Oleh: Stefany Patricia Tamba, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sejak Coretax resmi dioperasikan pada 2024, sistem ini menjadi wajah baru administrasi perpajakan Indonesia. Namun, di balik kompleksitas fitur dan layanannya, terdapat satu langkah krusial yang sering dipandang sepele tetapi justru menentukan: aktivasi akun dan penggunaan kode otorisasi. Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan inti, termasuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) mulai tahun pajak 2025 yang sepenuhnya akan berjalan di ekosistem Coretax.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hingga September 2025, baru sekitar 65% wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun. Angka ini menjadi alarm, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. Jika tidak segera melakukan aktivasi, jutaan wajib pajak berisiko kehilangan akses administratif, yang pada gilirannya bisa menimbulkan kepatuhan semu, yakni formalitas nomor pokok wajib pajak (NPWP) tanpa aktivitas nyata. Oleh karena itu, DJP menjadikan program aktivasi akun Coretax sebagai program prioritas nasional dalam agenda reformasi pajak digital.

Mekanisme aktivasi relatif sederhana tetapi memiliki peran fundamental. Wajib pajak pertama-tama harus memastikan data identitas, alamat surel, dan nomor ponsel terverifikasi. Setelah itu, sistem Coretax akan mengirimkan tautan aktivasi beserta kode otorisasi unik yang berfungsi sebagai “kunci ganda” untuk mengamankan akses akun.

Lebih dari Sekadar Kata Sandi

Kode otorisasi ini berbeda dari sekadar kata sandi. Ia bersifat dinamis, sering berbatas waktu, dan wajib digunakan pada setiap proses sensitif seperti pengajuan restitusi, perubahan profil, atau pengiriman SPT. Dengan kata lain, kode otorisasi adalah lapisan autentikasi yang memastikan hanya wajib pajak atau kuasa resminya yang bisa melakukan transaksi perpajakan digital.

Bagi wajib pajak badan, kode otorisasi memainkan peran lebih strategis. Misalnya, dalam hal pendelegasian akses melalui taxpayer account management (TAM), seorang direktur dapat memberikan otorisasi terbatas kepada staf pajak perusahaan untuk mengunggah dokumen. Namun, direktur tersebut tetap memegang kendali penuh pada saat pengiriman final. Dengan sistem ini, prinsip akuntabilitas lebih terjaga, dan risiko manipulasi data internal dapat ditekan.

Manfaat aktivasi akun dan kode otorisasi tidak berhenti di aspek keamanan. Dari perspektif administrasi, keduanya memperkuat integrasi basis data nasional. Aktivasi akun menciptakan jejak digital awal yang bisa ditautkan dengan informasi pihak ketiga seperti perbankan, kependudukan, atau bea cukai. Sementara itu, kode otorisasi memastikan setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan hingga ke level individu, sehingga menutup celah bagi praktik penghindaran pajak berbasis pemalsuan identitas atau akses ilegal.

Tantangan dan Solusi

Meski demikian, tantangan adaptasi masih terasa. Banyak wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kebingungan teknis saat memasukkan kode otorisasi atau tidak menyadari pentingnya menjaga kerahasiaannya. Beberapa kasus kebocoran data bahkan ditemukan akibat kelalaian membagikan kode kepada pihak tidak resmi.

Menyadari hal ini, DJP meluncurkan Coretaxpedia sebagai kanal edukasi interaktif yang menjelaskan prosedur aktivasi akun hingga praktik keamanan digital. Sosialisasi intensif melalui kantor pelayanan pajak, media sosial, hingga kolaborasi dengan asosiasi profesi juga terus digencarkan.

Ekspektasi Peningkatan Kepatuhan

Dampak dari aktivasi akun dan penggunaan kode otorisasi mulai terlihat pada kuartal III 2025. DJP mencatat peningkatan kepatuhan formal melalui kenaikan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT secara elektronik sebesar 18% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, kasus duplikasi akun atau klaim restitusi ganda dapat ditekan hampir 40% karena setiap transaksi wajib disertai kode otorisasi yang valid.

Jika tren aktivasi dapat mencapai target 90% pada 2026, proyeksi tambahan penerimaan pajak dari kepatuhan formal diperkirakan mencapai Rp120–150 triliun. Angka ini bukan hanya berasal dari pertumbuhan basis wajib pajak aktif, tetapi juga dari menurunnya tax gap yang lebih terkendali berkat sistem autentikasi berlapis.

Aktivasi akun dan kode otorisasi pada akhirnya adalah fondasi bagi keberhasilan Coretax. Mereka bukan sekadar prosedur administratif, melainkan gerbang utama menuju administrasi pajak yang transparan, akuntabel, dan aman. Ke depan, keberhasilan Indonesia dalam memperluas kepatuhan pajak digital sangat ditentukan oleh seberapa cepat dan konsisten wajib pajak memahami serta mengadopsi dua hal sederhana ini: aktivasi akun dan disiplin menggunakan kode otorisasi.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.