Fitur Batal Kode Billing: Coretax Semakin Mudah!
Oleh: Suci Suryati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sudah setahun lebih Coretax kita gunakan dalam berbagai administrasi perpajakan. Berbagai perubahan proses bisnis sudah berjalan dan wajib pajak sudah mulai terbiasa pada sistem pajak yang baru. Dalam perkembangannya, Coretax hadir memberikan kemudahan dan fitur-fitur yang adaptif sesuai dengan regulasi perpajakan yang dinamis dan kondisi wajib pajak.
Cara melaporkan atau submit surat pemberitahuan (SPT) dalam Coretax, baik SPT masa maupun tahunan, cukup dilakukan dengan satu klik saja yaitu “Bayar dan Lapor”. Jika SPT berstatus nihil atau lebih bayar, maka SPT akan berpindah dari menu “Konsep SPT” ke “SPT Dilaporkan”. Lain halnya jika SPT berstatus kurang bayar, saat klik “Bayar dan Lapor”, maka akan ter-generate kode billing dan SPT berpindah ke “SPT Menunggu Pembayaran” sampai dengan pembayaran dilakukan. Kendala yang seringkali dihadapi oleh wajib pajak adalah saat SPT sudah berada di “SPT menunggu pembayaran” tetapi terdapat kesalahan pengisian konsep SPT. Wajib pajak harus menunggu kode billing kedaluarsa terlebih dahulu baru dapat melakukan perbaikan. Kode billing berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan. Jika tidak dilakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa. Posisi SPT akan berpindah dari status “SPT Menunggu Pembayaran” menjadi ”Konsep SPT" setelah itu wajib pajak baru dapat kembali membuat kode billing dari konsep SPT tersebut.
Per 1 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan fitur baru terkait dengan kode billing. Kini, terdapat fitur pembatalan billing yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang akan memperbaiki konsep SPT-nya tanpa harus menunggu selama tujuh hari.
Cara Memanfaatkan Fitur Pembatalan Kode Billing
Untuk dapat mengakses fitur ini, wajib pajak dapat masuk ke menu “Pembayaran”, pilih submenu “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”, kemudian cari kode billing akan akan dibatalkan dan klik “Batal”.
Proses pembatalan ini memerlukan waktu selama 10 menit. Jika sudah berhasil maka SPT akan berpindah dari status “SPT Menunggu Pembayaran” menjadi kembali ke “Konsep SPT”. Dengan demikian, Wajib pajak dapat langsung memperbaiki SPTnya kembali.
Kemudahan Kode Billing Otomatis dalam Coretax
Sebelum Coretax, kode billing dibuat secara mandiri untuk pembayaran jenis pajak apapun. Pembuatan kode billing ini seringkali menyebabkan munculnya kesalahan pengisian baik jenis pajak, masa dan/atau Tahun Pajak maupun nominal yang akan dibayarkan. Coretax menawarkan kemudahan pembayaran dengan pengaturan dalam pembuatan kode billing.
Kini, pembuatan kode billing otomatis di-generate oleh sistem pada dua kondisi. Pertama, pembayaran pajak terkait dengan SPT. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dengan klik “Bayar dan Lapor” maka kode billing akan terbentuk sesuai dengan nilai kurang bayar pada SPT yang akan dilaporkan. Kedua, Pembayaran terkait tagihan dan ketetapan pajak. Jika wajib pajak akan melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) ataupun Surat Ketetapan Pajak(SKP), maka dapat membuat kode billing melalui menu “Pembayaran” dan pilih submenu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”. Pada submenu tersebut akan muncul daftar tunggakan pajak yang belum dilakukan pembayaran dan wajib pajak dapat memilih SPT dan/atau SKP mana yang akan dibuatkan kode billing. Kode billing akan terbentuk sesuai dengan data STP/SKP yang akan dibayarkan.
Kode Billing Mandiri Masih Bisa
Coretax tetap menyediakan menu pembuatan kode biling secara mandiri untuk pembayaran pajak yang tidak terkait SPT, tagihan atau ketetapan pajak. Pembuatan kode billing atas pembayaran lainnya dapat dilakukan melalui menu “Pembayaran” dan submenu “Layanan Mandiri Kode Billing”. Sebagai contoh, menu ini dapat digunakan untuk wajib pajak dalam melakukan pembayaran deposit pajak, angsuran PPh Pasal 25 baik Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi, dan berbagai pembayaran lainnya.
Berbagai kemudahan telah Coretax tawarkan, semoga wajib pajak semakin nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat