Oleh: Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“Saya selalu di sini, saya tidak pernah ke mana-mana. Kamu bisa pulang jika memang itu yang kamu inginkan,”

Kata-kata tersebut terlontar dari mulut Gadis Kretek, Dasiyah saat bertemu dengan Seoraja di stasiun kereta api Kota M. Dalam pertemuan yang tak disengaja itu, Dasiyah yang sudah berstatus menjadi janda bertemu kembali sosok cinta lamanya yakni Soeraja.

Beberapa tahun yang lalu, merupakan hari-hari yang berat bagi Dasiyah. Ia lahir di lingkungan sekaligus era yang memandang perempuan sebagai manusia kelas dua. Bahkan hal ini juga ia dapatkan dari ayahnya sendiri, ketika Dasiyah atau yang biasa dipanggil Jeng Yah ini diremehkan oleh lelaki lain, ayahnya tak turut membelanya.

Dasiyah yang merasa dipandang sebelah mata oleh laki-laki, merasa dapat melihat sebuah kebebasan bersama Soeraja. Soeraja adalah “obat” baginya. Ia pun jatuh hati pada Soeraja dan “hampir” saja melangsungkan pernikahan.

Namun karena satu dan lain hal yang berbalut politik, masa depan yang telah tersusun rapi berakhir menjadi luka yang tak pernah bisa terobati. Ambisi dan keinginan diri Soeraja-lah yang akhirnya membuat mereka tak bisa bersatu kemudian memilih wanita lain untuk dipersunting.

Seno Aji, seorang pria dengan latar belakang keluarga sukses, memiliki pekerjaan terjamin, karier cemerlang,  serta menawarkan perlindungan, stabilitas, dan kenyamanan untuk Dasiyahlah yang akhirnya berhasil memperistri Dasiyah. Meski sempat ditolak Jeng Yah, Seno tetap berbaik hati melindungi keluarga Jeng Yah pada masa-masa sulit saat itu.

Pernikahan Seno dan Jeng Yah tergolong sederhana serta hanya dihadiri beberapa orang. Dengan ketulusan hati yang diberikan Seno kepada Jeng Yah, rumah tangga mereka sangat bahagia. Namun, tepat beberapa bulan setelah menikah, Seno harus pergi bertugas ke Irian sebagai tentara untuk mengamankan pemberontakan di sana. Sayangnya, Seno Aji harus gugur dalam peristiwa pemberontakan tersebut.

Dalam artikel ini, kita akan membahas aspek perpajakan Jeng Yah sebagai seorang janda yang telah ditinggal wafat oleh suaminya yang memiliki pekerjaan sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) di era sekarang. Di era sekarang, pastilah seorang TNI sebagai aparatur negara memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila seorang suami memiliki NPWP, istri memiliki beberapa pilihan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Yakni, memiliki NPWP digabung dengan suami atau memiliki NPWP terpisah dari suami.

Dalam kasus Jeng Yah ini, apabila suami Jeng Yah meninggal dunia, maka Jeng Yah-lah yang harus mengurusi pengajuan permohonan penghapusan NPWP milik suaminya. Penghapusan NPWP harus dilakukan agar kewajiban perpajakan milik wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak berjalan lagi dan tidak dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam artikel ini kita akan mengupas langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Jeng Yah dengan dua versi yang berbeda, yaitu apabila Jeng Yah memiliki NPWP terpisah dari suami dan apabila Jeng Yah memiliki NPWP gabung dengan suami.

Terpisah dari Suami

Istri memiliki NPWP terpisah dari suami dapat terjadi apabila sebelum menikah istri telah memiliki NPWP atau ketika menikah istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Dalam kasus ini, Jeng Yah cukup melakukan penghapusan NPWP milik mendiang Seno Aji. Namun sebelum melakukan penghapusan NPWP, ahli waris harus melakukan pengecekan tunggakan pajak terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 189/PMK. 03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, disebutkan bahwa penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia akan diperiksa lebih lanjut tersebih dahulu siapa yang berhak menjadi ahli warisnya. Apabila masih memiliki utang pajak, warisan yang ditinggalkan akan dialokasikan untuk pelunasan tunggakan pajak. Dalam hal ini, ahli waris akan bertanggung jawab atas utang pajak.

Apabila urusan tunggakan ini telah beres dan wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak memiliki tunggakan, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan ke KPP terdaftar dengan tenggat waktu paling lama enam bulan untuk wajib pajak orang pribadi setelah diterbitkan Bukti Penerimaan Surat.

Gabung dengan Suami

Saat ini, sistem pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dalam hal ini, penghasilan atau pun kerugian dari seluruh anggota keluarga dapat digabungkan sebagai satu kesatuan dan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan oleh kepada keluarga. Saat ini, apabila istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami dan mengajukan permohonan ke loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP terdaftar, NPWP yang didapatkan oleh istri akan sama persis dengan milik suami.

Apabila NPWP yang didapat oleh istri sama persis dengan NPWP milik suami, maka NPWP milik suami dapat langsung dilakukan penghapusan NPWP. Setelahnya, istri bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP miliknya.

Beberapa tahun yang lalu apabila istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami, NPWP yang didapatkan oleh sang istri memiliki status sebagai NPWP cabang. Hal ini dapat dilihat dari tiga digit angka paling belakang NPWP. Apabila tiga digit angka tersebut bertulisan 001 atau 999 NPWP milik istri tersebut adalah NPWP cabang.

Dalam kasus ini apabila NPWP suami akan dihapus, NPWP istri yang berstatus cabang harus dilakukan penghapusan terlebih dahulu. Enam bulan setelah proses penghapusan NPWP berhasil, suami baru dapat melakukan penghapusan NPWP miliknya dan istri dapat melakukan pendaftaran NPWP baru miliknya.

Syarat Penghapusan

Ada pun syarat penghapusan NPWP, sesuai dengan jenis-jenis wajib pajak, adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi

Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  • Bendaharawan

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

  • Wanita kawin

Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

  • Badan

Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Dalam hal ini, apabila Jeng Yah ingin melakukan penghapusan NPWP milik suaminya yang sudah meninggal, Jeng Yah dapat melampirkan surat keterangan kematian milik suami sebagai dasar untuk penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP milik wajib pajak yang telah meninggal dunia wajib dilakukan agar kewajiban perpajakan wajib pajak tidak berjalan lagi dan tidak dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.