Pahami 5 Langkah Penting untuk Laporan SPT Tahunan bagi UMKM
Oleh: Ika Rilin Pramantya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak setahun lalu telah memperkenalkan sistem Coretax, sebuah terobosan digital untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan di Indonesia. Segala layanan dan permohonan administrasi perpajakan kini cukup menggunakan satu sistem, yakni Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, melaporkan SPT Tahunan kini menjadi lebih praktis. Apa sajakah yang perlu disiapkan oleh pebisnis UMKM perorangan dalam melaporkan pajaknya dalam SPT tahunan? Berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan menggunakan sistem Coretax:
1. Persiapan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum login ke sistem, pastikan Anda telah menyiapkan data-data berikut:
- Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
- Daftar harta dan aset yang dimiliki (rumah, kendaraan, tabungan, dll).
- Daftar utang pada akhir tahun (jika ada).
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Bukti potong pajak dari lawan transaksi jika Anda bertransaksi dengan pemungut pajak.
2. Akses Coretax DJP dan Pembuatan Konsep
Langkah pertama dimulai dengan login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP 16 digit. Setelah masuk, pastikan Anda sudah memiliki Kode Otorisasi DJP yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik.
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT. Pilih kategori PPh Orang Pribadi, tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan, dan pilih model SPT "Normal" jika ini adalah pelaporan pertama Anda untuk tahun tersebut.
3. Pengisian Halaman Induk dan Identitas
Pada halaman induk, sistem Coretax akan menampilkan data profil Anda secara otomatis. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Pilih metode "Pencatatan" untuk jenis pembukuan.
- Pilih "Kegiatan Usaha" sebagai sumber penghasilan utama.
- Pada bagian ikhtisar penghasilan, nyatakan bahwa Anda adalah wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final.
4. Pengisian Lampiran: Harta, Utang, dan Omzet
Salah satu keunggulan Coretax adalah adanya fitur prefilled. Data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya akan muncul secara otomatis. Anda hanya perlu melakukan pembaruan (tambah/hapus) sesuai kondisi terkini di akhir tahun pajak.
Bagian paling krusial bagi UMKM adalah Lampiran L3B. Di sini, Anda harus memasukkan nilai omzet setiap bulan. Perlu diingat, sesuai aturan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas bebas pajak untuk omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Jika omzet Anda belum melampaui angka tersebut, maka pajak terutang Anda adalah nol.
5. Verifikasi dan Pelaporan
Setelah semua lampiran terisi (Harta, Utang, Keluarga, dan Omzet), kembali ke halaman induk untuk melakukan pemeriksaan akhir. Jika semua data sudah benar, klik Bayar dan Lapor.
Tahap terakhir adalah menandatangani SPT secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP dan memasukkan passphrase Anda. Setelah dikonfirmasi, status SPT akan berubah menjadi "Dilaporkan", dan Anda bisa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Kesimpulan
Transisi sistem administrasi perpajakan ke sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi wajib pajak. Dengan mempersiapkan data omzet dan daftar aset dengan rapi, proses pelaporan SPT Tahunan UMKM dapat diselesaikan dengan cepat dan akurat. Tutorial pengisian SPT Tahunan bagi UMKM dapat disimak melalui kanal Youtube di laman https://www.youtube.com/watch?v=eXQbss7Uf3g
Pajak yang Anda bayarkan dan laporkan adalah kontribusi nyata untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tangguh.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 66 kali dilihat