Oleh: (Intan Mellina Cahyani), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Apakah Anda seorang dokter? Bingung cara lapor surat pemberitahuan (SPT) dan hitung pajak dokter? Jangan khawatir, kini pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan lebih mudah.

Tidak perlu mengunduh file .pdf terlebih dahulu, juga tidak perlu install aplikasi apapun. Mulai tahun pajak 2025, penyampaian SPT tahunan dilakukan di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dimulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026.  

Penyampaian SPT tahunan untuk profesi dokter perlakuannya sama seperti penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas artinya pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dalam hal tertentu untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Apabila seorang dokter dengan penghasilan setahun masih dibawah Rp4,8 milliar, dokter tersebut dapat menyampaikan permohonan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) atau biasa juga disebut norma. Bentuk norma ini adalah nilai persentase tertentu yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto yang akan menghasilkan nilai penghasilan neto.

Norma untuk dokter pada umumnya adalah sebesar 50%. Layanan penyampaian norma saat ini sudah dapat dilakukan di Coretax DJP. Tanpa pelaporan NPPN di Coretax DJP, dokter tidak bisa memanfaatkan persentase norma untuk perhitungan penghasilan kena pajak, seperti halnya di penyampaian SPT tahun-tahun sebelumnya.

Untuk lebih memahami langkah-langkah penggunaan norma di Coretax DJP, silakan simak panduannya di tautan https://s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN.

Penghasilan dokter yang akan dilaporkan dalam SPT tahunan dikategorikan berdasarkan sumbernya. Kategorisasi ini nanti akan di-filter dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan muncul di induk SPT pada aplikasi Coretax DJP. Nah, untuk memahami lebih lanjut tentang penyampaian SPT tahunan dokter di Coretax DJP, mari kita simak  penjelasan dibawah ini!

Pembuatan Konsep SPT

Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu. Pada tampilan laman, silakan klik modul Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)Klik “Buat konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut. Selanjutnya, kita pilih SPT Tahunan dan periode “Januari 2025Desember 2025 untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT.

Pengisian Induk SPT

Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT. Saat kita membuka induk SPT, silakan cek bagian header. Untuk pengisian sumber penghasilan sebagai dokter, silakan pilih pekerjaan bebas dan metode pencatatan apabila penghasilan setahun belum mencapai Rp4,8 milliar.  

Induk SPT terdiri atas bagian A sampai bagian J. Bagian A sebagian besar akan terisi otomatis. Bagian ini berisi identitas wajib pajak. Bagian B hingga J berisi pertanyaan “Ya-Tidak. Isian ini akan menentukan lampiran selanjutnya yang harus diisi detailnya.

Setiap wajib pajak memiliki kemungkinan menerima penghasilan dari beberapa sumber penghasilan, maka dimungkinkan mengklik ”Ya” untuk beberapa pertanyaan terkait penghasilan. Selanjutnya akan muncul lampiran yang harus diisi terkait jawaban yang telah dijawab sebelumnya.

Pengisian Lampiran

Lampiran yang muncul secara default adalah lampiran L1 yang berisi daftar harta, utang, daftar anggota keluarga, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.

Lampiran yang wajib diisi adalah lampiran harta pada akhir tahun pajak dan lampiran daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Apabila tidak ada tanggungan, bagian ini diisi dengan tanda hubung (-). Di daftar bukti pemotongan/pemungutan, apabila memang sudah dibuat bukti potong oleh pihak pemberi penghasilan, bagian ini akan terisi otomatis.

Selanjutnya, lampiran 3B terdiri atas daftar tempat kegiatan usaha, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak final, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), dan rekapitulasi peredaran bruto untuk penggunaan NPPN. Untuk dokter yang menggunakan norma, silakan isi bagian C (rekapitulasi peredaran bruto untuk pengguna NPPN).

Lampiran L3A-4 terdiri atas penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya. Di bagian ini, kita akan mengisi norma yang akan digunakan. Penghasilan bruto akan terisi otomatis sesuai lampiran 3B bagian C yang sudah diisi sebelumnya. Untuk dokter, norma yang digunakan adalah 50%. Selanjutnya, penghasilan netto pun akan terisi otomatis yang merupakan perkalian dari rekapitulasi penghasilan bruto dengan norma 50%.

Penyampaian SPT

Setelah kita mengisi semua lampiran yang muncul sesuai kondisi yang ada, langkah selanjutnya adalah kembali ke bagian induk untuk memastikan isian di induk SPT. Pastikan isian di induk SPT sudah benar sesuai lampiran yang telah diisi sebelumnya.

Jika semua penghasilan sudah diinput dengan benar, maka perhitungan pajak terutang akan terhitung secara otomatis. Begitu juga dengan kredit pajak, akan terisi otomatis karena sudah diinput di lampiran. Pada bagian bawah akan muncul pajak penghasilan (PPh) yang harus dilunasi wajib pajak.

Jika jumlah pajak yang harus dibayar sudah sesuai dan sudah siap dibayar, centang pernyataan, klik “Simpan Konsep, klik “Bayar dan Lapor. Selanjutnya, akan muncul halaman penandatanganan. Pilih kode otorisasi DJP, lalu input kata sandi penandatangan, simpan, dan konfirmasi tanda tangan.

Setelah konfirmasi tanda tangan, sistem akan menghasilkan kode billing yang harus dibayarkan segera. Sebab, kode billing yang terbentuk akan kadaluarsa dalam waktu tujuh hari.

Apabila pembayaran belum dilakukan, status SPT akan berada di submenu SPT Menunggu Pembayaran. Setelah dilakukan pembayaran, status SPT akan pindah ke submenu SPT Dilaporkan. Dengan pindahnya SPT ke menu SPT Dilaporkan, berarti SPT telah disampaikan. Wajib pajak akan mendapatkan email bukti penerimaan elektronik pelaporan SPT tahunan.

Wajib pajak dapat melakukan simulasi pengisian SPT tahunan pajak penghasilan melalui aplikasi Simulator Coretax DJP yang dapat diakses pada tautan https://spt-simulasi. pajak.go.id.

Demikian langkah-langkah pelaporan SPT tahunan dokter di Coretax DJP. Semoga dengan sistem yang lebih sederhana dan terotomatisasi, wajib pajak, khususnya para dokter menjadi lebih mudah dalam menyampaikan SPT-nya dengan benar, lengkap dan jelas

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.