Oleh: (Eko Priyono), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setiap awal tahun, penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan kembali menjadi sorotan. Bagi sebagian wajib pajak, kewajiban ini dipandang sekadar rutinitas administratif. Namun, di balik kewajiban pelaporan SPT tahunan, terdapat konstruksi hukum yang kompleks, terutama terkait konsekuensi hukum apabila terjadi kesalahan, keterlambatan, atau bahkan manipulasi.

Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara mens rea dan strict liability dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), agar kepatuhan pajak tidak berubah menjadi ketakutan yang berlebihan, sekaligus mencegah penyalahgunaan sistem.

Mens Rea dan Strict Liability

Secara sederhana, mens rea merujuk pada unsur kesalahan subjektif pelaku, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa). Dalam konteks pidana pajak, unsur ini menjadi kunci. Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP secara tegas mensyaratkan adanya mens rea untuk dapat memidana wajib pajak.

Artinya, negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu perbuatan telah terjadi (actus reus), tetapi juga harus membuktikan adanya sikap batin yang tercela dari pelaku. Tanpa pembuktian niat atau kelalaian tersebut, pemidanaan tidak dapat dijatuhkan, meskipun terdapat pelanggaran formal.

Berbeda dengan itu, konsep strict liability menekankan pertanggungjawaban mutlak. Dalam rezim ini, pembuktian unsur kesalahan subjektif tidak diperlukan. Cukup dengan membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum telah terjadi, sanksi dapat dijatuhkan.

Dalam hukum pajak Indonesia, strict liability lebih dominan diterapkan pada sanksi administratif, seperti denda, bunga, dan kenaikan sebagaimana diatur, antara lain, dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Pendekatan ini bertujuan untuk menjamin efisiensi penegakan hukum dan mendorong kepatuhan tanpa harus melalui proses pembuktian niat yang rumit.

Dalam Konteks Penyampaian SPT Tahunan

Pembedaan ini menjadi sangat relevan dalam konteks penyampaian SPT tahunan. Keterlambatan menyampaikan SPT, kesalahan pengisian yang bersifat administratif, atau kekeliruan yang tidak menimbulkan niat jahat pada umumnya ditempatkan dalam ranah strict liability. Konsekuensinya adalah sanksi administratif yang bersifat otomatis.

Negara tidak perlu membuktikan apakah Wajib Pajak berniat menghindari pajak atau tidak. Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan sistem perpajakan modern yang mengutamakan kepastian dan kemudahan administrasi.

Namun, garis batas menjadi jelas ketika kesalahan dalam SPT tahunan dilakukan secara sengaja. Manipulasi data, penggunaan faktur pajak fiktif, atau pelaporan yang secara sadar tidak benar dapat menarik konsekuensi pidana. Pada titik inilah mens rea berperan sebagai filter keadilan.

Negara wajib membuktikan bahwa wajib pajak memang memiliki niat jahat atau setidaknya kesadaran untuk melakukan pelanggaran yang merugikan penerimaan negara. Dengan demikian, hukum pidana pajak tidak digunakan secara serampangan terhadap kesalahan yang bersifat administratif atau akibat ketidaktahuan.

Penting dicatat, dalam praktik perpajakan modern, subjek hukum tidak hanya orang pribadi, tetapi juga korporasi. Dalam hal ini, konsep mens rea diterjemahkan melalui tindakan dan keputusan para pengurusnya. Teori vicarious liability memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila terbukti bahwa pengurus senior atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan telah melakukan atau memerintahkan perbuatan melanggar hukum. Ini menjadi relevan dalam pelaporan SPT Tahunan badan, yang sering kali melibatkan struktur organisasi dan keputusan kolektif.

Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 7 Juli 2025 memberikan ilustrasi konkret. Dalam perkara tersebut, terdakwa yang terkait dengan PT MJA dan PT ACS terbukti menerbitkan dan menggunakan faktur pajak palsu serta menyampaikan SPT tidak benar untuk tahun pajak 2019–2020. Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan Pasal 39 dan 39A UU KUP.

Putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan hanya dijatuhkan setelah adanya pembuktian kesengajaan melalui transaksi fiktif yang dirancang secara sadar. Kasus ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa SPT tahunan bukan sekadar dokumen formal, melainkan pernyataan hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Regulasi pendukung terkini juga memperkuat kerangka ini. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan menegaskan tata cara penanganan perkara pidana pajak, termasuk ketentuan bahwa pidana denda wajib dibayar tanpa dapat digantikan dengan kurungan. Meski demikian, hakim tetap dituntut untuk menilai keberadaan mens rea secara cermat. Dengan kata lain, pengetatan penegakan hukum tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana.

Dari perspektif kebijakan publik, pembedaan antara mens rea dan strict liability mencerminkan upaya menyeimbangkan dua kepentingan: perlindungan hak subjektif wajib pajak dan efektivitas penerimaan negara. Dalam konteks SPT tahunan, keseimbangan ini penting agar wajib pajak yang beriktikad baik tidak terintimidasi, sementara pelaku penghindaran pajak yang sistematis dapat ditindak tegas.

Penutup

Ke depan, edukasi perpajakan menjadi kunci. Wajib pajak perlu memahami bahwa keterlambatan atau kesalahan administratif dalam SPT tahunan memang berkonsekuensi, tetapi tidak serta-merta berujung pidana. Sebaliknya, niat untuk memanipulasi atau menyampaikan SPT secara tidak benar adalah garis merah yang berpotensi membawa implikasi pidana berat. Dengan pemahaman ini, kepatuhan pajak tidak lagi didorong oleh rasa takut, melainkan oleh kesadaran hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari tingkat keadilan dan kepastian hukum yang dirasakan masyarakat. Penerapan mens rea dan strict liability secara proporsional dalam penyampaian SPT tahunan adalah fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum pajak. Tanpa keadilan, kepatuhan akan rapuh; tanpa kepastian, sistem akan kehilangan legitimasi.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.