Salah satu tujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Rencana Strategis DJP 2020–2024 adalah penerimaan negara yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi DJP dalam penegakan hukum pidana adalah melaksanakan penegakan hukum  yang kolaboratif, berintegritas dan adil. Strategi tersebut diimplementasikan dalam bentuk penegakan hukum yang utuh, redefinisi pelanggaran pidana/administrasi, pembangunan sarana dan infrastruktur forensik digital, dan pengambilan keputusan penegakan hukum pidana pajak yang tersistemasi.

Tujuan dari kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan adalah melakukan aktivitas yang mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian pada pendapatan negara, serta menimbulkan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku. Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaksanakan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas. Selain itu, dukungan juga sangat dibutuhkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga perbankan agar penegakan hukum pidana berjalan efektif.

Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disertai dengan penyitaan dan/atau pemblokiran aset untuk memastikan pidana denda dibayar. Hal-hal yang menjadi pertimbangan dilakukan penyidikan TPPU, yaitu: 1) penyidik pajak memiliki kewenangan melakukan penyidikan TPPU berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; 2) tingkat risiko dari tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal TPPU berada di level menengah; 3) tujuan asset recovery dalam penyidikan TPPU berkesesuaian dengan tujuan pemidanaan tindak pidana di bidang perpajakan; 4) mendukung upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dengan komitmen melakukan penyidikan TPPU; dan 5) mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful dengan penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU.

Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU memerlukan sinkronisasi dengan proses pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan penyediaan bahan baku penyidikan, harmonisasi dengan proses pengelolaan barang sitaan terkait pengelolaan terhadap hasil kegiatan penyitaan asset, serta dukungan dari proses forensik digital terkait proses pembuktian dan penelusuran aset.

Untuk mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian pada pendapatan  negara, dan memberikan efek jera serta efek gentar, telah disusun kebijakan, strategi dan rencana kerja tahun 2021 di bidang pemeriksaan bukti permulaan,     penyidikan, dan forensik digital. Kebijakan, strategi, dan rencana kerja tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan harmonis dan sinkron sehingga menghasilkan kegiatan dan peraturan penegakan hukum pidana yang memberikan kepastian hukum dan keadilan baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi negara serta mampu mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.