Oleh: Adi Wiyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat di Indonesia mencapai 183.964 orang pada akhir tahun 2024. Dilansir dari investinasia.id, rata-rata penghasilan yang ditawarkan kepada ekspatriat berkisar antara Rp30.000.000,00 hingga Rp100.000.000,00 per bulan atau lebih, tergantung pada peran pekerjaan dan negara asal.

Dengan penghasilan sebesar itu, ekspatriat yang telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan terdaftar sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, karena penghasilan mereka telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kewajiban pajak subjektif terpenuhi apabila ekspatriat memenuhi syarat sebagai berikut: Bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat menetap.

Adapun besaran PTKP per tahun adalah: Rp54.000.000,00 untuk wajib pajak sendiri, tambahan Rp4.500.000,00 untuk wajib pajak kawin, tambahan Rp54.000.000,00 untuk penghasilan istri yang digabung, tambahan Rp4.500.000,00 untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).

Menariknya, mulai tahun pajak 2025 terdapat perubahan tata cara pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Jika sebelumnya pelaporan dilakukan melalui aplikasi DJP Online, kini wajib menggunakan aplikasi baru yaitu Coretax.

Pelaporan SPT Tahunan yang wajib disampaikan paling lambat akhir Maret setiap tahun ini memiliki struktur pengisian berbeda. Di aplikasi Coretax, wajib pajak akan diminta menjawab konfirmasi pertanyaan di halaman induk. Jawaban tersebut akan menentukan lampiran yang harus diisi.

Sebelum menyusun konsep SPT di Coretax, wajib pajak disarankan melakukan pengkinian data pada menu Profil Saya, khususnya Data Unit Keluarga (DUK).

Pemutakhiran Data Unit Keluarga (DUK)

Data Unit Keluarga (DUK) adalah kumpulan data anggota keluarga, baik yang menjadi tanggungan maupun anggota keluarga lainnya. Pemutakhiran DUK penting karena data ini digunakan untuk prepopulasi SPT Tahunan. Informasi seperti bukti potong PPh dan pembayaran yang menggunakan NIK anggota keluarga akan otomatis terisi di SPT Kepala Unit Keluarga.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemutakhiran DUK ini adalah sebagai berikut.

Pertama, bagi WNI data yang diinput harus sesuai data Dukcapil, namun bagi Warga Negara Asing (WNA) data yang diinput sesuai data pendaftaran Nomor Identitas Perpajakan (NIP). Bagi anggota keluarga WNA yang tidak memiliki NIK/NPWP, maka harus didaftarkan NIP terlebih dahulu.

Kedua, dalam pengisian kolom Status Unit Perpajakan didalam DUK, hanya diperkenankan ada satu Kepala Unit Keluarga saja, Status Unit Perpajakan bagi anggota keluarga lain dapat dipilih dengan yang sesuai.

Ketiga, untuk kolom Valid From diisi tanggal mulai menjadi anggota keluarga (misalnya tanggal menikah atau tanggal lahir anak).

Keempat, kolom Valid To diisi tanggal terakhir menjadi anggota keluarga, atau dikosongkan jika anggota keluarga masih aktif.

Pendaftaran Nomor Identitas Perpajakan (NIP)

Sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025 yang mengatur pelaksanaan administrasi NPWP, Nomor Identitas Pajak (NIP) berfungsi sebagai identitas untuk administrasi perpajakan tertentu, termasuk pemutakhiran Data Utama Keluarga (DUK) di sistem Coretax. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa NIP digunakan oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah orang pribadi atau Badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak.

Dengan demikian, untuk anggota keluarga ekspatriat berstatus WNA yang bukan subjek pajak di Indonesia, namun datanya perlu diinput ke dalam DUK kepala keluarga yang juga merupakan ekspatriat, setiap anggota keluarga WNA tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan NIP.

Proses pendaftaran NIP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax. Caranya adalah dengan mengakses laman aplikasi Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak dan melengkapi data yang diminta. Setelah permohonan diajukan, persetujuan pendaftaran NIP akan diproses oleh KPP Badan dan Orang Asing.

Contoh Kasus

Mengingat bahwa sebagian besar ekspatriat di Indonesia memperoleh penghasilan dari pekerjaan, atas penghasilan tersebut seharusnya telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan PPh 21 ini juga mempertimbangkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditentukan berdasarkan keadaan Wajib Pajak pada awal tahun kalender.

Sebagai contoh, Wajib Pajak A adalah seorang ekspatriat yang berstatus subjek pajak dalam negeri. Pada awal tahun, ia berstatus kawin dengan satu orang anak sebagai tanggungan. Berdasarkan informasi tersebut, pemberi kerja selaku pemotong pajak akan menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan PTKP K/1 sebagai pengurang penghasilan.

Hasil perhitungan ini kemudian dituangkan dalam bukti potong Formulir BPA1, yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap. Selanjutnya, apabila Formulir BPA1 diterbitkan melalui aplikasi Coretax, maka datanya akan terprepopulasi secara otomatis dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak A.

Lebih lanjut, agar pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak ekspatriat menjadi benar, lengkap dan jelas, yang memuat unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT, termasuk pengakuan status PTKP di bagian induk SPT (yang merujuk bukti potong BPA1) harus konsisten dengan Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan di Lampiran 1. Daftar tanggungan ini bersumber dari Data Unit Keluarga (DUK).

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan para ekspatriat menyadari pentingnya pendaftaran NIP bagi anggota keluarga sebagai syarat pemutakhiran DUK, serta dapat melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.