Oleh: Fatikha Faradina, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bagi banyak pelaku usaha maupun individu, membayar pajak sering kali dianggap sebagai kewajiban finansial yang murni searah. Namun, tahukah Anda bahwa sistem perpajakan di Indonesia sebenarnya menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk berbuat baik sekaligus melakukan efisiensi pajak secara legal?

Konsep ini dikenal sebagai deductible expense atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Salah satu instrumen yang menarik adalah sumbangan. Perlu dicatat bahwa tidak semua sedekah atau donasi bisa mengurangi pajak Anda. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya "merestui" lima jenis sumbangan spesifik yang dianggap berkontribusi langsung pada pembangunan nasional.

Bukan berarti jenis sumbangan lainnya dilarang. Namun, sumbangan di luar kelima jenis ini tidak dapat diakui sebagai biaya (deductible expense) dari kacamata administrasi pajak.

Dasar Hukum: Landasan Utama Pajak

Sebelum kita membedah daftarnya, penting untuk memahami payung hukumnya agar perencanaan pajak Anda memiliki dasar yang kuat. Aturan mengenai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto utamanya diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010. Aturan ini secara spesifik merinci jenis-jenis sumbangan nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.03/2011 yang menjelaskan tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan tersebut.

Intinya, pemerintah ingin mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas publik dan penanganan masalah sosial melalui insentif potongan pajak.

Perincian 5 Jenis Sumbangan yang "Direstui" Negara

Berikut adalah bedah tuntas 5 kategori sumbangan yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut regulasi terkini:

1. Sumbangan untuk Korban Bencana Nasional

Indonesia berada di wilayah ring of fire yang rawan bencana. Pemerintah mengapresiasi bantuan dari masyarakat, namun dengan catatan khusus yaitu bencana tersebut harus memiliki status Bencana Nasional. Status ini harus ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat. Donasi harus disalurkan melalui badan amil zakat, lembaga amal, atau panitia yang dibentuk/disahkan oleh pemerintah.

2. Sumbangan Penelitian dan Pengembangan (R&D)

Inovasi adalah kunci kemajuan ekonomi. Oleh karena itu, sumbangan yang ditujukan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan mendapatkan lampu hijau sebagai pengurang pajak. Syaratnya kegiatan penelitian tersebut wajib dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi asing dan memperkuat basis data ilmiah dalam negeri.

3. Sumbangan untuk Lembaga Pendidikan

Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Pemerintah memberikan insentif bagi siapapun yang memberikan dukungan finansial kepada lembaga pendidikan. Ini mencakup dana untuk pengembangan fasilitas sekolah, beasiswa, hingga dukungan operasional untuk sekolah atau universitas yang memiliki izin resmi.

4. Sumbangan Pembinaan Olahraga Prestasi

Ingin melihat atlet Indonesia meraih emas di Olimpiade? Dukungan Anda kini memiliki manfaat ganda. Sumbangan untuk lembaga pembinaan olahraga prestasi masuk dalam daftar yang mendapatkan insentif pajak. Dana ini harus ditujukan untuk pembinaan atlet, pengembangan sarana olahraga, atau penyelenggaraan kompetisi prestasi melalui lembaga resmi seperti KONI atau pengurus cabang olahraga.

5. Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial

Kategori ini sedikit berbeda karena melibatkan biaya pembangunan sarana umum yang bersifat nirlaba. Contoh infrastruktur sosial yang dimaksud meliputi:

  • Tempat ibadah, yaitu pembangunan atau renovasi masjid, gereja, pura, atau vihara.
  • Fasilitas kesehatan, yaitu poliklinik atau balai pengobatan masyarakat.
  • Sarana budaya, yaitu museum, perpustakaan umum, atau gedung kesenian.

Syarat Administrasi: Jangan Sampai Ditolak!

Untuk memastikan sumbangan Anda dapat diterima menjadi pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan. Cermati poin-poin berikut.

  1. Meskipun sumbangan Anda masuk dalam kategori di atas, Anda tetap harus memenuhi syarat administrasi agar tidak dianulir oleh auditor pajak.
  2. Wajib pajak (pemberi) tidak boleh dalam keadaan rugi secara fiskal pada tahun pajak bersangkutan.
  3. Berdasarkan PP 93/2010, total nilai sumbangan dalam satu tahun dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya.
  4. Wajib memiliki bukti penerimaan sumbangan (kuitansi/sertifikat) yang mencantumkan nama, alamat, NPWP pemberi, serta jumlah sumbangan.
  5. Tidak boleh ada hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pihak pemberi dan pihak penerima sumbangan.

Simulasi Sederhana

Jika sebuah perusahaan memiliki penghasilan neto sebesar Rp10 Miliar tahun lalu, maka plafon sumbangan yang bisa dikurangkan adalah Rp500 Juta (5%). Jika perusahaan menyumbang Rp200 juta untuk renovasi puskesmas (infrastruktur sosial), maka nilai Rp200 Juta tersebut akan langsung mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan, sehingga beban pajak akhir menjadi lebih kecil.

Berbagi kepada sesama kini tidak hanya menjadi ladang amal, tetapi juga bagian dari strategi finansial yang bijak. Dengan memahami jenis sumbangan yang "direstui" ini, Anda berkontribusi nyata bagi kemajuan sosial Indonesia sembari mengoptimalkan kewajiban perpajakan Anda. Ingat, pastikan setiap donasi tercatat dengan rapi agar niat baik Anda sah secara hukum dan fiskal.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.