Lapor SPT UMKM Semakin Mudah dengan Coretax DJP
Oleh: (Samsul Arifin), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan jumlah yang mencapai lebih dari 64 juta unit usaha, UMKM menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97% tenaga kerja (siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 30 Januari 2025).
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut mendukung pelaku UMKM melalui kemudahan administrasi dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Pembayaran pajak UMKM dipermudah dengan pilihan tarif final 0,5% dari peredaran bruto tanpa harus membuat pembukuan tetapi cukup dengan pencatatan omzet bulanan.
Dalam hal ini, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan pelaporan tiap bulan setelah pembayaran pajak 0,5%. Wajib pajak UMKM orang pribadi cukup menyampaikan rekapitulasi omzet dari Januari sampai Desember dan pembayaran pajak setiap bulannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.
Demikian juga dengan pelaporan SPT tahunan, penggunaan Coretax DJP yang menggantikan DJP Online akan mempermudah wajib pajak UMKM dalam pelaksaaan hak dan kewajiban perpajakan.
Pelaporan Era DJP Online
Dalam melakukan pelaporan pajak menggunakan aplikasi lama, pelaku UMKM tidak dapat menggunakan e-Filling seperti wajib pajak karyawan, tetapi harus menggunakan e-Form. Pelaporan menggunakan e-Form tersebut memang memerlukan beberapa keterampilan yang cukup menyulitkan bagi beberapa UMKM.
Wajib pajak harus menginstal Adobe PDF Reader 32 bit untuk menggunakan e-Form. Jika tidak, e-Form DJP tidak akan bisa digunakan. Terlebih lagi, apabila dalam perangkat wajib pajak ternyata sudah terpasang Adobe PDF Reader 64 bit, aplikasi tersebut harus dihapus terlebih dahulu.
Selain itu, pada aplikasi yang lama, pembayaran pajak 0,5% masih menggunakan e-Billing yang tidak terintegrasi dengan e-Form sehingga wajib pajak harus menggunakan dua aplikasi berbeda untuk pembayaran dan pelaporan. Hal ini menimbulkan kemungkinan terjadinya selisih atau salah input antara saat pembayaran pajak dan saat pembuatan SPT.
Pelaporan Era Coretax DJP
Tahun 2026 merupakan tahun pertama pelaporan SPT menggunakan Coretax DJP, lebih tepatnya, pelaporan SPT tahunan mulai tahun pajak 2025. Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan di Indonesia ke dalam satu platform digital yang canggih.
Dari sisi aplikasi yang digunakan, wajib pajak UMKM yang akan menyampaikan SPT tahunan tidak perlu lagi mengunduh aplikasi pada perangkat. Pasalnya, Coretax DJP merupakan aplikasi yang sifatnya web-based. Wajib pajak UMKM hanya cukup membuka browser, membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, dan log in dengan menggunakan “ID Pengguna” dan “Kata Sandi”.
Sementara itu, dari sisi pembayaran pajak, wajib pajak UMKM yang akan melakukan pembayaran pajak 0,5% dapat membuat kode billing secara online melalui Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengakses menu “Pembayaran” – “Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing”. Pembayaran pajak yang dilakukan juga akan prepopulated atau otomatis masuk ke dalam konsep SPT yang dibuat wajib pajak tanpa harus melakukan input.
Pembuatan SPT pada Coretax DJP juga sangat mudah. Wajib pajak cukup membuka menu “Surat Pemberitahuan”, membuat konsep SPT, dan input sampai selesai. Pada aplikasi lama (DJP Online), setelah melakukan log in ke DJP Online dan masuk ke menu e-Form, wajib pajak perlu mengunduh Adobe PDF Reader terlebih dahulu agar bisa membuka e-Form.
Selain itu, jika wajib pajak lupa kata sandi DJP Online dan tidak menyimpan electronic filing identification number (EFIN), wajib pajak harus datang ke kantor pajak terdekat atau menelepon ke Kring Pajak 1500200 untuk meminta EFIN agar dapat mengatur ulang kata sandi.
Pada Coretax DJP, wajib pajak yang lupa kata sandi cukup memilih opsi “Lupa Kata Sandi” pada halaman utama, memasukkan “ID Pengguna” dan tujuan konfirmasi (email atau nomor ponsel). Sistem kemudian akan mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi.
Di samping itu, wajib pajak juga akan menjumpai kemudahan dalam mengisi omzet bulanan pada Coretax DJP. Wajib pajak dapat langsung memasukkan omzet per bulan tanpa harus menginput nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan alamat sebanyak 12 bulan seperti pada e-Form. Pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang sudah dibayarkan juga akan otomatis masuk ke sistem tanpa harus melakukan input secara manual.
Kesimpulan
Kehadiran Coretax DJP memudahkan wajib pajak UMKM dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Coretax DJP hadir sebagai one-stop aplikasi untuk pembayaran bulanan PPh final 0,5% yang akan otomatis ter-prepopulated pada konsep SPT Tahunan wajib pajak.
Kemudahan administrasi pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak UMKM dan turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan pemberian insentif pajak. Harapannya agar UMKM terus tumbuh sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya meningkatkan perekonomian nasional secara keseluruhan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.