Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang. Rasmawati mendatangi KP2KP Pinrang untuk berkonsultasi (Jumat, 11/8).

Rasmawati merupakan istri dari Imran, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia. Rasmawati ingin mengajukan penonaktifan atas NPWP suaminya dikarenakan suaminya sudah meninggal dunia. “Suami saya telah meninggal sejak bulan lalu dan saya ingin memastikan seluruh kewajibannya telah terselesaikan, termasuk pajak,” jelas Rasmawati.

Aisyah, petugas loket TPT yang bertugas, menyarankan Rasmawati untuk mengajukan penghapusan, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. “Penghapusan dapat dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan subjektif perpajakan, salah satunya apabila wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal,” jelas Aisyah.

Rasmawati pun mengangguk mengerti dan menanyakan persyaratan penghapusan NPWP. Aisyah menjawab pertanyaan Rasmawati. “Silakan mengisi formulir penghapusan dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP suami, fotokopi KTP dan NPWP istri sebagai wakil wajib pajak, fotokopi KK, fotokopi surat kematian, serta surat pernyataan warisan telah terbagi yang dibubuhi materai 10.000,” jawab Aisyah.

Rasmawati pun melengkapi berkas yang dibutuhkan serta mengisi formulir. Aisyah memproses permohonan tersebut dan menjelaskan alur penghapusan kepada Rasmawati. “Proses penghapusan berlangsung paling lama 6 (enam) bulan. Petugas penghapusan akan menghubungi dan memeriksa berkas sebelum melakukan penghapusan,” jelas Aisyah.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.