Penjual Gorengan Pinggiran : Kami Juga Pahlawan Bangsa

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menjadi pegawai, pengusaha, bahkan pedagang merupakan pilihan mata pencahariaan bagi masing-masing orang. Keahlian, modal, dan akses pemasaran yang handal menjadi faktor-faktor utama yang menjadi motor penggerak untuk mendapatkan sebuah penghidupan yang layak. Termasuk menjadi pedagang, diperlukan bakat khusus untuk menjual hasil karya diri sendiri maupun mendistribusikan barang dan pihak lain untuk memperoleh keuntungan. Tak terkecuali penjual gorengan di depan sebuah pusat perbelanjaan di kota Semarang, panggil saja Bu Sumiyati, yang berjualan beraneka macam gorengan sebagai barang dagangannya.
Menjadi penjual gorengan berarti harus sering berperang dengan percikan minyak dan uap panas. Namun kerja kerasnya, mendapatkan imbal balik yang sesuai, seiring banyaknya pelanggan mendatangi untuk membeli gorengan sore itu. Kelihatannya, dari persediaan bahan baku yang cukup banyak, jumlah gorengan yang tersedia, ludes oleh pembeli. Kita bisa bilang jika pemilihan lokasi yang sangat strategis dan cerdas yang dipilih Bu Sumiyati. Wilayah strategis karena dekat dengan akses jalan utama dan tersedia infastruktur pendukung, memberikan banyak dukungan dalam mengembangkan usaha terutama bagi pengusaha kecil.
Ternyata benar, jika pembangunan suatu kota tertata dengan apiknya, daya kreatif masyarakat akan semakin meningkat. Adanya peluang untuk meningkatkan taraf hidup dengan berjualan menjadi keputusan yang tepat. Pembangunan infrastruktur pun menjadi hal yang sangat penting, peran pemerintah terasa hadir membantu menumbuhkan perekonomian dengan konsisten untuk membangun fasilitas-fasilitas umum. Ekonomi yang tumbuh pastinya memberikan dampak implikasi yang luas terhadap kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat.
Namun, dari pembangunan yang telah direalisasikan pemerintah saat ini, masih dibutuhkannnya peran masyarakat untuk membantu, bergotong-royong menjadi salah satu pahlawan bangsa. Menjadi pahlawan bangsa dengan membayar pajak merupakan partisipasi besar dan secara langsung memberi dampak kepada pembangunan. Penjual gorengan pinggiran pun dapat dikatakan sebagai pahlawan bangsa dengan secara ikhlas berkontribusi terhadap pajak. Tarif pajak sendiri bersifat progresif dan menyesuaikan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.
PP 23 Tahun 2018 Mempermudah dan Memberi Kejelasan Hukum
Hadirnya Peraturan Pemerintah Tahun 2018, setidaknya memberikan kejelasan dan kepastian hukum dengan menunjukkan dukungan terhadap pengusaha UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), dan mereka tetap dapat berkontribusi membayar pajak. Dengan batasan yang jelas, wajib pajak pribadi maupun badan yang mempunyai peredaran bruto setahun tidak melebihi 4,8 miliar rupiah, dapat mencicipi penggunaan tarif ini. Tarif pajak setengah persen dari peredaran bruto sebulan menjadi nilai kontribusi pengusaha UMKM untuk negara. Setidaknya walaupun tidak berpartisipasi langsung ikut membangun jalan, jembatan, pembenahan tata kota, dan bahkan bandara, masyarakat dimudahkan untuk setidaknya berterima kasih dengan membayar pajak.
Cara membayar pajak pun semakin mudah. Dengan mengandalkan teknologi internet di komputer, tablet, dan gawai sekarang ini, pengaksesan dapat melalui situs MPN G2 e-billing untuk memilih pajak yang akan dibayar. Untuk pembayaran atas PP 23 tahun 2018, menggunakan kode pajak 411128, dan kode jenis setoran 420 atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pembayaran pun dimudahkan melalui perbankan melalui internet banking, sms banking, atm (anjungan tunai mandiri), atau datang langsung ke teller bank dengan menunjukkan kode e-billing yang sudah dibuat. Jika masih kesulitan, dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat dan akan dibantu pembuatan e-billing-nya.
Sudah jelas, bahwa siapa pun itu, apa pun pekerjaan, dapat ikut serta menjadi pahlawan bangsa. Sekecil apapun peran kita terhadap negara, akan dihargai dan pastinya mengurangi beban negara untuk terus membangun Indonesia. Senantiasa menyisihkan dengan ikhlas untuk berkontribusi melalui pajak demi bersama-sama menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial di negara Indonesia.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 418 kali dilihat