangan Surat Pemberitahuan Maupun Surat Pengajuan Permohonan Layanan Perpajakan Wajib Pajak Firma adalah tiap-tiap persero/sekutu yang memiliki kedudukan yang sama tingginya dalam suatu Firma, ataupun salah satu persero yang diberikan kekuasaan tertinggi menurut anggaran dasar Firma tersebut.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Referensi:
Ibrahim, Johannes. 2006. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama
Kadir, Muhammad Abdul. 1996. Hukum Perseroan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Widjaja, Gunawan. 2006. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana
- 1226 kali dilihat