Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Utara kembali bersinergi. Dalam rangka mengedukasi Wajib Pajak, Kanwil DJP Sumatera Utara I dan IKPI Sumatera Utara menyelenggarakan Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Lebih dari 1.300 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diundang untuk mengikuti dialog tersebut di Hermes Place Polonia, Medan pada hari Kamis (02/08/18).
PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 milyar dalam satu tahun. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
Sejak berlakunya tarif PPh Final sebesar 1% sesuai PP Nomor 46 sampai dengan akhir 2017, jumlah Wajib Pajak di Kanwil DJP Sumatera Utara I yang membayar PPh Final khusus UMKM terus bertumbuh tiap tahunnya. Pertumbuhan paling besar terjadi di tahun 2017, yaitu sebesar 42,90% dibanding tahun 2016. Dengan penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5%, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Adapun pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1.Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
2.Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut:
a.Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu selama 7 tahun;
b.Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
c.Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penurunan tarif PPh menjadi 0,5% juga membuat pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar dalam mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
- 121 views