Oleh: (Kania Laily Salsabila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Buka kita buka hari yang baru, sebagai semangat langkah ke depan, jadi pribadi baru.”

Begitulah penggalan lirik lagu berjudul Buka Semangat Baru yang terasa pas menjadi backsound perjalanan di bulan ini. Tidak terasa, kita semakin mendekati penghujung tahun 2025. Akhir tahun sering menjadi waktu terbaik untuk refleksi diri, sekaligus menyiapkan langkah agar bisa menjadi versi yang lebih baik di tahun berikutnya. Sudahkah Kawan Pajak menyiapkan resolusi untuk tahun 2026?

Selain resolusi pribadi, ada satu hal penting yang tidak boleh terlewat: persiapan menghadapi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) tahun pajak 2025. Mengapa perlu dipersiapkan dari sekarang? Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan sudah sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi Coretax. Itu artinya, untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti, Kawan Pajak wajib menggunakan akun Coretax masing-masing.

Agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa drama, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dari sekarang. Jangan menunggu sampai detik-detik terakhir untuk baru menyiapkannya, karena bisa jadi hal-hal administratif kecil justru menghambat kelancaran laporan SPT. Mari kita bahas satu per satu.

Pastikan NIK-NPWP Telah Padan

Langkah awal yang harus dipastikan adalah pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Perlu diingat bahwa Coretax menggunakan NPWP 16 digit. Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus penduduk Indonesia, nomor identitas yang dipakai adalah NIK.

Jadi, meskipun Kawan Pajak sudah memiliki NPWP lama, tetap wajib memastikan bahwa data NIK dan NPWP telah padan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memastikan NIK dan NPWP sudah padan, Kawan Pajak akan lebih tenang menghadapi musim pelaporan SPT di tahun depan.

Dapatkan Akses Coretax

Setelah NIK dan NPWP Kawan Pajak padan, langkah berikutnya yang harus Kawan Pajak lakukan adalah mendapatkan akses akun Coretax. Ini penting karena Coretax menjadi pintu masuk utama untuk semua layanan perpajakan. Selain untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 tahun depan, akun ini juga bisa digunakan untuk pembuatan kode billing, melihat dokumen atau pemberitahuan dari kantor pajak, hingga administrasi pajak lainnya.

Akses Coretax bisa kita dapatkan dengan dua cara yang berbeda.

Petama, bagi Kawan Pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tahun pajak 2024, data pribadi seperti email dan nomor teleponnya sudah sinkron dengan Coretax. Dengan kata lain, Kawan Pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tahun pajak 2024, begitu membuka laman Coretax, silakan buka menu “Lupa Kata Sandi?”

Setelah itu, Kawan Pajak masukkan nomor identitas pengguna, yaitu NIK untuk wajib pajak orang pribadi atau NPWP 16 digit untuk wajib pajak badan. Setelahnya, pilih tujuan konfirmasi, boleh melalui email maupun nomor telepon. Nanti akan muncul hint email dan nomor telepon yang terdaftar.

Silakan Kawan Pajak mengetik ulang email/nomor telepon yang terdaftar tersebut. Kemudian, isi captcha dan centang pernyataan. Terakhir, klik “Kirim. Setelah berhasil, Kawan Pajak harus membuka email/pesan singkat (SMS) sesuai tujuan konfirmasi yang dipilih di awal. Nanti akan ada tautan untuk mereset atau membuat kata sandi baru.

Kedua, bagi Kawan Pajak yang belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan, silakan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang terletak di pilihan paling bawah dan yang berwarna merah. Selanjutnya, centang pertanyaan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”, kemudian input NIK/NPWP 16 digit. Input email dan nomor telepon. Jika muncul tanda silang berwarna merah begitu email/nomor telepon terisi, berarti Kawan Pajak harus melakukan pengkinian data terlebih dahulu. Jika muncul tanda centang berwarna hijau, lanjut centang pernyataan, dan klik “Simpan.

Lakukan Permintaan Kode Otorisasi DJP

Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah permintaan kode otorisasi DJP. Kode ini merupakan salah satu bentuk pengamanan tambahan (two-factor authentication) yang diberikan oleh DJP agar transaksi dan pelaporan yang dilakukan benar-benar sah dan aman. Kode otorisasi DJP hanya bisa dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi, sehingga menu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik” tidak akan ditemukan dalam akses Wajib Pajak Badan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah buka menu “Portal Saya”. Selanjutnya, klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Setelah itu, Kawan Pajak disarankan memilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”. Buat passphrase untuk sertifikat digital yang dibuat. Centang pernyataan dan klik “Simpan”. Sertifikat digital tersebut berlaku untuk dua tahun.

Lakukan Segera, Jangan Tunda

Layaknya melakukan resolusi tahun baru, tentu kita membutuhkan waktu untuk mencapainya.  Tanpa adanya langkah awal, kita tidak akan bergerak sedikit pun. Begitu pula dengan persiapan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Mari kita persiapkan diri untuk menjadi diri yang lebih baik, sekaligus menjadi wajib pajak yang lebih siap dengan modernisasi administrasi perpajakan. Tunggu apa lagi? Yuk, segera lakukan langkah di atas, agar urusan pajak makin relax

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.