Istri Bekerja, NPWP Sendiri atau Gabung NPWP Suami?
Oleh: (Tim PSIAP), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Banyak pasangan suami istri yang bertanya-tanya, apakah istri yang bekerja perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri atau cukup menggunakan NPWP suami saja. Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi pasangan yang sebelumnya sama-sama memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakannya masing-masing.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan suami dan istri pada dasarnya merupakan bagian dari satu sumber ekonomi rumah tangga, sehingga kewajiban perpajakannya dapat dilaporkan secara gabungan.
Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam ketentuan yang ada, wanita kawin dapat memilih untuk:
- menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, atau
- melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT).
Dengan demikian, penggabungan NPWP merupakan penegasan prinsip satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, agar administrasi dan pelaporan pajak berjalan lebih tertib dan efisien.
Keuntungan NPWP Istri Digabung dengan NPWP Suami
Dalam sistem Coretax DJP yang mulai berlaku untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025, ada pengaturan baru yang membuat pajak wanita kawin jadi tertib dan jelas. Pengaturan ini diharapkan dapat membawa banyak keuntungan dan kemudahan bagi wajb pajak yang telah kawin.
- Satu identitas pajak untuk satu keluarga
Dengan menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami, keluarga memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid, sehingga tidak ada lagi duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan.
- Pelaporan pajak lebih mudah dan efisien
Dengan penggabungan NPWP istri dengan suami, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.
- Data perpajakan keluarga lebih terintegrasi
Dengan sistem Coretax DJP, semua data pajak mulai dari penghasilan, potongan, hingga tanggungan keluarga akan otomatis terhubung.
- Tidak Ada Beban Pajak Tambahan
Penggabungan NPWP tidak menambah pajak baru. Bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilan tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban.
Skenario Perbandingan Penghitungan PPh Suami Istri Karyawan Gabung dengan Pisah NPWP
Jika diketahui suami dan istri sama-sama karyawan dengan gaji suami sebesar Rp10 juta sebulan atau Rp120 juta setahun, gaji istri Rp8 juta sebulan atau Rp96 juta setahun, dan status menikah tanpa tanggungan (K/0), bagaimanakah penghitungan pajak terutang (untuk tahun pajak 2024)?
Skenario Gabung NPWP
Dalam menentukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), status PTKP suami adalah K/0 karena berperan sebagai kepala keluarga, sedangkan status PTKP istri adalah TK/0. Suami selaku kepala keluarga wajib melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan yang bersifat final pada SPT tahunan suami.
Skenario Pisah NPWP
Dengan menggunakan data yang sama, maka penghitungan pajak penghasilan apabila suami istri memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (MT), dilakukan secara proporsional atas PPh terutangnya.
Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah PPh terutang pada skenario NPWP istri pisah dengan NPWP suami lebih besar nilainya dibanding dengan skenario NPWP istri gabung dengan NPWP suami.
Dengan demikian, kita simpulkan bahwa penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi untuk mewujudkan pelaporan pajak keluarga yang lebih sederhana, efisien, dan modern. Dengan sistem Coretax DJP, satu keluarga cukup memiliki satu identitas pajak yang valid.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1368 kali dilihat