Lihat Pajakku, Penuh Dengan Bunga

Oleh: Ryan Putra Yusenda Dalimunthe, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Lihat kebunku, penuh dengan bunga. Ada yang putih dan ada yang merah. Setiap hari kusiram semua. Mawar, melati semuanya indah.
Di dunia ini terdapat berbagai jenis bunga. Memiliki karakter yang menarik dan elok dipandang membuat bunga sering dijadikan tanaman hias. Di Indonesia sendiri mungkin sudah sangat populer dengan bunga mawar, melati, dan anggrek. Namun, apakah #KawanPajak tahu bahwa ternyata dalam dunia perpajakan juga ada berbagai jenis bunga?
Tentu saja bunga yang dimaksud bukanlah bunga yang telah disebutkan tadi. Bunga yang dimaksud adalah bunga yang secara garis besar didefinisikan sebagai penghasilan sehubungan dengan adanya timbal balik yang didapatkan oleh kreditur atas dana yang dipinjamkan kepada debitur (interest).
Bunga termasuk dalam cakupan dari sekian banyak definisi penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, bunga menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Setidaknya ada dua kategori bunga yang dapat #KawanPajak temukan dalam dunia perpajakan yaitu bunga yang dipotong PPh-nya dan bunga yang tidak dipotong PPh-nya. Dalam kesempatan kali ini, penulis akan menjelaskan kepada #KawanPajak mengenai bunga-bunga yang ada di dunia perpajakan dan mengemasnya dalam Safari Taman Pajak. Penulis ucapkan selamat menikmati #KawanPajak!
Bunga Yang Dipotong PPh Non-Final
Bunga ini adalah jenis yang sering #KawanPajak jumpai pada habitat yang penuh dengan kredit. Bunga ini biasanya tumbuh jika ada simbiosis mutualisme antara dua atau lebih pihak dalam sebuah ekosistem perjanjian pinjam-meminjam.
#KawanPajak dapat menyebut bunga ini sebagai bunga PPh Pasal 23. Sejauh ini, kategori bunga non final hanya terdiri satu spesies yaitu bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh.
Sesuai dengan namanya, kategori ini memiliki ciri-ciri dapat diakumulasikan dengan penghasilan neto dalam setahun dan PPh-nya dapat dikreditkan. Artinya, setiap kali #KawanPajak memetik atau memperoleh bunga ini, #KawanPajak akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bunga tersebut sebagai kredit pajak. Pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, #KawanPajak dapat melaporkan bunga ini pada lampiran penghasilan neto dalam negeri lainnya.
Bunga Yang Dipotong PPh Final
Bunga ini adalah jenis yang sering #KawanPajak jumpai pada habitat yang penuh dengan cuan atau keuntungan. Bunga ini biasanya tumbuh di lahan-lahan investasi yang dikelola oleh tuan tanah seperti perorangan, badan, perbankan, dan bahkan negara.
#KawanPajak dapat menyebut bunga ini sebagai bunga PPh Pasal 4 ayat (2). Bunga ini terdiri dari berbagai spesies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, seperti:
- bunga deposito dan tabungan lainnya,
- bunga obligasi dan surat utang negara, dan
- bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Jika #KawanPajak memetik bunga ini, #KawanPajak akan dikenakan PPh Final dengan tarif berdasarkan jenis bunganya.
Untuk bunga deposito mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan atas Bunda Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yaitu dikenakan tarif PPh Final sebesar 20%.
Untuk bunga obligasi dan surat utang negara mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yaitu dikenakan tarif PPh Final sebesar 10%.
Sementara itu, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi yaitu dikenakan tarif PPh Final sebesar:
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000, atau
- 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.
Penting udah diingat kembali bahwa pajak penghasilan atas bunga ini bersifat final. Artinya, tuan tanah (pemotong/pemberi penghasilan) akan mengenakan secara langsung dan memotong seketika pajak atas penghasilan dari bunga yang telah #KawanPajak peroleh sebesar tarif-tarif yang telah disebutkan di atas.
Sesuai dengan namanya, kategori ini memiliki sifat tidak dapat diakumulasikan dengan penghasilan neto dalam negeri dan tidak dapat pula dikreditkan PPhnya. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, #KawanPajak cukup melaporkan bunga-bunga final tersebut dalam lampiran penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.
Bunga yang Tidak Dipotong PPh
Secara garis besar, bunga-bunga pada kategori ini sama dengan dua kategori sebelumnya. Namun, karena satu dan lain hal, bunga ini hanya bisa dipetik pada musim dan dengan kondisi tertentu. Oleh karena itu, #KawanPajak yang memetik bunga-bunga ini tidak akan dipotong PPh nya. Bunga ini terdiri dari berbagai spesies, seperti:
- Bunga Pasal 23 yang dibayarkan kepada #KawanPajak dengan syarat #KawanPajak adalah bank atau badan usaha yang bergerak di jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
- Bunga deposito dan bunga obligasi yang dibayarkan kepada #KawanPajak dengan syarat #KawanPajak adalah bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
- Bunga deposito dan bunga obligasi yang dibayarkan kepada #KawanPajak dengan syarat #KawanPajak adalah dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Bunga deposito yang tidak melebihi Rp7.500.000.
Lantas kalau tidak dipotong PPh-nya apakah bunga-bunga kategori ini tidak dikenakan pajak? Nah, bunga-bunga tersebut tetap dikenakan pajak kok. Nantinya bunga-bunga tersebut akan diakumulasikan dengan penghasilan neto dalam setahun dan dikenakan tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh.
Namun, jika #KawanPajak adalah dana pensiun, bunga-bunga yang #KawanPajak peroleh jelas bukan objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh.
Demikian Safari Taman Pajak kali ini. Ternyata tidak hanya dunia botani, dunia perpajakan juga mempunyai berbagai jenis bunga. Walau definisinya berbeda, kedua bunga tetaplah menarik dan elok dipandang jika dirawat dan dibesarkan dengan baik.
Jika tiba saatnya mekar, bunga yang satu (flower) akan terlihat good looking sementara bunga lainnya (interest) akan terlihat good paying. Penulis berharap Safari Taman Pajak kali ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih jelas kepada #KawanPajak mengenai jenis-jenis bunga di dunia perpajakan.
Penulis juga berharap jika #KawanPajak memperoleh penghasilan dari bunga-bunga tersebut, #KawanPajak turut melaporkannya pada SPT Masa dan/atau Tahunan. Mari bersama-sama ikut berkontribusi untuk pembangunan Indonesia kita tercinta.
Lihat pajakku, penuh dengan bunga. Ada yang final, ada yang non-final. Setiap dibayar, selalu dipotong. Masa, tahunan kulapor semua!
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 681 kali dilihat