Butuh Edukasi Pajak? Yuk, Ajukan Permohonan Lewat Coretax

Oleh: Fatikha Faradina, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.” -Nelson Mandela
Kutipan dari Nelson Mandela ini sangat relevan ketika kita bicara soal edukasi pajak. Pendidikan, termasuk pendidikan perpajakan, adalah senjata ampuh untuk membentuk masyarakat ideal yang sadar tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan negara. Di Indonesia, rasio pajak (tax ratio) masih belum maksmimal bila dibandingkan negara-negara dengan tingkat pembangunan yang setara. Salah satu penyebab utamanya adalah minimnya literasi pajak di masyarakat. Minat baca yang rendah membuat banyak warga negara awam tentang arti penting dan fungsi pajak. Mengapa harus membayar pajak? Mengapa harus lapor pajak? Apa manfaat pajak? Menjadi pertanyaan yang terus muncul dan berputar di masyarakat. Padahal sudah banyak edukasi pajak yang tersedia namun belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi edukasi perpajakan dengan mudah. Tahukah Kawan Pajak, bahwa kamu bisa mengajukan permohonan edukasi pajak secara resmi lewat sistem terbaru, yakni Coretax DJP?
Memasuki masa transisi revolusi industri dari 4.0 ke 5.0, otoritas pajak ini terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan, termasuk dalam bidang edukasi. Kini, sekolah, kampus, komunitas, bahkan individu bisa mengakses layanan edukasi pajak cukup lewat genggaman tangan melalui laman Coretax DJP di laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Oleh karena itu DJP memahami pentingnya memiliki wajib pajak yang berliterasi tinggi. Melalui edukasi pajak yang inklusif dan berkelanjutan, kita bisa memupuk akar tax morale yakni semangat dan kesadaran moral masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela karena merasa memiliki tanggung jawab terhadap negara. Tax morale yang kuat akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepatuhan pajak sukarela (voluntary compliance) yang lebih luas dan berkelanjutan.
Berangkat dari pemahaman tersebut, DJP kini telah mengintegrasikan berbagai layanan ke dalam satu sistem --Coretax DJP-- yang merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Salah satu fiturnya adalah layanan pengajuan permohonan edukasi pajak. Melalui layanan ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan penyuluhan, seminar, pelatihan, kelas pajak, atau edukasi pajak lainnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat secara daring tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.
Cara Pengajuan
Berikut langkah-langkah pengajuannya. Setelah berhasil login di akun Coretax DJP, pilih menu Layanan Wajib pajak, klik Layanan Edukasi Perpajakan, dan tekan Penyampaian Permohonan Edukasi. Kemudian isi Formulir Permohonan Edukasi Perpajakan yang muncul. Pastikan data diisi dengan sempurna dan benar. Untuk jenis permohonan terdapat empath al yang dapat diplih yaitu narasumber, pelatihan pihak ketiga, pendampingan pihak ketiga, serta uji pemeringkatan pihak ketiga. Silakan pilih sesuai kebutuhan. Pastikan juga untuk mencentang pernyataan “Dengan ini saya menyatakan bahwa edukasi ini bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.”
Selanjutnya klik Simpan. Kantor pajak akan menindaklanjuti permohonan edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pantau tindak lanjut secara berkala di Daftar permohonan Edukasi pada menu Layanan Wajib Pajak. Kegiatan edukasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta, mulai dari pengenalan pajak untuk siswa, pelatihan pengisian SPT untuk karyawan, hingga sosialisasi kebijakan pajak terbaru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Edukasi pajak bukan hanya soal angka dan aturan. Ia adalah proses kontinyu dalam membangun kepercayaan, memberdayakan warga negara, dan menciptakan kultur yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan adil. Maka dari itu, penting bagi semua pihak, pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga komunitas masyarakat, untuk terlibat aktif dalam memperluas jangkauan edukasi pajak. Mengingat kembali kutipan dari Bapak Proklamator kita, Mohammad Hatta bahwa pendidikan adalah alat yang ampuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menanamkan rasa tanggung jawab sebagai warga negara.
Belajar pajak jadi mudah, bukan? Yuk, manfaatkan fitur Edukasi Perpajakan di Coretax DJP!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 96 kali dilihat