Soal Sering Ditanya

(Frequently Asked Questions)

 

SPT Tahunan Pajak Penghasilan

 

 

1. Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan?

Jawaban:

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

 

2. Ada berapa jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi?

Jawaban:

Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

 

  1. Formulir 1770 SS
    Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun
    Formulir 1770 SS:
    • Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
    • Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
  2. Formulir 1770 S
    Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;
    2. memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
    3. memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

    Formulir 1770 S
    • Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2;
    • Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti : Hibah/Warisan, Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain
    • Bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga.
  3. Formulir 1770
    Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
    2. dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
    3. WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
    4. memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
    5. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
    6. Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

 

 

3. Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

Jawaban:

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi ( Application Service Provider (ASP)). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770)

 

4. Apa yang dimaksud dengan EFIN?

Jawaban:

Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. (Dalam hal ini untuk melakukan registrasi pada DJP Online)

 

5. Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN?

Jawaban:

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. identitas diri berupa
      1. KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
      2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
    2. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  4. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan


Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id

 

 

6. Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh EFIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui DJP Online?

Jawaban:

Untuk menggunakan DJP Online, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Caranya adalah pertama Anda ajukan kode EFIN ke kantor pajak, kemudian lakukan registrasi di https://djponline.pajak.go.id.

 

 

7. Apakah e-SPT sama dengan e-Filing?

Jawaban:

e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.

 

8. Bagaimana secara umum skema Penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id?

Jawaban:

Secara umum skema penyampaian SPT Tahunan PPh seperti gambar berikut ini:

 

9. Bagaimana cara mengisi e-Filing?

Jawaban:

Untuk mengisi e-Filing pajak online, silakan log in https://djponline.pajak.go.id menggunakan nomor NPWP dan password yang Anda gunakan saat registrasi. Kemudian pilih menu/logo "e-Filing" pada halaman utama.

 

10. Mengapa DJP Online tidak bisa diakses?

Jawaban:

DJP Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses DJP Online dengan lancar.

 

11. Mengapa Kode Keamanan tidak muncul?

Jawaban:

DJP Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses DJP Online dengan lancar.

 

12. Mengapa saya tidak menerima link aktivasi DJP Online ke email?

Jawaban:

DJP Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses DJP Online dengan lancar.

 

13. Mengapa NPWP Saya Non Efektif?

Jawaban:

Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan apabila NPWPnya Non Efektif. Penyebab NPWP Non Efektif sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria antara lain:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah
    2. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya
    3. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP atau
    4. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

 

 

14. Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif?

Jawaban:

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
  3. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  4. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau
  5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

 

 

15. Bagaimana apabila Saya lupa password untuk login DJP Online?

Jawaban:

Apabila lupa Password DJP Online dilakukan dengan cara mudah yaitu tinggal direset, yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman DJP Online dan Klik menu “lupa password?reset di sini?

Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.

Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Silakan klik “OK”. Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan. Selanjutnya ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.

 

16. Bagaimana apabila Saya lupa password dan Email?

Jawaban:

Apabila Anda lupa password dan email maka yang harus dilakukan adalah silakan masuk ke laman DJP Online, Klik menu “lupa password?reset di sini”. Selanjutnya, silakan masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia.Langkah ini yang membedakan dengan yang hanya lupa password saja. Anda wajib memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi DJP Online. Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”. Langkah selanjutnya sama dengan pertanyaan lupa password (FAQ no. 15).

 

17. Bagaimana apabila Saya telah melakukan registrasi pada DJP Online sekaligus aktivasi e-Filing, namun ketika melakukan prosedur lupa password dan lupa email terdapat notifikasi “NPWP belum terdaftar”?

Jawaban:

Apabila ada notifikasi “NPWP belum terdaftar” pada aplikasi DJP Online, solusinya cukup mudah.Silakan lakukan langkah “reset password”, setelah itu lakukan langkah “lupa email” dan yang terakhir adalah reset password DJP Online lagi. Namun apabila langkah tersebut gagal, maka silakan anda mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi reset password e-Filing/DJP Online sekaligus reset email dan aktifasi aplikasi e-Fiing/DJP online.

 

18. Bagaimana cara menghapus SPT Tahunan yang salah?

Jawaban:

SPT Tahunan melalui e-Filing yang telah terkirim tidak bisa dihapus. Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan cara membuat SPT Tahunan baru di aplikasi DJP Online, untuk status SPT Tahunan silakan isi "Pembetulan ke-1".

 

19. Mengapa saya tidak bisa membuat SPT Tahunan dengan status normal?

Jawaban:

Masalah ini kemungkinan dapat disebabkan karena:

  1. Anda sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan status normal. Sehingga apabila anda ingin menyampaikan SPT Tahunan lagi untuk Tahun Pajak yang sama, maka sistem hanya memperbolehkan Anda untuk membuat SPT Tahunan dengan status Pembetulan.
  2. Apabila Anda belum pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan status normal, maka silakan log in ke DJP Online, masuk ke aplikasi e-FIling. Pada halaman utama di kolom atas, silakan klik "Submit SPT", silakan hapus atau edit SPT tersebut.

 

 

20. Mengapa ada pesan kesalahan (kode error) "400" "404" "500"?

Jawaban:

Untuk kode seperti itu, ada kesalahan di halaman website atau server DJP Online. Untuk jelasnya Anda bisa cari di halaman mesin pencari dengan kata kunci "error 400", “404, dan “500”.M

 

21. Browser apa yang bisa digunakan untuk lapor pajak melalui e-Filing?

Jawaban:

Pada prinsipnya semua browser bisa digunakan untuk mengakses DJP Online.

 

22. Dimana saya dapat mengakses DJP Online?

Jawaban:

Anda dapat mengakses DJP Online untuk pelaporan SPT melalui e-Filing dengan alamat https://djponline.pajak.go.id atau tautan DJP Online yang ada di laman situs pajak (www.pajak.go.id).

 

23. Bagaimana caranya mengubah data profil di DJP Online? mengingatdata profil Sayaantara DJP online dengan yang ada sekarang berbeda?

Jawaban:

Apabila Anda berniat untuk mengubah data diri, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan perubahan data dengan cara mengisi formulir perubahan data.Namun walaupun data diri tidak sesuai Anda tetap dapatmelaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

 

24. Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2014 dan tidak pernah lapor SPT, apakahsaya dapatmelaporkan SPT Tahunan mulai dari 2014?

Jawaban:

Anda dapat melakukan pelaporan pajak sejak Anda memiliki NPWP.Silakan Anda melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing.

 

25. Apakah ada sanksi apabilaSaya tidak lapor pajak?

Jawaban:

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.

  • Untuk sanksi administrasi, berupa:
    1. Denda Rp. 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
    2. Denda Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
  • Sanksi pidana, berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

 

 

26. Apabila Saya tidak bekerja, namun saya memiliki NPWP, apakah tetap lapor SPT Tahunan?

Jawaban:

Pada prinsipnya setiap pemilik kartu NPWP Wajib melaporkan SPT Tahunan, namun apabila tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dipersilakan untuk mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

 

27. Apakah untuk lapor pajak ada biaya?

Jawaban:

Untuk melaporkan pajak atau SPT Tahunan, Anda sama sekali tidak dipungut biaya (gratis), termasuk kegiatan konsultasi pelaporan SPT yang diberikan oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak.

