Oleh: Dinni Syalsabila Safira, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pejamkan mata bila
Ku ingin bernafas lega
Dalam anganku, aku berada
Di satu persimpangan
Jalan yang sulit kupilih

Akhir-akhir ini film “Ada Apa dengan Cinta” (AADC) sedang marak diperbincangkan karena dilahirkan kembali dalam bentuk film “Rangga dan Cinta”. Film yang telah tayang perdana di bioskop 2 Oktober 2025 lalu berhasil membuat penonton lama film AADC bernostalgia dengan kisah yang masih relevan dan segar bagi remaja masa kini. Namun, tahukah Anda kalau ada yang tak kalah menarik diperbincangkan selain cinta? Tentu saja sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bernama Coretax.

Ada Apa dengan Coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru DJP yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara digital. Tentunya, semua kemudahan ini hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak sudah melakukan aktivasi akun Coretax.

“Ku ingin bernafas lega” — sebuah baris lirik lagu karya Melly Goeslaw yang sederhana, tapi penuh makna. Penggalan lirik di atas berasal dari lagu berjudul “Bimbang” yang menjadi soundtrack film AADC. Siapa yang tak ingin bernafas lega dan hidup tanpa beban? Siapa yang tak ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa stres, antrean, atau kekhawatiran terlambat lapor?

Dalam konteks hubungan Cinta dan Rangga, bernafas lega berarti tidak lagi disiksa oleh rasa rindu yang tak tersampaikan. Dalam konteks perpajakan, bernapas lega berarti wajib pajak sudah siap menghadapi semua kewajiban dengan sistem yang terintegrasi, efisien, dan sah secara hukum.

Mari kita kupas tuntas, apa sebenarnya yang membuat Coretax ini begitu istimewa dan kenapa wajib pajak harus segera mengaktifkannya.

Kenalan Dulu, Yuk! Apa Itu Coretax DJP?

Bayangkan wajib pajak punya satu portal yang bisa digunakan untuk melakukan semua urusan pajak. Semua berada dalam satu tempat. Semua bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Itulah Coretax DJP — sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP. Bisa dikatakan bahwa ini adalah “rumah digital” utama DJP yang memusatkan seluruh layanan perpajakan di satu portal: https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Lewat Coretax, wajib pajak bisa melihat profil perpajakan secara lengkap, melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) secara daring, membuat faktur pajak dan dokumen lainnya, mengajukan perubahan data secara digital, hingga menandatangani dokumen elektronik yang sah secara hukum.

Canggih? Tentu. Namun ingat, semua fitur itu baru bisa wajib pajak nikmati setelah akun Coretax  diaktivasi.

Siapa sih yang Bisa Aktivasi Akun Coretax?

Pertama, wajib pajak orang pribadi, baik yang masih berstatus aktif maupun yang telah ditetapkan menjadi berstatus non efektif (NE), tetap memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan layanan Coretax setelah melakukan aktivasi akun.

Kedua, wajib pajak badan, termasuk badan usaha dan entitas hukum lainnya, juga dapat mengaktifkan akun untuk mengelola kewajiban perpajakan secara digital.

Selain itu, istri dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang digabung dengan suami juga tetap dapat memiliki akun Coretax secara mandiri, selama nomor induk kependudukan (NIK) miliknya sudah tercatat dalam unit pajak keluarga milik suami di sistem DJP. Hal ini menunjukkan bahwa Coretax dirancang menjadi sistem yang inklusif, mencakup berbagai jenis wajib pajak, dan memberikan akses yang setara terhadap semua layanan perpajakan digital.

Cara Aktivasi Akun Coretax — Gampang, Kok!

Pernah punya akun DJP Online? Password DJP Online wajib pajak tidak otomatis berlaku di Coretax. Jadi, walaupun wajib pajak sudah biasa log in di DJP Online, akun Coretax tetap harus dibuat dan diaktivasi secara terpisah.

Sekarang, kita masuk ke bagian yang paling penting, yaitu bagaimana cara aktivasi akun Coretax.

  1. Buka situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Centang pertanyaan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”
  4. Masukkan NPWP 16 digit / NIK, lalu klik “Cari”.
  5. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
  6. Lakukan verifikasi identitas berupa foto.
  7. Centang pernyataan kemudian klik Simpan”.
  8. Cek email untuk melihat kata sandi sementara pada surat penerbitan akun wajib pajak. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  9. Log in kembali ke Coretax, lalu klik “Ganti Kata Sandi dan kemudian buat passphrase.

Selesai! Wajib pajak telah resmi mempunyai akun Coretax yang aktif dan siap digunakan untuk log in.

Kalau Istri NPWP-nya Gabung, Bisa Aktivasi Juga?

Bisa banget! Coretax dibuat inklusif — bahkan untuk istri yang NPWP-nya digabung dengan suami. Syaratnya, NIK istri sudah terdaftar di unit pajak keluarga (family tax unit) milik suami.

Berikut langkah-langkahnya.

  1. Suami log in dulu ke akun Coretax-nya.

Masukkan NPWP dan kata sandi seperti biasa, lalu masuk ke Portal Saya > Profil Saya”.

  1. Cek “Data Unit Keluarga”

Pastikan NIK istri muncul di daftar, dengan status hubungan sebagai “Istri” dan status unit perpajakan sebagai “Tanggungan”.

  1. Kalau belum ada? Tambahkan manual.

Masuk ke Profil Saya > Informasi Umum, klik Edit, lalu pilih Unit Pajak Keluarga > Tambah”, isi data NIK istri, pilih status “Istri” dan “Tanggungan”, centang pernyataan, dan klik Submit.

Setelah itu, istri bisa aktivasi akunnya sendiri dengan menggunakan NIK sebagai ID pengguna. Gampang, kan?

Kode Otorisasi DJP — Tanda Tangan Digital yang Sah

Kalau dulu wajib pajak harus tanda tangan manual di dokumen, sekarang semua bisa dilakukan secara digital dan sah secara hukum lewat Coretax. Fitur ini disebut kode otorisasi DJP atau sertifikat digital. Dengan tanda tangan digital, wajib pajak bisa menandatangani SPT Tahunan, faktur pajak, bukti potong, dan berbagai dokumen resmi lainnya.

Ada dua tahap untuk mengajukan kode otorisasi ini, yaitu pengajuan permohonan dan validasi status sertifikat.

Tahap 1: Ajukan Permohonan

  1. Log in ke akun Coretax (gunakan akun pribadi, bukan badan).
  2. Buka Portal Saya > Permohonan Kode Otorisasi”.
  3. Pilih jenis sertifikat digital Kode Otorisasi DJP”.
  4. Buat passphrase atau kata sandi tanda tangan digital, minimal 8 karakter, ada huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
  5. Centang pernyataan dan klik Kirim”.

Kalau berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”

Tahap 2: Validasi Status Sertifikat

Masuk ke “Profil Saya”, lalu klik bagian Nomor Identifikasi Eksternal. Kalau status masih “Invalid”, tekan Periksa Status. Jika sukses, klik tombol menghasilkan dan tunggu sampai berubah menjadi “Valid.” Begitu status valid, wajib pajak bisa langsung menggunakan tanda tangan digital di berbagai dokumen pajak.

Kenapa Harus Aktivasi Sekarang?

Aktivasi akun Coretax sebaiknya dilakukan segera karena sistem ini dirancang sebagai satu portal terpadu yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengakses banyak platform terpisah. Proses yang serba digital membuat pengelolaan pajak menjadi lebih efisien, menghemat waktu dan tenaga, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk urusan administrasi.

Selain itu, keamanan data juga lebih terjamin karena dilengkapi dengan fitur autentikasi dua langkah (two factor authentication/2FA), yang memberikan perlindungan ekstra terhadap akses tidak sah. Coretax juga mendukung penggunaan tanda tangan digital yang sah secara hukum, sehingga dokumen perpajakan seperti SPT, faktur, atau bukti potong dapat ditandatangani secara elektronik dengan mudah dan resmi. Dengan berbagai manfaat ini, aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting untuk memanfaatkan sistem perpajakan yang modern, aman, dan praktis.

Kalau Ada Kendala, Jangan Panik

Kadang, proses aktivasi memang butuh waktu atau verifikasi tambahan. Namun jangan khawatir, bantuan selalu tersedia. Wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke KPP terdekat. Petugas pajak siap membantu wajib pajak dalam menyelesaikan aktivasi.

Jadi, AADC versi pajak sudah terjawab: Ada Apa dengan Coretax? Ada kemudahan, keamanan, dan masa depan perpajakan digital yang menanti wajib pajak di dalamnya.

Segera aktivasi akun Coretax anda sekarang!

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.