Oleh: (Ika Rilin Pramantya), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bagi sebagian Wajib Pajak, menerima Surat Tagihan Pajak (STP) mungkin menimbulkan kekhawatiran. Namun, STP bukan berarti Wajib Pajak langsung dianggap melakukan pelanggaran berat. Surat ini merupakan salah satu instrumen administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi tertentu.

Agar tidak panik dan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan tepat, berikut beberapa hal yang perlu dilakukan saat menerima Surat Tagihan Pajak.

Mengenal Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga maupun denda kepada Wajib Pajak. Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

3. Wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap; dan

6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak,

Oleh karena itu, menerima STP tidak selalu berarti terdapat pemeriksaan atau pelanggaran yang serius. Dalam banyak kasus, STP diterbitkan karena kewajiban administrasi yang belum dipenuhi secara tepat waktu.

Periksa Isi Surat dengan Teliti

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca dan memeriksa isi STP secara menyeluruh. Pastikan identitas Wajib Pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak, jumlah pajak yang ditagihkan, serta alasan penerbitan STP sudah sesuai.

Informasi tersebut penting untuk memahami dasar tagihan dan menentukan langkah selanjutnya. Jangan hanya melihat jumlah yang harus dibayar, tetapi pahami juga penyebab timbulnya tagihan tersebut.

Cocokkan dengan Data yang Dimiliki

Setelah memahami isi STP, lakukan pencocokan dengan dokumen perpajakan yang dimiliki, seperti bukti pembayaran pajak, bukti pelaporan SPT, maupun catatan administrasi lainnya.

Apabila setelah dilakukan pengecekan ternyata tagihan memang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Wajib Pajak dapat segera melakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercantum dalam STP.

Segera Lakukan Pembayaran

Apabila tagihan sudah dipastikan benar, sebaiknya pembayaran dilakukan sesegera mungkin. Penundaan pembayaran dapat menyebabkan timbulnya sanksi administrasi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kode billing melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan DJP, seperti bank, kantor pos, maupun layanan pembayaran elektronik.

Ajukan Permohonan Jika Terdapat Kekeliruan

Apabila Wajib Pajak menemukan adanya kesalahan dalam penerbitan STP, seperti kesalahan jumlah tagihan atau data yang tidak sesuai, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak tempat terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200 untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Jangan Abaikan Surat Tagihan Pajak

Hal yang paling penting adalah jangan mengabaikan STP yang diterima. Meskipun jumlah tagihan relatif kecil, STP tetap merupakan dokumen resmi yang perlu ditindaklanjuti. Mengabaikan tagihan dapat menyebabkan akumulasi sanksi administrasi dan berpotensi menimbulkan proses penagihan lebih lanjut.

Menerima Surat Tagihan Pajak bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti. Yang terpenting adalah memahami isi surat, memeriksa kesesuaiannya dengan data yang dimiliki, dan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan terhindar dari sanksi tambahan di kemudian hari.

Jika masih memiliki pertanyaan terkait STP, Wajib Pajak dapat berkonsultasi melalui kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak untuk mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.