 

28. Apakah ada katalog error terkait pelaporan SPT melalui DJP Online?

Jawaban:

Beberapa error kemungkinan akan anda jumpai pada saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing (DJP Online). Berikut ini disampaikan kode error dan solusinya, sebagai berikut:

  1. Kode Error SO001 “NPWP Tidak Ditemukan”
    Solusi:Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar namun terdapat pesan error seperti tersebut, silakan datang ke KPP untuk dicekNPWP tersebut.
  2. Kode Error SO002 “Data Pengguna Tidak Ditemukan”
    Solusi: Apabila sudah melakukan registrasi di DJP Online namun terdapat pesan error seperti tersebut, cek email untuk aktivasi. Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif.
  3. Kode Error SO003 “Password Tidak Sesuai”
    Solusi:Klik "Lupa password ?reset di sini"
  4. Kode Error SO004 “Pengguna Belum Aktif”
    Solusi:Sudah registrasi DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi.Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif. Jika dalam waktu 10 menit belum juga ada link aktivasi via email, silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini"
  5. Kode Error SO005 “Email Sudah Digunakan”
    Solusi: Hal ini biasanya terjadi untuk pelaporan pajak online kolektif, silakan gunakan email yang belum pernah dipakai untuk registrasi DJP Online.
  6. Kode Error SO006 “Kegagalan Autentikasi”
    Solusi:Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online”. Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
  7. Kode Error SO007 “Invalid Credential”
    Solusi: Kemungkinan Anda salah ketik NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit.Tidak kurang dan tidak lebih.Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWPnya.
  8. Kode Error REG001 “NPWP Tidak Terdaftar”
    Solusi: Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWPnya
  9. Kode Error REG002 “NPWP Non Efektif”
    Solusi:NPWP Anda Non Efektif disebabkan oleh beberapa hal seperti pada FAQ No. 14, silakan datang ke KPPterdekat untuk aktifasi NPWP.
  10. Kode Error REG003 “NPWP DE”
    Solusi:NPWP Anda sudah tidak dapat digunakan. Silakan datang ke KPP untuk mengecek NPWP. KemungkinanNPWP Anda sudah terhapus dari master file Wajib Pajak
  11. Kode Error REG005 “EFIN Tidak Ditemukan”
    Solusi: silahan minta kembali nomor EFIN ke KPP terdekat.
  12. Kode Error REG006 “EFIN belum diaktivasi”
    Solusi:Silahan aktivasi nomor EFIN ke KPP terdekat. Hal ini terjadi karena kode EFIN yang Anda miliki belum "sinkron" dengan database DJP Online.
  13. Kode Error REG029 “Aktivasi Tidak Berhasil”
    Solusi:Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron" dengan database DJP Online. Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
  14. Kode Error REG029A “Aktivasi Tidak Berhasil”
    Solusi:Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron" dengan database DJP Online. Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).

 

 

29. Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan?

Jawaban:

Dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.

Contoh formulir bukti potong 1721 A1

  1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
    • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
    • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
    • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
    • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
    • Penghasilan lain di luar pekerjaan
    • Bukti potong A1/A2
    • Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
    • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

 

 

30. Bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui eFiling?

Jawaban:

Jika sudah memiliki akun DJP Online, maka tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:

  1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id

    Isi kolom sesuai petunjuk
  2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
  3. Pilih e-Filing atau e-Form

    Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan
  4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
  5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”
  6. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT

    memulai membuat SPT
  7. Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
  8. Jawab Pertanyaan di Formulir

    pilih dengan benar pada isian formulir SPT
  9. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
  10. Pilih formulir yang akan digunakan

    Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda
  11. Jika penghasilan gaji di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
  12. Isi data formulir SPT

    Isi data formulir sesuai petunjuk
  13. Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
  14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.

 

 

31. Apa itu e-Form?

Jawaban:

e-Form merupakan formulir elektronik berekstensi .xfdl yang dapat dibuka di computer dengan sistem operasi Windows dengan menggunakan aplikasi viewer. Aplikasi viewer dan cara penginstallannya dapat didownload di djponline.pajak.go.id (setelah login).

 

32. Mengapa Direktorat Jenderal Pajak menambah channel pelaporan SPT melalui e-Form?

Jawaban:

Direktorat Jenderal Pajak menambah channel pelaporan SPT melalui e-Form dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan layanan e-Form ini diharapkan Wajib Pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dengan mudah, efisien, paperless, kapanpun dan dimanapun.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui melalui e-Form

  1. Pengisian formulir dilakukan tanpa menggunakan jaringan internet
  2. Jaringan internet kembali diperlukan pada saat upload formulir ke server DJP
  3. Perlu diperhatikan : Dalam komputer yang digunakan untuk mengisi e-Form sebelumnya perlu diinstal aplikasi Viewer. Aplikasi tersebut dapat diunduh di laman djponline.pajak.go.id
  4. Proses upload e-Form dilakukan tanpa perlu login kembali ke laman djponline, WP cukup memasukkan kode verifikasi yagn sudah dikirimkan ke email dan diisikan ke kolom kode verifikasi yang ada di dalam e-Form lalu klik “Submit”.
  5. Bila proses upload berhasil, BPE akan otomatis terkirim ke email WP

 

 

33. Apa perbedaan e-Form dengan e-Filling dan e-SPT?

Jawaban:

Pada e-Filling selama pengisian SPT wajib Pajak harus selalu terkoneksi dengan internet, dan untuk Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lama untuk mengisi SPT terutama Daftar Harta dan Kewajiban serta sering terjadi session habis pada saat pengisian SPT, akibatnya Wajib Pajak harus login ulang dan mengisi kembali SPT nya dari awal lagi. Sementara untuk penggunaan e-SPT, pengguna harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan dan dapat mengalami kendala apabila terdapat pembaharuan (update) versi e-SPT.

Atas dasar kendala-kendala yang kerap dialami Wajib Pajak di atas, e-Form hadir sebagai alternative Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini dimungkinkan karena 1 aplikasi viewer dapat digunakan untuk mengisi berbagai formulir elektronik dari berbagai jenis pajak, formulir yang diisi memiliki tampilan yang sama dengan formulir versi hard copy, dan waktu pengisian formulir tidak perlu terkoneksi internet secara terus menerus, koneksi internet diperlukan hanya pada saat akan mengambil formulir dan pada saat mengunggahnya saja.

 

34. Bagaimana cara menggunakan layanan dan alur e-Form?

Jawaban:

Untuk menggunakan layanan e-Form Wajib Pajak harus mempunyai EFIN terlebih dahulu, karena untuk mendapatkan hak akses e-Form harus login ke djponline.pajak.go.id. Setelah login DJP online, Wajib Pajak dapat mengaktifkan akses ke fitur e-Form dengan cara masuk ke profile lengkap Wajib Pajak. Untuk lebih jelasnya alur e-Form dapat digambarkan sebagai berikut:

Simulasi penyampaian SPT menggunakan e-Form

 

35. Bagaimana cara mengaktifkan akses Layanan e-Form?

Jawaban:

Setelah login di laman djponline.pajak.go.id, menu e-form belum bisa langsung diakses.untuk dapat mengaksesnya perlu diaktifkan terlebih dahulu di menu profil lengkap.

setelah masuk ke menu profile lengkap, maka langkah selanjutnya mencentang e-Form dan klik ubah akses.

setelah klik ubah akses maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

setelah login akan muncul tambahan layanan DJP online (e-form) yang bisa kita akses. akses e-Form dengan cara klik di menu e-Form

 

36. Bagaimana masuk ke dalam Dashboard e-Form?

Jawaban:

Setelah mengaktifkan layanan akses e-form, untuk selanjutnya yang harus dilakukan adalah:

  1. Klik Logo
  2. Setelah klik logo e-Form halaman akan mengarahkan untuk login sekali lagi. Kembali masukkan NPWP. Password dan kode keamanan lalu klik login.
  3. apabila belum install aplikasi viewer, download aplikasi viewer dengan klik menu download viewer, kemudian install aplikasi tersebut
  4. apabila sudah pernah install aplikasi viewer, mulai buat SPT dengan cara klik tombol buat SPT

 

 

37. Bagaimana cara mendownload e-Form Viewer?

Jawaban:

jika aplikasi e-Form viewer belum terinstall di PC, setelah klik download viewer langkah selanjutnya adalah:

  1. klik gambar icon Sistem Operasi yang sesuai dengan OS pada PC Anda;
  2. Tata cara instalasi aplikasie-Form viewer dapat didownload di menu dokumen instalasi viewer;
  3. setelah selesai instal aplikasi e-Form viewer, mulai dengan langkah download e-Form dengan klik menu buat SPT.

 

 

38. Bagaimana cara membuat SPT pada e-Form?

Jawaban:

Pada tahap pembuatan SPT ini mirip dengan e-Filling. Anda akan diharuskan menjawab pertanyaan yang akan mengarahkan pada jenis SPT yang sesuai dengan kondisi /status Anda.

 

39. Bagaimana cara mengisi detail data formulir yang digunakan untuk template SPT yang akan dibuat dan dilaporkan pada e-Form?

Jawaban:

Cara mengisi detail SPT Tahunan pada e-form dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pilih Tahun Pajak;
  2. pilih status SPt normal/pembetulan;
  3. jika status SPT pembetulan, ketik SPT yang akan dibuat merupakan SPT pembetulan ke berapa;
  4. Centang, Hanya kirim token (hanya jika anda sudah pernah download e-Form tetapi lupa kode token atau kode token belum diterima di email anda. kode token ini digunakan untuk verifikasi pada saat upload SPT/e-Form;
  5. klik kirim permintaan.
    setelah klik kirim permintaan maka e-Form akan ter download dan save e-Form tersebut di komputer anda.

 

 

40. Bagaimana cara mengisi detail SPT pada e-Form?

Jawaban:

setelah selesai diunduh, buka e-Form dengan cara klik dua kali. Pertama kali dibuka, Anda akan masuk ke form 1770S-II. Tampilan e-Form seperti dibawah ini:

  1. Menu Standar (Open, Save dan Save as);
  2. Jika ingin mengisi pada tabel bagian A, cukup klik item yang sesuai dan isi nominal sejumlah data Anda;
  3. Pada Daftar Harta, Utang dan Susunan Anggota Keluarga pada samping kanan terdapat tombol +/- yang berfungsi untuk menambah baris atau menghapus inputan;
  4. Setelah selesai mengisi lampiran 1770S-II klik tombol selanjutnya untuk melanjutkan ke lampiran SPT berikutnya yaitu lampiran 1770S-II.


 

41. Bagaimana cara mengisi formulir 1770S-I pada e-Form?

Jawaban:

Sama seperti pada pengisian lampiran 1770S-II, yaitu:

  1. Bebas mengisi tabel yang ada di bagian A dan B dengan klik item kemudian isi nominal yang sesuai dengan data anda;
  2. menambah/menghapus bukti pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dengan klik tombol+/- yang ada di samping kanan tabel bagian C;
  3. apabila anda ingin kembali ke lampiran 1770s-II klik tombol kembali;
  4. apabila semua data telah terisi klik tombol selanjutnya untuk melanjutkan pengisian induk SPT;

 

 

42. Bagaimana cara mengisi Induk SPT pada e-Form?

Jawaban:

Pada Induk SPT, yang harus diisi sebagai berikut:

  1. nomor telepon;
  2. status kewajiban perpajakan suami-istri pilih salah satu dari status berikut, KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta dan Penghasilan) dan MT (Manajemen Terpisah). pilih status yang sesuai dengan kondisi anda;
  3. PTKP anda dan isi semua kotak yang berwarna merah;
  4. Jika semua kotak berwarna merah sudah terisi klik selesai.

 

 

43. Bagaimana cara melaporkan SPT e-Form yang sudah diisi dengan lengkap dan cara mencetak arsip SPT?

Jawaban:

Cara mengirimkan SPT e-Form yang sudah diisi lengkap dilakukan dengan cara membuka kode token/verifikasi yang ada di email Anda (teregistrasi di akun DJP Online).

untuk melaporkan/upload e-Form Anda, maka yang dilakukan sebagai berikut:

  1. pastikan PC anda terkoneksi dengan internet masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia kemudian klik submit.
  2. jika anda ingin menyimpan dokumen sebagai arsip klik gambar printer maka dokumen akan tersimpan dan akan terdapat watermark “cetakan ini tidak untuk dikirim ke KPP” karena memang khusus untuk arsip saja.
  3. setelah klik submit maka anda akan mendapat email Bukti Penerimaan Elektronik (bukti bahwa anda telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi)

 

 

44. Hal-hal apa saja yang wajib diketahui apabila akan menggunakan e-Form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan?

Jawaban:

Dalam layanan e-Form terdapat hal-hal yang wajib diketahui sebagai berikut:

  1. Untuk membuka formulir, klik dua kali pada file yang sudah diunduh;
  2. Daftar Harta (jika memiliki harta) dan Bukti Potong PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak III wajib diisi;
  3. Baris/kolom isian data yang berwarna merah wajib diisi;
  4. Pada saat kirim permintaan (unduh e-Form) pastikan token telah terkirim ke email yang terdaftar di djp online, jika ternyata belum diterima token dapat diminta kembali dengan cara memilih Tahun Pajak, Jenis SPT, Kode Pembetulan dan memilih ”Hanya Kirim Token”;
  5. Token tidak memiliki masa kadaluarsa, sepanjang token belum digunakan untuk jenis SPT yang telah diunduh;
  6. Data Prepopulated/Data Siap Saji (Daftar Harta/Utang/Tanggungan Keluarga) muncul pada formulir 1770 S Tahun Pajak 2017, hanya jika:
    • Pelaporan SPT Tahun Pajak sebelumnya menggunakan e-Filing;
    • Pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 dengan kode pembetulan sebelumnya (n-1) menggunakan e-Form.
  7. Anda bisa meng-upload lampiran dalam bentuk pdf bila ada. Khusus untuk SPT LB, Lampiran wajib diupload;
  8. Untuk SPT dengan status Kurang Bayar wajib menginput NTPN.

 

45. Bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770S melalui e-Filing?

Jawaban:

Pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing untuk formulir 1770S, langkah pertama adalah login melalui akun DJP Online, kemudian buat SPT baru, selanjutnya tampilannya sebagai berikut:

  • Selanjutnya Anda akan masuk ke halaman berikutnya, yakni "Lampiran II";
  • Jika tidak ada tambahan harta lainnya, Anda bisa langsung lanjut ke "Langkah Berikutnya", dengan mengklik salah satu item yang ada, misal B: Harta Pada Akhir Tahun, maka akan muncul kolom baru "Langkah Berikutnya".
  • Lalu klik "Langkah Berikutnya"
  • Selanjutnya masuk ke Lampiran I
  • Selanjutnya Anda akan masuk ke Lampiran I, isi sesuai petunjuk bila memang memiliki harta yang harus dilaporkan sesuai ketentuan;
  • Apabila tidak ada harta lainnya yang wajib dilaporkan, lewati langkah ini dengan mengklik salah satu item yang ada, misal A: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, maka akan muncul kolom baru "Langkah Berikutnya";
  • Lalu klik "Langkah Berikutnya".
  • Selanjutnya masuk ke kolom "Induk SPT”
  • Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
  • Lalu lanjutkan ke lankah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"
  • Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan kondisi Anda

    Isi setiap kolom dengan benar
  • Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
  • Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"
  • Klik "Langkah Berikutnya"
  • Selanjutnya informasi status SPT yang dikirim ke DJP

    Status SPT yang akan dilaporkan/dikirimkan adalah SPT nihil, apabila pengisiannya menunjukkan Kurang Bayar/Lebih Bayar maka informasi atas SPT akan ditampilkan
  • Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom bawah
  • Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"
  • Terakhir klik kolom "Selesai"

 

 

46. Apa saja syarat-syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan?

Jawaban:

Sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016, persyaratan untuk menyampaikan SPT Pembetulan sebagai berikut:

  1. surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
  2. surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
  3. dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
  4. dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

 

 

47. SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan ke DJP. Hal-hal seperti apa saja yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan?

Jawaban:

Meskipun Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan baik secara fisik langsung ke KPP maupun melalui jasa pos maupun ekspedisi, terdapat beberapa kondisi bahwa SPT tersebut dianggap tidak disampaikan (sesuai Pasal 9 PER-01/PJ/2016), apabila terhadap SPT Tahunan diketahui bahwa:

  1. SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
  2. SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan
  3. SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,


Dalam kondisi demikian pihak DJP (KPP) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

 

 

48. Apakah Wajib Pajak dapat melakukan penundaan atau perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan?

Jawaban:

Pada prinsipnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), jangka waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :

  1. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
  2. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Penyampaian SPT Tahunan yang melebihi batas waktu di atas akan dikenakan sanksi denda Pasal 7 KUP yaitu sebesar Rp100.000,- untuk SPT Tahunan Orang Pribadi atau Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan Badan.
Namun sebagaimana diatur dalam:

  1. Pasal 3 ayat (4), (5), (5a), UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. PMK-152/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-181/PMK.03/2007 (Pasal 9 s/d 13) tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
  3. PER-21/PJ./2009 (berlaku sejak 2 Maret 2009) tentang tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan
  4. PER-47/PJ./2008 (berlaku sejak 1 Maret 2009) tentang tata cara penyampaian SPT dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedian Jasa Aplikasi (ASP)


Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
Pemberitahuan di atas harus disertai perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.Pemberitahuan ini juga harus dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan jika berdasarkan perhitungan sementara Wajib Pajak SPT nya Kurang Bayar.

