Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan kepada wajib pajak di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Selasa, 8/8).

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Sosialisasi tersebut merupakan sinergi antara KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua untuk memberikan informasi terbaru terkait pajak atas pemberian natura.

Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu menjelaskan tentang peraturan terbaru terkait biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), natura atau kenikmatan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi penerima. Namun pada Undang-Undang HPP, natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupakan objek pph bagi pegawai atau penerima,” ujar Nadiyah Anjarsari selaku fungsional asisten penyuluh.

Adapun natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dengan jenis batasan tertentu, dan natura yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Peraturan terkait pajak atas natura merupakan salah satu wujud kepastian dan keadilan pengenaan pajak kepada setiap orang yang memperoleh tambahan ekonomis tidak dalam bentuk uang. KPP Pratama Bengkulu Satu memastikan kepada wajib pajak terkait perhitungan pajak atas natura sesuai ketentuan.

 

Pewarta: Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.