Perekaman Faktur Pajak Atas Ekspor Barang Contoh

Oleh: (Tomi Hadi Lestiyono), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam menjalankan kegiatan usaha dan memperluas pasar, perusahaan-perusahaan di Indonesia kadangkala melakukan kegiatan ekspor barang contoh atau sampel. Namun pada pelaksanaan kewajiban perpajakannya, kadangkala wajib pajak mengalami kendala dalam melakukan perekaman dokumen ekspor barang contoh pada aplikasi e-faktur, seperti yang dialami oleh PT ABC.
Sebagai misal, pada bulan Maret 2023, PT ABC melakukan transaksi ekspor atas barang contoh yang bernilai noncommercial value (NCV) / free of charge. Pada saat melakukan perekaman nomor dokumen di aplikasi e-Faktur Client Desktop ternyata mengalami kendala yaitu nomor invoice dan nomor airway bill tertolak (reject) saat diunggah (upload).
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor telah diatur definisi dari Barang Contoh sebagai berikut: “Barang contoh adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang terbatas serta tidak diperdagangkan”
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud telah diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud termasuk barang contoh, wajib membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
PEB tersebut dianggap memenuhi persyaratan formal apabila telah diisi lengkap, serta memenuhi persyaratan material apabila telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai ekspor BKP.
PKP yang melakukan kegiatan ekspor BKP berwujud termasuk barang contoh wajib melaporkan PEB tersebut dalam Formulir 1111 A1 SPT Masa PPN 1111.
Sehubungan dengan Prepopulated PEB dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur telah diimplementasikan secara nasional mulai Masa Pajak November 2021, maka dalam hal PKP melakukan input data PEB secara manual (key in), maka akan divalidasi oleh sistem berdasarkan data PEB yang telah dipertukarkan secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu validasi yang dilakukan oleh sistem yaitu kesamaan identitas berupa NPWP antara NPWP yang tercantum dalam kolom Pemilik Barang pada formulir PEB dan NPWP PKP yang melaporkan PEB tersebut dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur.
Identitas Pemilik Barang pada formulir PEB berupa nama, alamat, dan NPWP yang harus dicantumkan dalam PEB yaitu identitas orang pribadi atau badan yang memiliki dan mencatat hak atas barang berwujud yang diekspor.
Sehubungan dengan kewajiban melaporkan PEB atas ekspor BKP berwujud dan implementasi prepopulated PEB, PT ABC dapat melakukan input data PEB atas ekspor barang contoh / noncommercial value (NCV) melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang mencantumkan identitas PT.ABC dalam lembar lanjutan khusus Perusahaan Jasa Titipan secara manual (key in) dengan format nomor dokumen yaitu nomor PEB#nomor AJU, yang akan divalidasi oleh sistem berdasarkan data PEB yang telah dipertukarkan secara elektronik oleh DJBC dengan DJP.
Dalam hal PT ABC telah mengisi dengan cara sebagaimana dimaksud pada huruf f, tetapi menyebabkan secara sistem/aplikasi e-Faktur menjadi tidak dapat di-upload dalam rangka pelaporannya, PT ABC dapat melaporkan ekspor barang contoh / noncommercial value (NCV) melalui PJT secara self assessment dengan cara sebagai berikut:
- Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Keluaran.
- Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut:
- Jenis Transaksi menggunakan pilihan “2 – Penyerahan Luar Negeri/Ekspor”;
- Detail Transaksi menggunakan pilihan “2 – Ekspor BKP Tidak Berwujud”;
- Dokumen Transaksi menggunakan pilihan “1 – Dokumen Ekspor (PEB)”;
- kolom Nama Lawan Transaksi diisi sesuai dengan nama Lawan Transaksi;
- kolom Nomor Dokumen diisi dengan format nomor PEB#nomor AJU;
- kolom Tanggal Dokumen diisi dengan tanggal pendaftaran PEB;
- kolom Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak PEB;
- kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi sesuai dengan incoterm atau cara penyerahan barang yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari DJBC.
Dalam hal PT ABC melaporkan ekspor barang contoh / noncommercial value (NCV) melalui PJT secara self assessment, PT ABC juga wajib menyampaikan dokumen berupa:
- fotokopi/salinan PEB yang dilampiri dengan Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill; dan
- penjelasan kronologis permasalahannya yang menyatakan bahwa secara sistem/aplikasi e-Faktur, PT ABC tidak dapat melaporkan PEB atas ekspor barang contoh / noncommercial value (NCV) melalui PJT melalui menu Dokumen Lain – Pajak Keluaran pada pilihan Detail Transaksi “1 - Ekspor BKP Berwujud,”
dalam bentuk softcopy dengan format PDF (Portable Document Format) sebagai lampiran SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Demikian langkah-langkah melakukan perekaman dokumen ekspor barang contoh / Nomor Dokumen NCV (Non-Commercial Value) pada aplikasi e-faktur dan mengatasi kendala yang terjadi. Semoga bermanfaat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.