Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

  1. Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
  2. Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000  dan  wajib  mencantumkan  Nomor  Induk  Kependudukan  (NIK)  atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
  3. e-Faktur  yang  diterbitkan  bagi  pembeli  BKP  atau  penerima  JKP  yang  merupakan  Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
  4. Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerimaJKP.

 

Demikian   penegasan   ini   kami   sampaikan,   semoga   memberikan   kejelasan   terkait penerbitan e-Faktur. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200.

 

#PajakKitaUntukKita


 

 

Informasi lebih lanjut hubungi:


Hestu Yoga Saksama

Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Telp.0215250208