 

 

49. Bagaimana cara memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan?

Jawaban:

Tatacara pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PMK-152/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-181/PMK.03/2007 (Pasal 9 s/d 13) tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
  2. Pemberitahuan dilampiri dengan perhitungan sementara, laporan keuangan sementara dan SSP sebagai bukti pelunasan
  3. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
  4. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
  5. Pemberitahuan disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau cara lain melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara e-Filling melalui ASP
  6. Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filling melalui ASP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik
  7. Bukti pengiriman surat melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

 

 

50. Sampai kapan batas akhir Penyampaian SPT Tahunan setelah dilakukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?

Jawaban:

Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini adalah untuk paling lama 2 (dua bulan).Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu tersebut, maka terhadap Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam jangka waktu dalam Surat Teguran.

 

51. Apa yang dilakukan oleh DJP apabila pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan tidak memenuhi syarat?

Jawaban:

Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.Apabila tidak ada pemberitahuan seperti ini maka pemberitahunan perpanjangan penyampaian SPT Wajib Pajak dianggap memenuhi ketentuan.

 

52. Apakah Boleh Wajib Pajak Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Lebih dari 1 Kali?

Jawaban:

Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ./2009)

 

53. Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770SS?

Jawaban:

Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770SS dilampirkan dalam attachment SPT form 1770SS.

 

54. Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770S?

Jawaban:

Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770S dilampirkan dalam attachment SPT form 1770S.

 

55. Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770?

Jawaban:

Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770 dilampirkan dalam attachment SPT form 1770.

 

56. Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1771?

Jawaban:

Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1771 dilampirkan dalam attachment SPT form 1771.

 

 

1. Apa saja kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah mengikuti program Amnesti Pajak?

Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah mengikuti program Amnesti Pajak yaitu:

  1. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan dimaksud ke wilayah NKRI paling singkat 3 tahun yang dihitung sejak harta tambahan disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke rekening khusus
  2. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan
  3. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 tahun sejak diterbitkannya SKet
  4. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI harus menyampaikan laporan penempatan harta tambahan

 

2. Siapa saja yang wajib menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan?

Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak atasnya wajib melaporkan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan

 

3. Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak harus membuat semua jenis laporan atau dapat memilih?

Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak membuat laporan tergantung dari jenis pengungkapan harta yang dilakukannya

 

4. Apakah WP UMKM wajib menyampaikan laporan pasca amnesti pajak?

Wajib Pajak UMKM yang memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak tidak diwajibkan menyampaikan laporan pasca amnesti pajak (PER-07/PJ/2018)

 

5. Bagaimana cara penyampaian laporan pasca amnesti pajak bagi WP yang berada di luar negeri atau jauh dari KPP terdaftarnya?

Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan melalui saluran tertentu

 

6. Apa informasi yang disampaikan dalam laporan pasca amnesti pajak tersebut?

Informasi yang disampaikan dalam laporan adalah informasi harta tambahan per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan

 

7. Siapa yang menandatangani laporan pasca amnesti pajak tersebut?

  1. untuk wajib pajak orang pribadi ditandatangani oleh WP OP tersebut dan tidak dapat dikuasakan
  2. untuk wajib pajak badan ditandatangani oleh pemimpin tertinggi berdasakan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, apabila berhalangan dapat dikuasakan

 

8. Bagaimana bentuk surat kuasa untuk menandatangani laporan?

menggunakan bentuk/format surat kuasa khusus dan bermaterai

 

9. Kapan laporan pasca amnesti pajak tersebut paling lambat harus disampaikan oleh Wajib Pajak?

Laporan pasca amnesti pajak paling lambat dilaporkan:

  1. untuk laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 
  2. untuk laporan berikutnya paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya

 

10. Apakah laporan pasca amnesti pajak bagi wajib pajak badan harus dibubuhi cap/stempel badan?

laporan pasca amnesti pajak bagi Wajib Pajak Badan tidak perlu dibubuhi cap/stempel

 

11. Apakah Wajib Pajak masih harus menyampaikan laporan pasca amnesti pajak apabila harta tambahan sudah tidak ada lagi?

Wajib Pajak masih harus menyampaikan laporan pasca amnesti pajak meskipun harta tambahannya sudah tidak ada lagi

 

12. Dimana dapat memperoleh softcopy laporan pasca amnesti pajak?

Laporan pasca amnesti pajak dapat diunduh di www.pajak.go.id

 

Kode

 

DJP

Online

  1. Login
    No Kode Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 SO001 NPWP Tidak Ditemukan
    1. NPWP tidak terdaftar
    2. NPWP sudah dinonaktifkan
    1. Registrasi di https://ereg.pajak.go.id
    2. Perubahan Data ke KPP terdaftar
    3. Lapor ke Kring Pajak
    2 SO002 Data Pengguna Tidak Ditemukan Wajib Pajak belum terdaftar di DJP Online Registrasi di DJP Online https://djponline.pajak.go.id/registrasi
    3 SO003 Password Tidak Sesuai Cukup Jelas
    1. Isikan password yang benar
    2. Reset password di https://djponline.pajak.go.id/resetpass
    4 SO004 Pengguna Belum Aktif Cukup Jelas
    1. Klik link aktivasi yang dikirimkan ke email
    2. Kirim ulang link aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/resendlink
    5 SO005 Email Sudah Digunakan Proses login yang dilakukan oleh pengguna SSE Reset password sekaligus dengan mengubah email
    6 SO006 Kegagalan Autentikasi
    1. Coba kembali
    2. Lapor ke Kring Pajak
    7 SO007 Invalid Credential
    1. NPWP tidak lengkap
    2. Password tidak diisi
    1. Lengkapi isian NPWP (15 digit angka saja)
    2. Lengkapi isian password
  2. Registrasi
    No Kode Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 REG001 NPWP Tidak Terdaftar
    1. NPWP tidak terdaftar
    2. NPWP sudah dinonaktifkan
    1. Registrasi di https://ereg.pajak.go.id
    2. Perubahan Data ke KPP terdaftar
    3. Lapor ke Kring Pajak
    2 REG003 NPWP dalam kategori Non Aktif NPWP sudah dinonaktifkan Perubahan data ke KPP terdaftar
    3 REG004 Tidak diperoleh keterangan status NPWP Lapor ke Kring Pajak
    4 REG005 EFIN tidak ditemukan WP belum memiliki EFIN Untuk membuat atau melakukan aktivasi EFIN, silakan ke KPP terdekat (bagi WP OP) dan ke KPP terdaftar (bagi WP Badan)
    5 REG006 EFIN belum diaktivasi Cukup jelas Sama dengan penyelesaian Error REG005
    6 REG007 NPWP sudah terdaftar WP sudah terdaftar pada SSE atau eNofa Reset password di https://djponline.pajak.go.id/resetpass
    7 REG008 NPWP sudah terdaftar Wajib Pajak sudah terdaftar dan sudah aktif di DJP Online Silakan login di https://djponline.pajak.go.id/account/login
    8 REG009 Email sudah digunakan Email sudah digunakan di DJP Online Gunakan email lain
    9 REG010 Email sudah digunakan Email sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online (SSE, eNofa, eReg) Gunakan email lain
    10 REG011 Kode keamanan tidak sesuai Captcha yang dimasukkan salah
    1. Isikan captcha yang benar
    2. Klik pada gambar captcha untuk mendapatkan gambar yang mudah
    11 REG013 Registrasi user tidak berhasil dilakukan Cukup jelas Coba kembali
    12 REG026 Nomor Handphone sudah digunakan di DJP Online Cukup jelas Gunakan nomor HP lain
    13 REG027 Nomor Handphone sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online Cukup jelas Gunakan nomor HP lain
    14 REG031 EFIN tidak sesuai EFIN yang dimasukkan salah
    1. Isikan EFIN yang benar
    2. Lapor ke Kring Pajak
  3. Reset Password
    No Kode Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 REG001 NPWP Tidak Terdaftar
    1. NPWP tidak terdaftar
    2. NPWP sudah dinonaktifkan
    1. Registrasi di https://ereg.pajak.go.id
    2. Perubahan Data ke KPP terdaftar
    3. Lapor ke Kring Pajak
    2 REG003 NPWP dalam kategori Non Aktif NPWP sudah dinonaktifkan Perubahan data ke KPP terdaftar
    3 REG004 Tidak diperoleh keterangan status NPWP Lapor ke Kring Pajak
    4 REG005 EFIN tidak ditemukan WP belum memiliki EFIN Untuk membuat atau melakukan aktivasi EFIN, silakan ke KPP terdekat (bagi WP OP) dan ke KPP terdaftar (bagi WP Badan)
    5 REG006 EFIN belum diaktivasi Cukup jelas Sama dengan penyelesaian Error REG005
    6 REG009 Email sudah digunakan Email sudah digunakan di DJP Online Gunakan email lain
    7 REG011 Kode keamanan tidak sesuai Captcha yang dimasukkan salah
    1. Isikan captcha yang benar
    2. Klik pada gambar captcha untuk mendapatkan gambar yang mudah
    8 REG014 Reset Password tidak berhasil dilakukan Cukup jelas Coba kembali
    9 REG015 Anda belum terdaftar Pengguna belum terdaftar di DJP Online Regsitrasi di DJP Online https://djponline.pajak.go.id/registrasi
    10 REG016 Panjang password minimal 6 karakter tanpa spasi Cukup jelas Cukup jelas
    11 REG017 Password baru berbeda Password baru dengan konfirmasi password berbeda Samakan isian antara Password Baru dengan Konfirmasi Password
    12 REG018 Proses tidak berhasil dilakukan Coba kembali
    13 REG019 Belum memiliki email Pengguna ingin melakukan perubahan email, tapi tidak ada data email yang baru Isikan data email yang baru
    14 REG020 Link tidak dapat dikirim ke email Anda Link tidak dapat dikirim ke email Anda Coba Kembali
    15 REG031 EFIN tidak sesuai EFIN yang dimasukkan salah
    1. Isikan EFIN yang benar
    2. Lapor ke Kring Pajak
    16 REG032 Anda tidak dapat melakukan reset password, silakan lakukan aktivasi terlebih dahulu Pengguna belum aktif sehingga tidak dapat melakukan reset password
    1. Klik link aktivasi yang dikirimkan ke email
    2. Kirim ulang link aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/resendlink
  4. Kirim Ulang Link Aktivasi
    No Kode Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 REG011 Kode keamanan tidak sesuai Captcha yang dimasukkan salah
    1. Isikan captcha yang benar
    2. Klik pada gambar captcha untuk mendapatkan gambar yang mudah
    2 REG015 Anda belum terdaftar Pengguna belum terdaftar di DJP Online Regsitrasi di DJP Online https://djponline.pajak.go.id/registrasi
    3 REG018 Proses tidak berhasil dilakukan Coba kembali
    4 REG024 User sudah aktif. Anda sudah dapat login. Cukup jelas Silakan login di https://djponline.pajak.go.id/account/login
    5 REG025 Link telah expired Link aktivasi hanya berlaku selama 1x24 jam Silakan kirim ulang link aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/resendlink
  5. Ubah Password
    No Kode Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 REG001 NPWP Tidak Terdaftar
    1. NPWP tidak terdaftar
    2. NPWP sudah dinonaktifkan
    1. Registrasi di https://ereg.pajak.go.id
    2. Perubahan Data ke KPP terdaftar
    3. Lapor ke Kring Pajak
    2 REG011 Kode keamanan tidak sesuai Captcha yang dimasukkan salah
    1. Isikan captcha yang benar
    2. Klik pada gambar captcha untuk mendapatkan gambar yang mudah
    3 REG014 Reset Password tidak berhasil dilakukan Cukup jelas Coba kembali
    4 REG016 Panjang password minimal 6 karakter tanpa spasi Cukup jelas Cukup jelas
    5 REG017 Password baru berbeda Password baru dengan konfirmasi password berbeda Samakan isian antara Password Baru dengan Konfirmasi Password
    6 REG018 Proses tidak berhasil dilakukan Coba kembali
  6. Ubah Profil
    No Kode Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 REG009 Email sudah digunakan Email sudah digunakan di DJP Online Gunakan email lain
    2 REG021 Perubahan profil tidak dapat dilakukan Data email dan/atau data nomor HP tidak diisi Mohon isi data email dan/atau nomor HP terlebih dulu sebelum melakukan perubahan profil
    3 REG022 User tidak dapat ditemukan Cukup jelas Coba kembali
    4 REG026 Nomor Handphone sudah digunakan di DJP Online 1 Nomor Handphone hanya untuk 1 account DJP Online Gunakan homor HP lain
  7. Ubah Hak Akses
    No Kode Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 REG001 NPWP Tidak Terdaftar
    1. NPWP tidak terdaftar
    2. NPWP sudah dinonaktifkan
    1. Registrasi di https://ereg.pajak.go.id
    2. Perubahan Data ke KPP terdaftar
    3. Lapor ke Kring Pajak
    2 REG003 NPWP dalam kategori Non Aktif NPWP sudah dinonaktifkan Perubahan data ke KPP terdaftar
    3 REG004 Tidak diperoleh keterangan status NPWP Lapor ke Kring Pajak
    4 REG005 EFIN tidak ditemukan WP belum memiliki EFIN Untuk membuat atau melakukan aktivasi EFIN, silakan ke KPP terdekat (bagi WP OP) dan ke KPP terdaftar (bagi WP Badan)
    5 REG006 EFIN belum diaktivasi Cukup jelas Sama dengan penyelesaian Error REG005
    6 REG023
    REG023A
    REG029
    REG029A
    REG029B
    REG030
    Aktivasi akun DJP Online tidak berhasil Lapor ke Kring Pajak
    7 REG031 EFIN tidak sesuai EFIN yang dimasukkan salah
    1. Isikan EFIN yang benar
    2. Lapor ke Kring Pajak
No Kode Error Keterangan Penyebab Penyelesaian
1 - Kesalahan pemilihan Masa Pajak Masa pajak awal lebih dari masa pajak akhir Pemilihan masa pajak awal tidak lebih dari masa pajak akhir
2 - Kesalahan memasukkan tahun pajak Tahun pajak tidak dalam range 1980 s.d. tahun berjalan Pilihan tahun pada range tahun 1980 s.d. tahun berjalan
3 - Kesalahan memasukkan digit pertama kode STP Digit pertama kode STP tidak diisi angka 1 Digit pertama kode STP diisi angka 1
4 - Kesalahan memasukkan digit pertama kode SKPKB Digit pertama kode SKPKB tidak diisi angka 2 Digit pertama kode SKPKB diisi angka 2
5 - Kesalahan memasukkan digit pertama kode SKPKBT Digit pertama kode SKPKBT tidak diisi angka 3 Digit pertama kode SKPKBT diisi angka 3
6 - Kesalahan memasukkan NOP PBB P3 NOP PBB P3 tidak sesuai dengan referensi Mengisi NOP PBB P3 yang sesuai dengan referensi
7 - NPWP tidak ditemukan NPWP tidak terdapat dalam MFWP Mengisikan NPWP yang valid
8 - Session habis Session akun pada aplikasi sudah habis Login kembali
9 01 NPWP, KAP dan KPP Data NPWP mengandung karakter bukan angka Mengisikan NPWP yang valid dan tidak mengandung karakter selain angka
10 02 NPWP, KAP dan KPP (WP tidak terdaftar) Data NPWP dan/atau KAP dan/atau KPP tidak terdaftar
  1. Mengisikan NPWP yang valid
  2. Lapor ke Kring Pajak
11 07 Kode MAP dan/atau Kode Jenis Setor tidak terdapat pada tabel referensi Kesalahan pemilihan Kode MAP dan/atau KJS Memilih Kode MAP dan KJS yang benar
12 22 Jumlah Pembayaran Informasi jumlah pembayaran mengandung karakter bukan angka Hanya mengisikan jumlah pembayaran dengan angka
13 23 Jumlah Pembayaran Jumlah pembayaran nihil (=0) Mengisikan jumlah pembayaran lebih dari 0
14 24 Kode Kurensi tidak sesuai dengan ketentuan Kesalahan jenis mata uang yang tidak sesuai dengan Kode MAP dan KJS tertentu Memastikan jenis mata uang ketika pembuatan kode billing
15 25 Informasi Tanggal & Jam Tgl bayar > Tgl kirim atau Jam bayar > Jam kirim
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
16 26 Informasi Tanggal & Jam Tgl bayar < Tgl kirim atau Jam bayar < Jam kirim, message type bukan 0220
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
17 27 Informasi Tanggal & Jam Tgl kirim tidak sama dengan tanggal Sistem Billing DJP (Current Date)
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
18 32 Informasi Tanggal & Jam Tanggal Buku tidak sesuai sistem dengan Billing DJP
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
19 33 Kode Cabang Bank Kode Cabang Bank Pelaku Transaksi tidak terdaftar
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
20 94 Duplicate Data Data Pembayaran telah tersimpan dalam Database atau ID data yang sama telah tersimpan dalam Database
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
21 95 System Error Processing Code not valid
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
22 96 System Error Client no longer connected
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
23 97 System Error Time out
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
24 98 System Error DB nit available
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak
25 99 System Error DB error
  1. Coba kembali
  2. Lapor ke Kring Pajak

 

DOWNLOAD

Formulir


No Keterangan Penyebab Penyelesaian
1 Data formulir harus diisi lengkap Isian "Tahun Pajak", "Status SPT", dan "Pembetulan Ke" tidak terisi semua Isian "Tahun Pajak", "Status SPT", dan "Pembetulan Ke" harus terisi semua
2 Anda tidak dapat menggunakan fitur ini karena belum men-download formulir elektronik Fitur "Hanya kirim token" digunakan saat formulir belum pernah di-download Download formulir terlebih dahulu karena fitur "Hanya kirim token" baru dapat digunakan saat sudah pernah mendownload formulir SPT dan token yang diterima belum pernah digunakan
3 Anda tidak diizinkan untuk download formulir elektronik Wajib Pajak mendownload formulir yang tidak sesuai dengan status perpajakannya
  1. WP OP hanya bisa download formulir SPT 1770S
  2. WP PKP hanya bisa download formulir SPT 1770
  3. WP Cabang tidak dapat mendownload formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
  4. WP Badan hanya dapat mendownload formulir SPT 1771
  5. WP Non Aktif tidak dapat mendownload formulir
4 Silakan menghubungi KPP tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda Wajib Pajak perlu mendatangi KPP terdaftar Wajib Pajak menghubungi Account Representative di KPP terdaftar
5 SPT yang ingin anda download sudah terlapor. Pastikan nomor pembetulan yang akan anda laporkan benar Wajib Pajak memilih pembetulan SPT yang sudah dilaporkan Silakan mengisi data "Pembetulan ke" yang ingin dilaporkan
6 Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain Kode pembetulan sudah pernah dibuat dengan menggunakan jenis formulir SPT Tahunan yang berbeda Silakan melihat menu "Submit SPT" pada aplikasi efiling untuk melihat draft SPT yang pernah dibuat dan sebelum dikirim
7 Kode pembetulan sudah pernah dibuat. Silakan cek menu Submit SPT Kode pembetulan sudah pernah dibuat dengan menggunakan channel yang berbeda Silakan melihat menu "Submit SPT" pada aplikasi eFiling
8 Kode Verifikasi gagal terkirim. Pastikan alamat email Anda di profil DJP Online benar Wajib Pajak mengisi data email di aplikasi DJP Online tidak sesuai standar Silakan mengubah data email di aplikasi DJP Online (profil)
9 Proses GAGAL lapor ke Kring Pajak

SPT TAHUNAN PPH OP

Formulir 1770S

  1. Formulir 1770S Lampiran II
    No Nama Field Penyelesaian
    Bagian A
    1 A13
    A23
    A33
    A43
    A53
    A63
    A73
    A83
    A93
    A103
    A123
    A133
    A143
    Wajib diisi
    2 A14
    A24
    A34
    A44
    A54
    A64
    A74
    A84
    A94
    A104
    A124
    A134
    A144
    Wajib diisi. Harus lebih kecil dari Penghasilan Bruto.
    3 JBA Wajib diisi
    Bagian B
    1 Kode Harta Wajib diisi
    2 Nama Harta Wajib diisi
    3 Tahun Perolehan Wajib diisi. Tahun Perolehan tidak boleh melebihi Tahun Pajak
    4 Harga Perolehan Wajib diisi. Tidak boleh 0.
    5 Keterangan Wajib diisi
    6 Validasi Umum Wajib memiliki harta (minimal diisi 1 baris)
    Jika 1 kolom diisi, maka kolom lainnya wjib diisi.
    Bagian C
    1 Validasi Umum Jika 1 kolom diisi, maka kolom lainnya wjib diisi.
    2 Tahun Peminjaman Tahun Perolehan tidak boleh melebihi Tahun Pajak
    Bagian D
    1 Validasi Umum Jika 1 kolom diisi, maka kolom lainnya wjib diisi.
    2 NIK Harus angka dan terdiri 16 digit
    3 Hubungan Keluarga Harus berisi huruf
  2. Formulir 1770S Lampiran I
    No Nama Field Penyelesaian
    Bagian A
    1 A13
    A23
    A33
    A43
    A53
    A63
    Wajib diisi
    Bagian B
    1 B13
    B23
    B33
    B43
    B53
    B63
    Wajib diisi
    Bagian C
    1 Validasi Umum
    1. Jika 1 kolom diisi, maka kolom lainnya wajib diisi
    2. Wajib memiliki bukti potong (minimal 1 baris)
    2 NPWP Pemotong Wajib diisi. Harus angka dengan format NPWP.
    3 No Bukti Wajib diisi
    4 Tgl Bukti Wajib diisi. Tidak boleh melebihi tanggal pengisian SPT.
    5 Kd Pasal Wajib diisi
    6 Jml PPh Wajib diisi
  3. Formulir 1770S Induk
    No Nama Field Penyelesaian
    1 No Telp Wajib diisi
    2 Status Kewajiban Wajib dipilih
    3 A1
    A2
    A3
    A4
    A5
    A6
    B7
    B8
    C9
    C10
    C11
    D12
    Wajib diisi
    4 D13 Wajib dipilih
    5 D14
    D15
    E16
    Wajib diisi
    6 E17 Wajib dipilih jika Lebih Bayar
    7 F18 Wajib diisi
    8 Tgl Lunas Wajib diisi jika Kurang Bayar
    Tidak boleh melebihi Tanggal Pengisian SPT
    9 Tanggal Pernyataan Wajib diisi
    Tidak boleh melebihi Tanggal Pengisian SPT
    10 NPWP Istri/Suami Wajib diisi. Harus angka dengan format NPWP.
    11 No Fax Wajib diisi
  4. Formulir 1770S Status PH atau MT
    No Nama Field Penyelesaian
    1 A14
    A24
    A34
    A44
    A54
    A64
    A74
    A84
    Wajib diisi
  5. Formulir 1770S Submit
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Unggah Lampiran
    1. Wajib unggah jika Lebih Bayar
    2. Format PDF maksimal 40MB
    3. Nama file termasuk dengan ekstensi file hanya mengandung 1 titik
    2 Daftar SSP
    1. Daftar SSP tampil jika SPT Kurang Bayar
    2. Tidak boleh melebihi Tanggal Pengisian SPT
    3. Maksimum 10 baris
    3 NTPN Wajib diisi dan harus 16 digit
    4 Jumlah Setor Sama atau lebih dari nilai Kurang Bayar

