Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama.

Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya. Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang diberikan oleh KPP baru.