Manfaatkan dan Ajukan NPPN secara Online via Coretax DJP bagi Profesi Khusus
Oleh: (Vemia Wilda Suci), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dunia perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax DJP. Bagi kalangan profesional seperti dokter, pengacara, notaris, arsitek, atau pekerja bebas lainnya, perubahan sistem ini membawa angin segar berupa kemudahan administrasi, transparansi, dan integrasi data. Namun, di sisi lain, hal ini juga menuntut kepatuhan yang lebih tinggi karena sistem pengawasan menjadi jauh lebih canggih.
Bagi Anda yang memiliki profesi pekerjaan bebas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, penting untuk memahami opsi penghitungan pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Dengan memanfaatkan NPPN melalui aplikasi Coretax DJP, penghitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dapat menjadi lebih sederhana dan efisien.
Apa Itu NPPN?
Pertama-tama, penting untuk memahami apa itu NPPN. Secara sederhana, NPPN adalah suatu norma yang digunakan sebagai pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Secara umum, terdapat dua cara untuk menghitung penghasilan neto, yaitu pembukuan dan pencatatan. Pembukuan merupakan metode yang mengharuskan wajib pajak untuk menghitung seluruh penghasilan, biaya, dan beban secara lengkap untuk menghasilkan laporan keuangan.
Sementara itu, pencatatan merupakan metode yang lebih sederhana dengan menggunakan NPPN. Dengan metode ini, penghasilan neto langsung dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengapa NPPN Menguntungkan?
Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembukuan untuk mengetahui berapa penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak, yang mana, mungkin untuk sebagian besar wajib pajak orang pribadi melakukan pembukuan merupakan hal yang cukup sulit.
NPPN mengasumsikan persentase keuntungan bersih (neto) dari total omzet. Artinya, pajak tidak dikenakan pada seluruh penghasilan yang diterima, melainkan hanya pada persentase tertentu yang dianggap sebagai penghasilan bersih.
Sebagai contoh, Dr. Jack, seorang dokter spesialis urologi terkemuka di Bogor, memiliki penghasilan bruto Rp3,6 miliar dalam setahun. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, persentase norma untuk dokter adalah:
- 50% untuk sepuluh ibukota provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak);
- 50% untuk ibukota provinsi lainnya; atau
- 50% untuk daerah lainnya.
Adapun kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) untuk dokter biasanya diawali 86, seperti 86201 untuk dokter umum atau 86202 untuk dokter spesialis.
Dengan memilih menggunakan NPPN, Dr. Jack dapat menghitung penghasilan netonya dengan mudah, yaitu, Rp3,6 miliar x 50% = Rp 1,8 miliar. Penghasilan neto sebesar Rp1,8 miliar ini kemudian menjadi dasar untuk menghitung PPh terutang, setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 undang-undang PPh. Proses ini jelas lebih praktis dan menghemat waktu.
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan NPPN dapat disampaikan melalui aplikasi Coretax DJP. Kemudahan ini memungkinkan para profesional untuk mengajukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pada dasarnya, persentase NPPN ditentukan oleh kode KLU wajib pajak yang terdaftar pada sistem perpajakan. Oleh karena itu, silakan lakukan pembaruan data KLU di sistem perpajakan. Pembaruan data KLU bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui akun Coretax DJP pribadi atau bisa juga dengan mengajukan permohonan perubahan data melalui loket tempat pelayanan terpadu (TPT).
Langkah-langkah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP adalah sebagai berikut.
- Masuk ke akun Coretax DJP wajib pajak.
- Pastikan sudah mengajukan permintaan kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik pada akun Coretax DJP.
- Buka menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pada jenis pelayanan wajib pajak, silahkan pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”.
- Pilih kategori sublayanan “AS.04-01 Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
- Setelah klik “Simpan”, wajib pajak akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak.
- Klik “Alur Kasus”, lengkapi semua isian.
- Setelah semua isian lengkap, klik “Submit”.
- Pemberitahuan dianggap selesai jika informasi pada alur kasus tertulis kasus ditutup dan pada dokumen kasus sudah terbit bukti penerimaan elektronik dan surat pemberitahuan penggunaan NPPN.
Selain melalui akun Coretax DJP, wajib pajak juga dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan norma secara manual melalui loket TPT. Untuk tutorial lengkap mengenai tata cara pengajuan NPPN secara online melalui Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengikuti panduan visual yang tersedia pada https://www.youtube.com/watch?v=pFPmQNIP3fo&t=3s.
Sangat gampang bukan? Manfaatkanlah kemudahan ini!
Bagi rekan atau keluarga Anda yang bergerak di bidang profesi bebas, sampaikan informasi penting ini. Manfaatkan fasilitas NPPN dan kemudahan pengajuan online melalui Coretax DJP. Daftar lengkap pekerjaan bebas yang dapat memanfaatkan NPPN dapat dilihat dalam lampiran PER-17/PJ/2015.
Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan baik, kita dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan berkontribusi pada pembangunan negara.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.