SPT TAHUNAN PPH OP

Formulir 1770

  1. Formulir 1770 Lampiran IV
    No Nama Field Penyelesaian
    Bagian A
    1 Validasi Umum Wajib memiliki minimal 1 Harta
    2 Kode Harta Wajib diisi
    3 Nama Harta Wajib diisi
    4 Tahun Perolehan Wajib diisi dan tidak melebihi Tahun Pajak
    5 Harga Perolehan Wajib diisi dan tidak bernilai 0
    6 Keterangan Wajib diisi
    Bagian B
    1 Validasi Umum Jika 1 kolom diisi, maka kolom lainnya wajib diisi.
    2 Tahun Pinjaman Tidak boleh melebihi Tahun Pajak
    Bagian C
    1 NIK Terdiri dari 16 digit angka
  2. Formulir 1770 Lampiran III
    No Nama Field Penyelesaian
    Bagian A
    1 A13
    A23
    A33
    A43
    A53
    A63
    A73
    A83
    A93
    A103
    A113
    A213
    A133
    A143
    A153
    A163
    Wajib Diisi
    2 A14
    A24
    A34
    A44
    A54
    A64
    A74
    A84
    A94
    A104
    A114
    A214
    A134
    A144
    A154
    A164
    Wajib diisi. Lebih kecil atau sama dengan Daftar Pengenaan
    Bagian B
    1 B13
    B23
    B33
    B34
    B53
    B63
    Wajib diisi
  3. Formulir 1770 Lampiran II
    No Nama Field Penyelesaian
    Bagian A
    1 Validasi Umum Jika kolom 1 diisi, maka kolom lainnya wajib diisi
    2 NPWP Harus angka dengan format NPWP
    3 Tanggal Tidak boleh melebihi Tanggal Lapor
  4. Formulir 1770 Lampiran I
    No Nama Field Penyelesaian
    Bagian A
    1 Opini Akuntan
    Nama Akuntan Publik
    NPWP Akuntan Publik
    Nama Kantor Akuntan Publik
    NPWP Kantor Akuntan Publik
    Jika pilihan pembukuan/laporan keuangan diaudit, maka wajib diisi
    2 A1a
    A1b
    A1c
    A1d
    A1e
    A2a
    A2b
    A2c
    A2d
    A2e
    A2f
    A2g
    A2h
    A2i
    A2j
    A2k
    A2l
    A3a
    A3b
    A3c
    A3d
    Wajib diisi
    Bagian B
    1 B13
    B23
    B33
    B43
    B53
    Wajib diisi. Jika pilihan Pencatatan, maka kolom dapat diisi.
    2 b14
    b24
    b34
    b44
    b54
    Jika pilihan Pencatatan, maka kolom dapat diisi.
    3 b15
    b25
    35
    b45
    b55
    Wajib diisi. Jika pilihan Pencatatan, maka kolom dapat diisi.
    Bagian C
    1 Validasi Umum Jika 1 kolom diisi, maka kolom lainnya wajib diisi.
    2 NPWP Harus angka dengan format NPWP
    Bagian D
    1 D13
    D23
    D33
    D43
    D53
    D63
    Wajib diisi
  5. Formulir 1770 PP 46
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Validasi Umum Jika 1 kolom diisi, maka kolom lainnya wajib diisi
    2 NPWP Harus angka dengan format NPWP (9 digit pertama)
    3 Pindahkan Nilai Wajib dipilih
  6. Formulir 1770 Induk
    No Nama Field Penyelesaian
    1 No Telp Tidak boleh huruf
    2 Faks Tidak boleh huruf
    3 Status Kewajiban Perpajakan Wajib diisi
    4 NPWP Istri / Suami Jika pilihan PH / MT, wajib diisi
    5 PTKP Wajib dipilih
    6 Tgl Lunas Jika Kurang Bayar, wajib diisi. Tidak boleh melebihi Tanggal Pelaporan.
    7 E20 Wajib dipilih jika Lebih Bayar
  7. Formulir 1770 Status PH atau MT
    No Nama Field Penyelesaian
    1 A14
    A24
    A34
    A44
    A54
    A64
    A74
    A84
    Wajib diisi
  8. Formulir 1770 Submit
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Unggah Lampiran
    1. Wajib unggah
    2. Format PDF maksimal 40MB
    3. Nama file termasuk dengan ekstensi file hanya mengandung 1 titik
    2 Daftar SSP
    1. Daftar SSP tampil jika SPT Kurang Bayar
    2. Tidak boleh melebihi Tanggal Pengisian SPT
    3. Maksimal 10 baris
    3 NTPN Wajib diisi dan harus 16 digit
    4 Jumlah Setor Sama atau lebih dari nilai Kurang Bayar

SPT TAHUNAN PPH BADAN

Formulir 1771

  1. Formulir 1771 Induk
    No Nama Field Penyelesaian
    1 No Telepon
    No Fax
    Wajib diisi dengan angka
    2 Periode Pembukuan Jika tidak dalam satu tahun berjalan:
    1. Diisi dengan ketentuan selisih masa pajak 12
    2. Jika lintas tahun maka tahun akhir harus lebih besar dari tahun awal

    Jika dalam satu tahun berjalan:
    1. Diisi dengan selisih masa pajak dapat lebih kecil dari 12
    2. Tahun pembukuan awal dan akhir harus sama
    3 NPWP Kantor Akuntan Publik
    NPWP Akuntan Publik
    NPWP Kantor Konsultan Publik
    NPWP Konsultan Publik
    Diisi dengan 15 digit NPWP
    4 B.5. Pengembalian/Pengurang Kredit Pajak Luar Negeri
    C.7. PPh Ditanggung Pemerintah
    C.10.A PPh Ps. 25 Bulanan
    C.10.B STP PPh Ps. 25
    Wajib diisi. Jika kosong, maka diisi dengan nilai 0
    5 Tanggal Bayar Wajib diisi jika Kurang Bayar
    Tanggal Bayar tidak melebihi Tanggal SPT
    6 D.13. PPh yang Lebih Dibayar Wajib dipilih jika Lebih Bayar
  2. Formulir 1771 Induk Lanjutan
    No Nama Field Penyelesaian
    1 E.14.A. Penghasilan Yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran
    E.14.E. Kredit Pajak Tahun Pajak Yang Lalui
    Wajib diisi. Jika kosong, diisi dengan nilai 0.
    2 Dropdown Laporan Keuangan Wajib dipilih, kemudian klik "Buka Halaman" untuk mengisi elemen laporan keuangan
    3 Tanggal Lapor Diisi tidak melebihi tanggal pada saat pengisian SPT
    4 Tempat Lapor Wajib diisi sesuai dengan tempat pengurus
    5 Nama Pengurus Wajib diisi sesuai dengan nama pengurus
    6 NPWP Pengurus Diisi hanya 15 digit NPWP
  3. Formulir 1771 Lampiran I
    No Nama Field Penyelesaian
    1 1.a. Peredaran Usaha
    1.b. Harga Pokok Penjualan
    1.c. Biaya Usaha Lainnya
    1.e. Penghasilan dari Luar Usaha
    1.f. Biaya dari Luar Usaha
    4. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang tidak Termasuk Objek Pajak
    5. Penyesuaian Fiskal Positif (a, b, c, d, e, f, g, h, k, l)
    5. Penyesuaian Fiskal Negatif (c, D)
    Wajib diisi. Jika kosong, diisi dengan nilai 0.
  4. Formulir 1771 Lampiran II
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Nomor 1-13 Kolom 3, 4, dan 5 Wajib iisi. Jika kosong, diisi dengan nilai 0.
  5. Formulir 1771 Lampiran III
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tabel Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22
    Tabel Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23
    Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi
    2 NPWP Dia hanya 15 digit NPWP
    3 Tanggal Bukti Diisi Tanggal Bukti dengan tidak melebihi tanggal pada saat pengisian SPT
  6. Formulir 1771 Lampiran IV
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Bagian A Nomor 1-13
    Kolom 3, 4
    Wajib diisi. Jika kosong, diisi dengan nilai 0.
    Untuk tarif hanya diisi 0 - 100 dengan desimal 2 angka di belakang koma.
    2 Tabel Bagian A Nomor 14 Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
    3 Bagian B Nomor 1 - 6
    Kolom 3
    Wajib diisi. Jika kosong, diisi dengan nilai 0.
    4 Tabel Bagian B Nomor 7 Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
  7. Formulir 1771 Lampiran V
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tabel bagian A Daftar Pemegang Saham Diisi minimal 1 baris
    Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
    Total presentase saham harus sama dengan 100%.
    2 Tabel Bagian B Daftar Susunan Pengurus Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
  8. Formulir 1771 Lampiran VI
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tabel Bagian A Penyertaan Modal
    Tabel Bagian B daftar Utang Pemegang Saham
    Tabel BagianC Daftar Piutang Pemegang Saham
    Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
  9. Formulir 1771 Lampiran 1A
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tabel Daftar Penyusutan dan Amortisasi Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
    2 Penyusutan Fiskal Tahun ini Diisi lebih kecil dari Harga Perolehan
  10. Formulir 1771 Lampiran 2A
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Nomor 1 - 11 Kolom 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 Wajib diisi. Jika kosong, diisi dengan nilai 0.
  11. Formulir 1771 Lampiran 3A
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tabel Bagian I Daftar Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
    Tabel Bagian II Rincian Transaksi Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
    Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
  12. Formulir 1771 Lampiran 3A 2
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tabel Bagian I Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
  13. Formulir 1771 Lampiran 4A
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM
    Tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan
    Tanggal surat tidak melebihi tanggal pada saat pengisian SPT
    2 Kolom 2a Jumlah Penanaman Modal yang disetujui
    Kolom 3 Restitusi Penanaman Modal
    Wajib diisi. Jika kosong, diisi dengan nilai 0.
    3 Realisasi Penanaman Modal s.d. Tahun ini Harus lebih besar dari Kolom 3.a Realisasi Penanaman Modal Tahun ini
  14. Formulir 1771 Lampiran 5A
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tabel Daftar Cabang Utama Perusahaan Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
    2 NPWP Lokasi Cabang 9 digit pertama harus sama dengan NPWP perusahaan
  15. Formulir 1771 Lampiran 6A
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Kolom 2a, 2b dan 4 Wajib diisi. Jika kosong wajib disi nilai 0.
    2 Nomor 6 Opsi Terutang Tarif tidak lebih dari 100%
    3 Nomor 6 Opsi Terutang
    1. Jika memilih ketentuan P3B, maka dropdown NEgara wajib dipilih.
    2. Nama, NPWP, alamat, kota, ode pos PT baru wajib diisi.
  16. Formulir 1771 Lampiran 7A
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Tabel Kredit Pajak Luar Negeri Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi.
    2 Kredit Pajak diperhitungkan Tidak boleh lebih besar dari pajak terutang
  17. Formulir 1771 Lampiran 8A
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Elemen-elemen dalam laporan keuangan Wajib diisi.
    Jika kosong diisi dengan nilai 0.
  18. Formulir 1771 Submit
    No Nama Field Penyelesaian
    1 Unggah Lampiran
    1. Wajib unggah
    2. Format PDF maksimal 40MB
    3. Nama file termasuk dengan ekstensi file hanya mengandung 1 titik
    2 Daftar SSP
    1. Daftar SSP tampil jika SPT Kurang Bayar
    2. Tidak boleh melebihi Tanggal Pengisian SPT
    3. Jika 1 kolom diisi, kolom lain wajib diisi
    3 NTPN Wajib diisi dan harus 16 digit
    4 Jumlah Setor Sama dengan nilai Kurang Bayar

SUBMIT

Formulir

No Keterangan Penyebab Penyelesaian
1 Anda menggunakan SPT versi lama, silakan unduh (donwload) versi terbaru Versi e-form yang sudah diunduh berbeda dengan versi saat ini Unduh (download) versi terbaru dari DJP Online - eForm
2 Anda tidak dapat mengirimkan SPT ini (bukan WP OP) Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai WP OP tetapi ingin melaporkan SPT 1770 atau 1770S SPT 1770 & 1770S hanya dapat dilaporkan oleh WP OP
3 Anda tidak dapat mengirimkan SPT ini (bukan WP Badan) Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai WP Badan tetapi ingin melaporkan SPT 1771 SPT 1771 hanya dapat dilaporkan oleh WP Badan
4 Anda tidak dapat mengirimkan SPT ini (WP PKP) Wajib Pajak OP dengan status PKP ingin melaporkan SPT 1770S Wajib Pajak OP dengan status PKP tidak dapat melaporkan SPT 1770S
5 Anda tidak dapat mengirimkan SPT ini (WP Cabang) Wajib Pajak Cabang ingin melaporkan SPT melalui eForm Wajib Pajak Cabang tidak dapat melaporkan SPT melalui eForm
6 Token tidak valid. Harap Cek kembali. Token WP berbeda dengan sistem Cek token kembali atau minta token kembali dari menu eForm
7 Error memproses SPT
  1. Data SPT tidak valid, cek data SPT.
  2. Lapor ke Kring Pajak
8 Gagal kirim SPT. Data SPT dengan pembetulan (n) sudah ada. Data SPT dengan pembetulan (n) sudah pernah dilaporkan melalui efiling/eform Cek data pembetulan SPT
9 Error pengiriman data SPT
  1. Cek data SPT, kemudian coba submit kembali.
  2. Lapor ke Kring Pajak
10 Error memperbarui data SPT yang ada
  1. Cek data SPT, kemudian coba submit kembali.
  2. Lapor ke Kring Pajak
11 Error finalisasi
  1. Cek data SPT, kemudian coba submit kembali.
  2. Lapor ke Kring Pajak
12 Gagal aktivasi Wajib Pajak (NE) Error ketika aktivasi Wajib Pajak (NE)
  1. Coba submit kembali.
  2. Lapor ke Kring Pajak
13 Gagal membuat Bukti Penerimaan Elektronik (01)
  1. Cek data SPT, kemudian coba submit kembali.
  2. Lapor ke Kring Pajak
14 Gagal membuat Bukti Penerimaan Elektronik + [keterangan]
  1. Cek data SPT sesuaikan dengan pesa error, kemudian coba submit kembali.
  2. Lapor ke Kring Pajak
15 Terdapat pesan error saat Submit SPT (cek isian atau koneksi)
  1. Data tidak lengkap
  2. Koneksi tidak mendukung
  1. Sortir kembali setiap lembar SPT, pastikan tidak ada yang berwarna merah.
  2. Cek kembali koneksi internet yang digunakan. Apabila menggunakan proxy, cek apakah aplikasi Internet Explorer dapat terhubung ke internet.
  1. Buat SPT
    No Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 ERROR 405 Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWPnya Silakan hubungi Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda
    2 NPTP tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. NTPN yang diisi tidak sesuai sistem
    1. NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive
    2. Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)
    3 Nomor Pemindahbukuan tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya
    4 Jenis pembayaran tidak dipilih wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk
    5 Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00 SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
    6 NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C) NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Prmotong dengna benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
    7 WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C) NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Prmotong dengna benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
    8 Error 302, status code 0 atau bad request
    1. koneksi terputus
    2. session time out (idle time melebihi 30 menit)
    1. Login kembali
    2. Apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif
  2. Simpan SPT
    No Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, jika:
    a. Nihil
    1. WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja
    2. WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap
    3. Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai
    4. Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai
    1. WP mengisi data bukti potong dengan lengkap
    2. WP mengisi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi.
    3. WP memilih Kode Harta dengan benar
    4. WP memilih Kode Utang dengan benar
    b. Kurang Bayar
    1. Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil
    2. WP belum melakukan pembayaran
    3. WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT
    4. WP tidak mengisi tanggal pelunasan
    1. Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil
    2. WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT
    3. WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT
    4. WP harus mengisi tanggal pelunasan
    c. Lebih Bayar
    1. Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil
    2. WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT
    1. Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL
    2. WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)
    2 Processing terus menerus Data belum lengkap
    1. Cek kembali isian SPT
    2. Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap.
  3. Submit SPT
    No Keterangan Penyebab Penyelesaian
    1 Aktivasi WP NE tidak berhasil Sistem gagal melakukan aktivasi NE Silakan coba kembali
    2 Request Token tidak berhasil, islakan ulangi kembali atau periksa data SPT Anda Token tidak terkirim ke email
    1. Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian Kode error simpan SPT
    2. Cek email pada aplikasi DJP Online (profil)
    3 BPS sudah ada WP mengirinkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP
    1. WP memastikan SPT belum pernah dikirim (melalui channel apapun)
    2. Lapor ke Kring Pajak
    4 BPS sebelumnya belum ada WP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan Untuk pertama kali, WP harus mengirimkan SPT dengan status Normal (pembetulan 0)