Oleh: Komang Jnana Shindu Putra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Min ... minta EFIN dong, lupa nih!

Permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan salah satu jenis permintaan yang banyak diajukan pada awal tahun yang juga merupakan periode bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Lalu, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan EFIN itu? Dan mengapa harus diminta setiap tahun? Apakah merupakan sebuah tradisi? Yuk simak penjelasannya!

EFIN merupakan serangkaian nomor unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar dan akan melakukan pelaporan pajak melalui sistem elektronik sebagai identifikasi atau autentifikasi transmisi data pajak elektronik. Jika melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung ke kantor pajak maka bersamaan dengan pemberian NPWP juga akan diberikan EFIN, akan tetapi jika melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui website pajak.go.id, maka wajib pajak perlu untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke kantor pajak terdekat.

Fungsi EFIN

Semakin berkembangnya zaman dan juga teknologi, kini semua hal dapat diakses dengan mudah hanya dengan menggerakkan jari, akan tetapi hal ini juga dapat membuka peluang untuk terjadinya cyber crime yang merupakan tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan yang dilakukan secara online. Oleh karena itu, dalam sistem perpajakan juga diperlukan sebuah sistem keamanan untuk menekan hal-hal tersebut.

Saat pertama kali melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, wajib pajak harus membuat akun pada situs djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP yang terdaftar serta EFIN, setelah mendaftar wajib pajak diarahkan untuk membuat kata sandi. Dalam hal wajib pajak lupa kata sandi yang dibuat, maka diperlukan EFIN pada saat melakukan penggantian kata sandi tersebut.

EFIN dapat diibaratkan seperti PIN ATM, saat pertama kali kita membuat rekening bank maka kita akan diminta untuk membuat PIN awal yang akan digunakan untuk mengakses ATM. Nah, begitu juga dengan EFIN yang digunakan saat pertama kali mendaftarkan akun perpajakan.  Bayangkan saja jika tidak ada EFIN maka orang lain dapat mendaftarkan akun kita hanya dengan menggunakan alamat email dan dapat mengakses data-data perpajakan yang kemudian dapat disalahgunakan.

Cara Mendapatkan EFIN

Jika EFIN berstatus belum aktif maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak terdekat, dengan mengisi formulir aktivasi EFIN dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga NPWP.

Permintaan kembali atau lupa EFIN dapat dilakukan jika wajib pajak sudah pernah mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebelumnya, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan mengisi formulir permintaan kembali EFIN dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga NPWP serta permohonan ini juga dapat dilakukan secara online melalui pengiriman email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek email ”LUPA EFIN” dan mencantumkan: NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar, dan melakukan afirmasi dengan mengetik “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”; telepon ke 1500200; live chat di www.pajak.go.id; atau melalui aplikasi M-Pajak.

Kesimpulannya, ketika wajib pajak sudah mengingat kata sandi akun DJP Online-nya maka wajib pajak tidak memerlukan EFIN untuk dapat masuk ke akunnya. Jadi, seharusnya tidak ada lagi yang namanya tradisi minta EFIN setiap tahun.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.