Meski SPT PPN Nihil, PKP Tetap Wajib Lapor
Oleh: (Meilani Trisartika), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak pertambahan nilai (PPN) tidak luput dari istilah pengusaha kena pajak PKP. Kawan Pajak tahu apa itu PKP? Yuk kita simak!
Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan bahwa PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak. PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan/atau PPnBM.
Pengusaha (orang pribadi maupun badan) yang telah memenuhi threshold wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tetang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PMK tersebut memuat penentuan saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa dalam hal wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak tersebut wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN setiap bulannya.
Kewajiban tersebut tetap melekat walaupun SPT masa PPN yang dilaporkan berstatus nihil. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) PMK Nomor 243/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum memulai kegiatan usahanya ataupun sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Jika PKP tidak melaksanakan sesuai ketentuan yang telah diatur, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sanksi atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT masa PPN berupa denda sebesar Rp500 ribu per masa. Aturan pengenaan sanksi ini tercantum dalam Pasal 7 dan 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP.
Bagi wajib pajak yang memang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib pajak tersebut dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Cara Pelaporan SPT PPN Nihil melalui Coretax DJP
Wajib pajak tidak perlu khawatir. Penyampaian SPT masa PPN tahun pajak 2025 dan setelahnya lebih mudah dengan Coretax DJP. Wajib pajak tidak memerlukan sertifikat digital seperti yang digunakan pada masa web e-Faktur. Wajib pajak juga tidak perlu mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi karena aplikasi Coretax DJP berbasis web. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax DJP sepanjang perangkat yang digunakan terkoneksi dengan internet.
Bagi wajib pajak yang akan melakukan penyampaian SPT masa PPN nihil melalui Coretax DJP, silakan masuk ke Portal Wajib Pajak melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak orang pribadi menggunakan akun orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan menggunakan akun person in charge (PIC) atau direktur. Pastikan PIC sudah pernah mengajukan permohonan kode otorisasi di menu “Portal Saya”.
Bagi wajib pajak badan, setelah PIC atau wakil/kuasa PKP berhasil masuk pada akun pribadi, silakan pilih akun wajib pajak badan yang akan dilakukan impersonate melalui menu dropdown. Menu ini hanya menampilkan daftar akun Coretax DJP yang telah memberikan akses kepada penerima akses.
Setelah berhasil log in, pilih menu “SPT” pada menu utama, kemudian pilih “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Menu ini akan membawa wajib pajak ke halaman pelaporan SPT. Pada halaman tersebut, wajib pajak akan melihat beberapa submenu. Pilih submenu “Konsep SPT” yang memuat daftar SPT yang belum dilaporkan, lalu klik “Buat Konsep SPT”. Wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT masa PPN jika belum menyampaikan SPT masa pajak sebelumnya yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.
Apabila konsep SPT PPN belum terbentuk, langkah pertamanya adalah memilih jenis SPT yang akan dilaporkan, yaitu PPN. Langkah kedua, wajib pajak memilih periode dan tahun pelaporan SPT. Langkah ketiga, wajib pajak memilih “Normal” pada kolom “Model SPT”. Setelah wajib pajak mengklik tombol “Buat Konsep SPT”, akan terbentuk konsep SPT pada daftar. Lalu, klik ikon pensil atau lihat di kolom sebelah kiri pada baris SPT yang akan dilaporkan untuk membuka halaman detail SPT yang akan wajib pajak isi dan laporkan.
Pada induk SPT, klik “Posting SPT” untuk menarik data apabila terdapat data wajib pajak yang telah terekam. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan atas kesesuaian SPT yang akan dilaporkan. Apabila telah sesuai, pada bagian paling bawah, centang pernyataan. Kemudian, isikan jabatan orang pribadi yang menandatangani SPT. Selanjutnya, klik “Bayar dan Lapor”. Sistem akan menampilkan kolom untuk mengisikan tanda tangan, dan wajib pajak dapat mengisikan passphrase pada kolom “Kata Sandi Penandatangan”. Kemudian, klik “Simpan”, lalu konfirmasi tanda tangan.
SPT yang telah dilaporkan akan berpindah ke submenu “SPT Dilaporkan”. Status SPT akan menjadi “submitted”. Sistem akan mengirim informasi penyampaian SPT yang telah berhasil melalui notifikasi di Portal Wajib Pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh bukti penerimaan elektronik pada tombol “Download” pada baris SPT yang dimaksud.
Dengan adanya modernisasi administrasi perpajakan, diharapkan wajib pajak lebih mudah memahami kewajiban dan ketentuan perpajakan yang harus dipatuhi sehingga pelanggaran pun dapat dihindari.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat