Oleh: (Zidni Hudan Said Purnomo), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pajak penghasilan (PPh) atas gaji, honorarium, dan imbalan lain diatur melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 (PPh 21). Salah satu dokumen penting dalam pelaksanaan kewajiban tersebut adalah bukti pemotongan PPh 21 atau yang dikenal dengan sebutan bukti potong (bupot).

Dua jenis bukti potong yang paling sering digunakan adalah bupot A1 dan bupot A2. Pemahaman yang tepat mengenai kedua dokumen tersebut sangat penting bagi pegawai, bendahara, maupun pemberi kerja. Yuk kita simak!

Pengertian Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan sebagai tanda bahwa PPh 21 telah dipotong dan disetorkan ke kas negara. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayar melalui surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Bukti potong berfungsi sebagai alat kontrol, baik bagi wajib pajak maupun DJP untuk memastikan bahwa pemotongan dan penyetoran pajak telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa Itu Bupot A1?

Bupot A1 adalah bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun yang bekerja di sektor swasta. Dokumen tersebut diterbitkan oleh perusahaan atau pemberi kerja noninstansi pemerintah pada akhir tahun pajak atau saat pegawai berhenti bekerja.

Bupot A1 memuat informasi penting, antara lain identitas pegawai, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jumlah penghasilan bruto selama satu tahun, pengurang penghasilan, penghasilan kena pajak, serta jumlah PPh 21 yang telah dipotong dan disetorkan. Seluruh data tersebut digunakan sebagai acuan utama dalam pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi.

Bagi pegawai swasta, bupot A1 memiliki peran yang sangat krusial karena menjadi satu-satunya bukti resmi pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima selama tahun berjalan. Tanpa dokumen tersebut, pelaporan SPT tahunan tidak dapat dilakukan secara lengkap dan benar.

Apa Itu Bupot A2?

Bupot A2 adalah bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pensiunannya. Dokumen tersebut diterbitkan oleh bendahara pemerintah atau instansi tempat penerima penghasilan bertugas.

Secara substansi, bupot A2 memiliki fungsi yang sama dengan bupot A1, yaitu sebagai bukti pemotongan pajak. Perbedaannya terletak pada jenis pemberi kerja dan sumber penghasilan. Bupot A2 khusus digunakan untuk penghasilan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Informasi yang tercantum dalam bupot A2 meliputi identitas penerima penghasilan, rincian gaji dan tunjangan, penghasilan bruto setahun, potongan yang diperkenankan, serta jumlah PPh 21 yang telah dipotong. Dokumen tersebut disampaikan kepada pegawai pada akhir tahun pajak atau saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Perbedaan Bupot A1 dan Bupot A2

Perbedaan utama antara bupot A1 dan bupot A2 terletak pada status pemberi kerja dan penerima penghasilan. Bupot A1 digunakan dalam hubungan kerja di sektor swasta, sedangkan bupot A2 digunakan dalam lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu, pihak yang berwenang menerbitkan dokumen juga berbeda. Bupot A1 diterbitkan oleh perusahaan, yayasan, atau badan usaha lainnya, sementara bupot A2 diterbitkan oleh bendahara pengeluaran pemerintah. Walaupun format dan isi secara umum hampir serupa, kode formulir dan penamaan dokumen menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi fungsi perpajakan, kedua bukti potong memiliki kedudukan yang sama kuat sebagai dasar pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi.

Fungsi Bupot A1 dan A2 bagi Wajib Pajak

Bupot A1 dan A2 memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, sebagai bukti bahwa PPh 21 telah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja. Kedua, sebagai dokumen pendukung dalam pengisian SPT Tahunan. Ketiga, sebagai sarana transparansi atas perhitungan pajak penghasilan yang dikenakan.

Dokumen tersebut juga berfungsi untuk meminimalkan risiko kesalahan pelaporan pajak. Dengan berpedoman pada data yang tercantum dalam bukti potong, wajib pajak dapat melaporkan penghasilan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Waktu Pemberian Bukti Potong

Pemberi kerja wajib memberikan bupot A1 atau A2 paling lambat satu bulan setelah tahun pajak berakhir. Selain itu, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum akhir tahun, bukti potong harus diberikan pada saat pegawai berhenti bekerja.

Kewajiban pemberian bukti potong tersebut diatur secara tegas dalam peraturan perpajakan. Keterlambatan atau kelalaian dalam pemberian dokumen dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemberi kerja.

Penutup

Bupot A1 dan bupot A2 merupakan komponen penting dalam sistem pemotongan PPh 21 di Indonesia. Pemahaman yang baik mengenai perbedaan, fungsi, dan penggunaan kedua dokumen tersebut akan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Dengan pengelolaan bukti potong yang tertib, kepatuhan pajak dapat terwujud secara berkelanjutan dan mendukung penerimaan negara.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.