Oleh: (Komang Jnana Shindu Putra), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setiap awal tahun, wajib pajak kembali diingatkan akan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagi sebagian orang, proses ini terasa menantang, terutama jika dihadapkan pada keterbatasan waktu maupun kendala jaringan internet. Namun, bagi wajib pajak yang pernah melaporkan SPT melalui DJP Online, tentu masih mengingat pengalaman pelaporan secara offline melalui file PDF. Mungkin nama fiturnya sudah lupa, tetapi “rasanya” tetap melekat. Kini, pengalaman tersebut hadir kembali melalui fitur Coretax Form dalam sistem Coretax DJP.

Kenalan dengan Coretax Form

Coretax Form merupakan salah satu saluran pelaporan SPT Tahunan yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak. Mekanisme penggunaannya mirip dengan e-Form pada DJP Online. Wajib pajak dapat mengunduh formulir SPT dalam bentuk file PDF, kemudian mengisinya secara offline tanpa harus terhubung terus-menerus dengan jaringan internet. Hal ini menjadi solusi bagi wajib pajak di daerah dengan koneksi terbatas maupun bagi mereka yang membutuhkan waktu lebih leluasa untuk mempersiapkan data.

Fitur ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas dengan status SPT nihil serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Artinya, setelah dilakukan perhitungan pajak, jumlah pajak yang terutang sama dengan kredit pajak yang dimiliki sehingga tidak terdapat kurang bayar maupun lebih bayar. Jika pada formulir terdapat nilai selain Rp0 pada bagian kurang atau lebih bayar, maka SPT tidak dapat disampaikan melalui Coretax Form.

Yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong dari pemberi penghasilan, data tanggungan keluarga, serta informasi harta dan utang. Dokumen bukti potong bahkan dapat diunduh secara mandiri pada menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” melalui portal Coretax DJP.

Selain itu, untuk membuka formulir elektronik, wajib pajak harus menginstal aplikasi pembaca PDF seperti Adobe Acrobat Reader. Sistem juga telah menyediakan fitur prefill data, sehingga sebagian data seperti identitas dan penghasilan akan terisi otomatis berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem. Namun, wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan, karena terdapat jeda sinkronisasi data sekitar satu hari antara portal Coretax DJP dan formulir Coretax Form.

Yang Perlu DIlakukan

Dalam proses pengisian, wajib pajak dapat melengkapi berbagai bagian, mulai dari identitas, perhitungan pajak, hingga lampiran. Data harta dan utang pada akhir tahun wajib diisi secara lengkap, termasuk tahun perolehan dan nilai perolehannya. Daftar anggota keluarga juga perlu diperbarui agar perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, maka rekapitulasi omzet dan pajak penghasilan (PPh) final juga harus dicantumkan pada lampiran yang tersedia.

Setelah seluruh data selesai diisi, wajib pajak harus memastikan bahwa nilai pajak terutang sama dengan kredit pajak sehingga status SPT menjadi nihil. Tahap berikutnya adalah penandatanganan dan pengiriman. Pada tahap ini, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar pada akun Coretax DJP. Kode tersebut wajib diinput sebagai bentuk pengamanan sebelum SPT dapat disubmit. Dengan mekanisme ini, keamanan data perpajakan tetap terjaga dan memastikan bahwa pelaporan dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Setelah SPT berhasil disampaikan, wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) yang dapat diunduh dan disimpan sebagai arsip. Selain itu, SPT yang telah dilaporkan dapat diakses kembali pada sistem Coretax DJP apabila dibutuhkan pada kemudian hari.

Penutup

Kehadiran Coretax Form menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Transformasi digital tidak hanya menghadirkan sistem daring yang modern, tetapi juga memberikan alternatif bagi wajib pajak yang membutuhkan metode pelaporan offline. Dengan demikian, wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya dengan lebih nyaman, kapan saja, dan di mana saja.

Jadi, meskipun namanya berbeda, sensasi kemudahannya tetap sama. Bagi yang pernah merasakan pelaporan offline sebelumnya, Coretax Form adalah jawabannya—praktis, fleksibel, dan tetap membantu. Lupa nama, tapi ingat rasa.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.