Memiliki Izin Pembukuan dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat? Perhatikan Cara Pembayaran Pajaknya!
Oleh: Dinny Anggraeny, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam menjalankan usahanya di Indonesia, sebuah perusahaan dimungkinkan menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat. Alasan utama hal tersebut di antaranya adalah untuk memudahkan konsolidasi laporan keuangan dengan induk perusahaan di luar negeri, atau karena mata uang fungsional perusahaan menggunakan dolar Amerika Serikat.
Dalam ketentuan perpajakan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Adapun pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
Lalu apakah yang harus diperhatikan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam melakukan pembayaran pajak? Apakah pembayaran pajaknya harus menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat atau bisa menggunakan mata uang Rupiah?
Dalam ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, diatur bahwa bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh wajib pajak serta surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Namun wajib pajak tersebut dapat membayar PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam mata uang Rupiah dengan mengonversikan pembayaran dalam Rupiah tersebut ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Berbeda dari ketentuan sebelumnya (PMK 242/PMK.03/2014 jo. PMK 18/PMK.03/2021), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) telah mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Kecuali bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat melalui permohonan atau pemberitahuan secara tertulis, harus melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat untuk pembayaran pajak sebagai berikut:
- PPh Pasal 25;
- PPh Pasal 29;
- Surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat; dan
- Deposit pajak yang digunakan untuk pembayaran sebagaimana dimaksud di atas
Dalam PMK 81/2024 tidak disebutkan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak-pajak tersebut dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di era Coretax, dengan berlakunya PMK 81/2024, wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, harus melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, tunggakan pajak yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan deposit pajak yang digunakan untuk pembayaran ketiga hal tersebut dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Namun bagaimana apabila sudah telanjur melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang Rupiah?
Lantaran pembuatan billing angsuran PPh Pasal 25 dan deposit pajak di Coretax dilakukan di menu Layanan Mandiri Kode Billing, sangat dimungkinkan jika pembayaran pajak yang seharusnya dibayar dengan mata uang dolar Amerika Serikat, dibuatkan billing dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah.
Kesalahan pembayaran tersebut menyebabkan pembayaran angsuran PPh pasal 25 dengan mata uang Rupiah tidak dapat ter-prepopulated (data terkumpul dan terisi secara otomatis), dan juga tidak dapat diisi manual pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan dolar. Sehingga, hal ini dapat mengakibatkan PPh Pasal 29 wajib pajak menjadi lebih besar pada SPT Tahunan. Apabila terjadi hal demikian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran ulang atas angsuran PPh pasal 25 tersebut dengan memilih mata uang Dolar Amerika Serikat dan atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dalam mata uang Rupiah yang telah dibayarkan sebelumnya dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Lain halnya dengan angsuran PPh Pasal 25, untuk deposit pajak yang telanjur dibayarkan dengan mata uang Rupiah. Deposit ini dapat digunakan untuk beberapa pilihan, yakni (1) pembayaran pajak yang terutang dalam mata uang Rupiah, (2) pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang, (3) juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat