Gerakan Sajak (Sadar Pajak): Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak bagi Generasi Milenial

Oleh: Nilasari, Mahasiswa Universitas Hasanudin

Pada dasarnya manusia adalah makhluk individu dan sosial. Manusia senantiasa bertindak berdasarkan pertimbangan dan kesenangan pribadi sehingga disebut sebagai makhluk individual. Apabila sifat individual tersebut tidak dikendalikan, maka sebagaimana yang dikatakan Thomas Hobbes manusia menjadi homo homini lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Selain sebagai makhluk individual, manusia adalah makhluk sosial (homo homini socius) yang saling membutuhkan, memiliki kepedulian dan kebersamaan dengan sesama. Oleh karena itu, sifat kepedulian terhadap sesama harus selalu dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep inilah yang melatarbelakangi lahirnya pajak di Indonesia.

Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi negara Indonesia, dikarenakan pajak memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan kehidupan di negara ini. Pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara pada tahun 2016 yaitu sebesar 74, 6 % dari total pendapatan negara, bahkan pada APBN tahun 2018 pajak menjadi penyumpang pendapatan negara sebesar 85%. Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak yaitu pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran negara.

Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut. Hal ini dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima, namun tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak. Pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis dan berkualitas, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian adalah sekumpulan manfaat pajak.

Peran pajak dalam membiayai berbagai pengeluaran negara khususnya dalam pembangunan dapat dioptimalkan apabila setiap warga negara yang merupakan wajib pajak sadar akan kewajibannya. Namun, sampai saat ini dapat dilihat bahwa kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih rendah, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bahwa kepatuhan pajak masyarakat Indonesia dapat dilihat dari tingkat tax ratio yang masih 10,3%. Apabila dikaitkan dengan teori kepatuhan hukum, maka kesadaran hukum dapat memengaruhi tingkat kepatuan hukum masyarakat sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto “Kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku”. Sama halnya dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi warga negara Indonesia. Pandangan bahwa membayar pajak merupakan wujud kecintaan kepada tanah air sebagaimana dianut oleh warga Jepang juga rasa tanggung jawab untuk berkontribusi mewujudkan kesejahteraan sebagaimana yang dianut warga Australia harus ditanamkan dalam diri warga negara Indonesia.

Sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran pajak, maka keberadaan generasi muda yang akrab disapa generasi milineal menjadi sangat penting untuk mendukung tujuan tersebut. Generasi milenial adalah generasi yang lahir pada tahun 1980 – 2000an, dimana usianya saat ini mencapai 17-37 tahun yang merupakan usia produktif. Sebagaimana data menunjukkan bahwa pada tahun 2045 Indonesia mengalami bonus demografi yaitu penduduk usia produktif mencapai angka mayoritas di Indonesia. Oleh karena itu, bonus demografi yang dipenuhi oleh generasi milenial ini harus dioptimalkan untuk mendukung budaya sadar pajak yang diharapkan dapat menciptakan wajib pajak yang patuh pajak.

Salah satu ciri generasi milenial selain aktif dan kreatif adalah generasi yang melek teknologi, artinya generasi ini sangat akrab dan mudah mengikuti perkembangan teknologi. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di era globalisasi teknologi berkembang pesat. Oleh karena itu, upaya untuk menciptakan kesadaran pajak pada generasi milenial dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.  Gerakan Sajak (Sadar Pajak) sebagai wujud peningkatan kesadaran pajak bagi generasi milenial dapat ditempuh dengan beberapa gerakan yaitu:

1.      Gerakan Majak (Manfaat Pajak)

Ada beberapa faktor penyebab kurangnya kesadaran pajak di Indonesia, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan pentingnya manfaat pajak tersebut. Oleh karena itu, melalui teknologi terutama media sosial atau situs web hendaknya ditampilkan berbagai manfaat yang dihasilkan dari pajak sehingga dari pengetahuan tersebut, tertanam kesadaran pajak.

2.      Gerakan Kompak (Komparasi Pajak)

Melalui gerakan komparasi akan ditampilkan perbandingan negara-negara bahwa kesadaran pajak berimplikasi terhadap kemajuan negaranya. Oleh karena itu diharapkan masyarakat khususnya generasi milenial menjadi terdorong untuk sadar pajak. Misalnya dengan membandingkan negara Indonesia dengan Jepang dan Australia bahwa membayar pajak bagi mereka adalah suatu kebanggaan dan tanggung jawab sebagai warga negara.

3.      Gerakan Ketebak (Keterbukaan Pajak)

Faktor lain yang menyebabkan rendahnya kesadaran pajak di Indonesia adalah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak pengelola pajak. Oleh karena itu, untuk mengembalikan dan menghidupkan kepercayaan masyarakat tersebut terutama generasi milenial yang cerdas dapat ditempuh dengan memberikan informasi terkait pajak secara transparan.

4.      Gerakan Sosialisasi E-pajak

E-pajak bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, dimana keberadaannya sangat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, sangat diperlukan sosialisasi e-pajak tersebut sehingga masyarakat terutama generasi milenial mengetahui kemudahan yang diberikan e-pajak sehingga dengan demikian diharapkan dapat mendorong kesadaran pajak.

Beberapa gerakan sajak (sadar pajak) tersebut sebaiknya ditampilkan dengan menarik sehingga mendorong perhatian masyarakat khususnya generasi milenial. Gerakan Sajak ini diharapkan menjadi awal dari terbentuknya budaya sadar pajak, yaitu budaya masyarakat Indonesia khususnya generasi milenial memiliki kebanggaan terhadap pajak, menganggap bahwa pajak bukanlah sebuah beban, melainkan suatu wujud tindakan berbagi kepada sesama. Generasi Indonesia diharapkan menjadi pribadi yang bertanggungjawab atas kemajuan bangsa ini, bersama-sama saling membantu untuk mencapai tujuan negara yaitu kesejahteraan dan kemakmuran. Wujud dari kesejahteraan itu adalah terciptanya pembangunan dalam segala aspek baik pembangunan karakter, moral maupun pembangunan fisik berupa infrastruktur, kesehatan, pendidikan maupun sektor-sektor kehidupan lainnya. Penanaman nilai-nilai kesadaran pajak sejak dini sangat penting untuk menciptakan wajib pajak yang patuh pajak.(*) 

*) Artikel di atas adalah Pemenang (Juara ke-2) Lomba Menulis Artikel Pajak Untuk Mahasiswa 2018 dalam rangka memperingati Hari Pajak 14 Juli 2018 dan bukan mencerminkan sikap instansi di mana Lomba Menulis Artikel Pajak diadakan.