Oleh: (Sondang Romian Purba), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Di era digital ini, keberadaan internet yang menguasai sebagian besar kehidupan manusia terlihat dari segala produk berlabel  smart, mulai dari smart watch, smart lock, smart phone, smart tv, sampai ke smart home. Sektor pemerintahan pun tak ketinggalan. Smart government juga hadir menjawab tantangan.

Pajak sebagai salah satu instrumen kebijakan ekonomi negara juga cepat menyesuaikan. Salah satu langkah besar yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025.  Coretax adalah sistem perpajakan  terintegrasi  yang  diharapkan dapat menjadi kendaraan dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital. Seperti semua sistem aplikasi di dunia, Coretax  terus diperbaharui sehingga dapat relevan di masa kini dan masa depan.

Untuk masa dan tahun pajak 2025,  pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan harus dilakukan menggunakan Coretax. Langkah pertama yang menjadi kunci  sehingga bisa menggunakan aplikasi ini dengan maksimal adalah dengan dua tindakan yaitu  aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi DJP.

Ibarat memasuki suatu rumah, registrasi akun Coretax  serupa dengan  memiliki kunci untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Sementara itu, memiliki kode otorisasi ibarat mempunyai kunci untuk masuk ke dalam setiap kamarnya, untuk menggunakan semua fasilitas yang tersedia.   

Setelah wajib pajak melakukan kedua langkah ini, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mulai dari proses pembuatan dan pelaporan SPT, pembuatan billing secara mandiri, serta berbagai menu permohonan atas layanan perpajakan. Mari kita simak kedua langkah awal dalam penggunaan aplikasi Coretax tersebut.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Langkah-langkah aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak dapat disimpulkan sebagai berikut.

  1. Buka laman Coretax  di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi Aktivasi, dan centang  pertanyaan Sudah Terdaftar”.
  3. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan klikCari. Sistem Coretax akan  mencocokkan data yang dimasukkan dengan data wajib pajak di Direktorat Jenderal Kependudukan  dan Pencatatan Sipil atau yang sering disebut Dukcapil.
  4. Isi alamat email dan nomor ponsel wajib pajak yang terdaftar di DJP Online.
  5. Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto atau selfie. Setelah semua  data terisi dan divalidasi, centang kotak persetujuan dan klik Simpan.   
  6. Wajib pajak akan menerima notifikasi berhasil.  Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut berisi kata sandi awal untuk login. Demi keamanan, segera ganti kata sandi awal tersebut.

Setelah melakukan semua langkah di atas, maka akun Coretax wajib pajak sudah aktif. Langkah awal untuk menggunakan Coretax sudah dimulai. Setelahnya,  wajib pajak harus melangkah ke tindakan selanjutnya yang tak kalah penting, yaitu permintaan kode otorisasi.

Cara Pengajuan Kode Otorisasi

Kode otorisasi DJP atau sering disingkat dengan KO DJP adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Semua dokumen yang dihasilkan oleh proses bisnis pajak di dalam Coretax  harus ditandatangi dengan menggunakan KO DJP tersebut.  Cara membuat kode otorisasi dimulai dengan login ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi, yang sebaiknya sudah diperbarui sebelumnya saat aktivasi akun Coretax.

Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke Portal Saya,  pilih menu Permintaan Kode Otorisasi”.
  2. Pilih penyedia sertifikat DJP”.
  3. Masukan ID penandatangan atau buat passphrase.
  4. Centang pernyataan, lalu klik “Kirim.
  5. Jika proses berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
  6. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital di menu Dokumen Anda.

Untuk memberikan petunjuk yang lebih jelas dengan bantuan video, wajib pajak dapat melihat video tutorial aktivasi akun Coretax dan pengajuan KO DJP yang terdapat di kanal akun Youtube resmi DJP. Video tersebut menunjukkan langkah demi langkah proses permintaan KO DJP yang mudah dipahami.

Pentingnya Menjaga Keamanan Kode Otorisasi

Perlu dipahami bahwa KO DJP hanya dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi. Hal ini disebabkan karena wewenang untuk melaksanan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax memang terletak pada orang pribadi.  Wewenang ini meliputi saat  wajib pajak bertindak sebagai dirinya sendiri ataupun dalam kapasitasnya mewakili wajib pajak badan atau instansi pemerintah, yang sering disebut juga dengan aktivitas impersonating.

Sangat penting untuk diingat bahwa kerahasiaan kode otorisasi merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak itu sendiri. Wajib pajak diharapkan dapat memitigasi risiko  penyalahgunaan data yang terdapat dalam akun Coretax wajib pajak dengan memastikan kerahasiaan kode otorisasi miliknya dan tidak memberikannya kepada orang lain.

Lagi-lagi ibarat kunci rumah kita, tentu tidak sembarangan kita letakkan atau berikan kepada orang lain, bukan?  Untuk memastikan keamanan akun Coretax wajib pajak,  disarankan untuk menerapkan keamanaan dua langkah atau autentifikasi dua factor (2FA), yang sudah  tersedia fiturnya di dalam akun Coretax. Fitur keamanan tambahan ini perlu diaktifkan untuk menghindari risiko kebocoran akses data.

Jangan tunda aktivasi akun Coretax dan pengajuan kode otorisasi. Sama seperti perbuatan mulia lainnya, lebih baik dilakukan secepatnya sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan. Segera aktivasi akun Coretax kita, ajukan kode otorisasi, dan selamat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan maksimal dengan Coretax di era digital ini, smart people! Aktivasi akun Coretax, urusan pajak makin relax!

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.